Kamis, 28 Agustus 2014

Terbit di Luar Bengkalis, Warga Keluhkan Sulitnya Legalisir Akte Lahir

SRR - BENGKALIS
  • Warga Bengkalis mengeluhkan sulitnya melegalisir dokumen yang diterbitkan di luar Bengkalis. Mahal dan butuh waktu tidak sebentar. 
Riauterkini-BENGKALIS- Meskipun hanya sekedar melegalisir (pengesahan sesuai asli) dokumen Akte Lahir bukan menerbitkan, ternyata ditemukan sangat sulit. Hal itu keluhkan warga Bengkalis ketika akan melengkapi dokumen administrasi yang sedang diperlukan dan mengeluarkan biaya mahal.

Menurut warga, ribetnya urusan legalisir dokumen dari fotocopi Akta Lahir dari yang asli itu, disebabkan karena di wilayah berbeda antara penerbitan dan dilegalisir. Proses pengesahan fotocopian Akta Lahir dari yang asli hanya dapat dilakukan di wilayah Akta Lahir orang yang bersangkutan diterbitkan.

“Keponakan aaya sekarang tinggal di Bengkalis, kebetulan Akta Lahir-nya diterbitkan di Medan. Tetapi untuk melegalisir yang difotocopi sesuai aslinya tidak bisa di Bengkalis karena menurut petugas di Catatan Sipil harus juga dilegalisir di mana dokumen itu diterbitkan, kan sangat merepotkan harus balik ke Medan sana. Berapa lagi biayanya untuk ke sana,” ujar Irwan (53), salah seorang warga Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Kamis (28/8/14).

“Menurut aturan katanya begitu, kalau mau melegalisir Akta Lahir harus di mana tempat diterbitkan. Memang sangat merepotkan, kemarin anak saya akan masuk sekolah dan syaratnya harus ada legalisir Akta Lahir, kebetulan lahirnya di Jakarta dan aktanya juga diterbitkan di sana. Tetapi ketika akan melegalisir di Catatan Sipil Bengkalis ternyata ditolak dengan alasan tidak bisa, mau tidak mau ke Jakarta juga,” kata Nila, salah seorang warga Bengkalis Kota.

Sementara itu, menurut Suzi, salah seorang Petugas Catatan Sipil Dinas Kependukan Bengkalis, proses legalisir Akta Lahir seseorang sesuai aturan harus dilakukan di wilayah Akta Lahir tersebut diterbitkan. Oleh karena itu, seluruh usulan legalisir dari wilayah berbeda dari Kabupaten Bengkalis tidak bisa dilakukan.

“Sudah aturannya seperti itu. Kami siap melayani proses legalisir akan tetapi hanya Akta Lahir yang diterbitkan masih dalam wilayah Kabupaten Bengkalis. Apabila diterbitkan di luar wilayah Kabupaten Bengkalis, proses legalisir disarankan di mana Akta Lahir itu diterbitkan,” paparnya.

Proses legalisir Akta Lahir dari terbit di wilayah berbeda tidak dapat dilakukan di instansi pemerintah di wilayah pemegang Akta Lahir, apakah dokumen tersebut tidak berlaku secara nasional? Akta Lahir terbit di Papua kemudian pemegang Akta Lahir berdomisili di Bengkalis, apakah harus juga ke Papua hanya untuk melegalisir?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar