SRR - ROHUL
Riauterkini-PASIRPANGARAIAN-Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) baru saja
membentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), Kamis (28/8/14). Forum ini
akan mengawasi seluruh program Corporate Sosial Responsiblity (CSR) di perusahaan
tersebar di 16 kecamatan.
Forum TJSP dibentuk di Hotel Sapadia Pasirpangaraian berdasarkan Keputusan Bupati Rohul Nomor KPTs.050/BAPPEDA/ 2014, tentang Penetapan Forum TJSP. Hal itu juga sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012, tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ditandatangani oleh mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Pembentukan Forum TJSP dihadiri Wakil Bupati Rohul Ir. H. Hafith Syukri MM, Kepala Bappeda Rohul Hen Irpan, perwakilan beberapa perusahaan dan pelaku dunia usaha.
Pada sambutannya, Wabup Hafith mengatakan Anggota Forum TJSP tidak perlu banyak, namun mereka mau bekerja dan berbakti untuk masyarakat.
Forum TJSP akan melakukan pendataan seluruh program CSR perusahaan. Seluruh perusahaan diminta Wabup ikut berpartisipasi untuk melaporkan seluruh program CSR nya kepada forum yang baru dibentuk tersebut.
Forum TJSP dibentuk di Hotel Sapadia Pasirpangaraian berdasarkan Keputusan Bupati Rohul Nomor KPTs.050/BAPPEDA/ 2014, tentang Penetapan Forum TJSP. Hal itu juga sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012, tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ditandatangani oleh mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Pembentukan Forum TJSP dihadiri Wakil Bupati Rohul Ir. H. Hafith Syukri MM, Kepala Bappeda Rohul Hen Irpan, perwakilan beberapa perusahaan dan pelaku dunia usaha.
Pada sambutannya, Wabup Hafith mengatakan Anggota Forum TJSP tidak perlu banyak, namun mereka mau bekerja dan berbakti untuk masyarakat.
Forum TJSP akan melakukan pendataan seluruh program CSR perusahaan. Seluruh perusahaan diminta Wabup ikut berpartisipasi untuk melaporkan seluruh program CSR nya kepada forum yang baru dibentuk tersebut.
Menurut Wabup Rohul, jika perusahaan berdampingan, mereka tidak perlu memagar areal
dengan tembok beton yang tinggi, namun masyarakat sekitar yang akan menjadi
pagarnya.
Diakuinya, saat ini, perusahaan baru menyalurkan program CSR 1 hingga 5 persen per tahun kepada masyarakat lingkungan. Padahal, keuntungan perusahaan lebih besar lagi.
Dia mengharapkan perusahaan berpartisipasi dalam pembangunan dan sumber daya manusia di lingkungan sekitarnya, bukan sebaliknya yang justru masyarakat hanya bisa mencium bau limbah atau bau ikan busuk yang mati di sungai atau menjadi penoton saat perusahaan mengambil hasil bumi dari desa mereka.
Wabup mengaku mengetahui persis kondisi dan geografis Kabupaten Rohul. Menurutnya, baru PT. Sawit Asahan Indah yang rutin membangun beberapa kebutuhan masyarakat seperti pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan fasilitas di desa sekitarnya.
Diakuinya, selama ini, perusahaan di Rohul hanya sekedar melaporkan produksi Crude Palm Oil (CPO), sedangkan hasil cangkang, tandas kosong serta potensi lain, sama sekali tidak pernah dilaporkan.
"Jika sekitar 25 tahun perusahaan beroperasi, seharusnya minimal bisa membangun lima rumah layak huni setiap tahun untuk masyarakat miskin," jelas Wabup Hafith kepada perwakilan perusahaan.
Selain program rumah layak huni, bagi perusahaan yang akan membuat program pengadaan sapi, bisa menggandeng Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Rohul. Menurut dia, dinas akan lebih mengetahui masyarakat yang benar-benar membutuhkan sapi.
Wabup Hafith mengungkapkan, saat tidak terjadi keributan, perusahaan seperti acuh tak acuh kepada masyarakat dan pemerintah. Namun sebaliknya, saat masyarakat ribut, semua direksi datang menghadap pihak pemerintah daerah.
Soal kerusakan jalan di desa, ujar Wabup, seharusnya ada peran perusahaan untuk membangun jalan desa minimal 1 kilometer per tahun. Sehingga target pembangunan daerah berjalan maksimal.
Untuk jalan tersebut, seluruh Camat akan diminta untuk menginventarisir jalan rusak sekitar perusahaan, termasuk pencapaian dana CSR. Sehingga seluruh program perusahaan terasa dampaknya oleh masyarakat.
Untuk Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan juga dilarang memperpajang, terkecuali ada kesepakatan baru. Pasalnya, tidak sedikit HGU yang diperpanjang menyebabkan tanah yang awalnya subur menjadi gersang. Bukan itu saja, sungai di sekitar juga mengalami kekeringan.
Diakuinya, saat ini, perusahaan baru menyalurkan program CSR 1 hingga 5 persen per tahun kepada masyarakat lingkungan. Padahal, keuntungan perusahaan lebih besar lagi.
Dia mengharapkan perusahaan berpartisipasi dalam pembangunan dan sumber daya manusia di lingkungan sekitarnya, bukan sebaliknya yang justru masyarakat hanya bisa mencium bau limbah atau bau ikan busuk yang mati di sungai atau menjadi penoton saat perusahaan mengambil hasil bumi dari desa mereka.
Wabup mengaku mengetahui persis kondisi dan geografis Kabupaten Rohul. Menurutnya, baru PT. Sawit Asahan Indah yang rutin membangun beberapa kebutuhan masyarakat seperti pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan fasilitas di desa sekitarnya.
Diakuinya, selama ini, perusahaan di Rohul hanya sekedar melaporkan produksi Crude Palm Oil (CPO), sedangkan hasil cangkang, tandas kosong serta potensi lain, sama sekali tidak pernah dilaporkan.
"Jika sekitar 25 tahun perusahaan beroperasi, seharusnya minimal bisa membangun lima rumah layak huni setiap tahun untuk masyarakat miskin," jelas Wabup Hafith kepada perwakilan perusahaan.
Selain program rumah layak huni, bagi perusahaan yang akan membuat program pengadaan sapi, bisa menggandeng Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Rohul. Menurut dia, dinas akan lebih mengetahui masyarakat yang benar-benar membutuhkan sapi.
Wabup Hafith mengungkapkan, saat tidak terjadi keributan, perusahaan seperti acuh tak acuh kepada masyarakat dan pemerintah. Namun sebaliknya, saat masyarakat ribut, semua direksi datang menghadap pihak pemerintah daerah.
Soal kerusakan jalan di desa, ujar Wabup, seharusnya ada peran perusahaan untuk membangun jalan desa minimal 1 kilometer per tahun. Sehingga target pembangunan daerah berjalan maksimal.
Untuk jalan tersebut, seluruh Camat akan diminta untuk menginventarisir jalan rusak sekitar perusahaan, termasuk pencapaian dana CSR. Sehingga seluruh program perusahaan terasa dampaknya oleh masyarakat.
Untuk Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan juga dilarang memperpajang, terkecuali ada kesepakatan baru. Pasalnya, tidak sedikit HGU yang diperpanjang menyebabkan tanah yang awalnya subur menjadi gersang. Bukan itu saja, sungai di sekitar juga mengalami kekeringan.
Sukses dan jaya untuk kab.rokanhulu
BalasHapus