Rabu, 27 Agustus 2014

PENYELUNDUPAN ORANG DAN PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI TINDAK PIDANA YANG BERBEDA

SRR - PEKANBARU
Informasi tentang tindak pidana penyelundupan orang dan perdagangan orang mungkin masih diketahui oleh sebatas stake holder atau pihak – pihak yang terkait dalam penanganan kejahatan tersebut. Kedua jenis kejahatan tersebut termasuk dalam kategori kejahatan lintas negara yang terorganisir, dimana penanganannya memerlukan kerja sama dengan beberapa negara. Kedua jenis kejahatan tersebut harus diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia, agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatannya.
Implementasi dari Undang – Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang ratifikasi protokol PBB menentang Kejahatan Lintas Negara yang terorganisir dan Undang – Undang RI No 15 Tahun 2009 tentang ratifikasi protokol PBB menentang penyelundupan imigran melalui laut, darat dan udara sebagai salah satu kejahatan lintas Negara yang terorganisir salah satunya adalah dengan mencantumkan tindak pidana penyelundupan orang atau dikenal dengan People Smuggling di dalam pasal 120 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara tindak pidana perdagangan orang atau juga dikenal dengan istilah Trafficking in Person diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia. Kedua tindak pidana tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia, sehingga harus diberantas.
Harapan kita, pemerintah yang baru nanti dapat memberikan solusi yang tepat terhadap upaya – upaya pencegahan praktek – praktek pelanggaran yang mengarah pada kedua jenis tindak pidana tersebut diatas. (alf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar