Jumat, 08 Agustus 2014

Dinilai Tanpa Izin, Neonbox Kadin Bengkalis Dibongkar Paksa Satpol PP

SRR - BENGKALIS
  • Pemkab Bengkalis tidak pandang bulu dalam menertibkan baleho dan reklame. Neonbox Kadin dibongkar Satpol PP dikarenakan tidak memiliki izin.
Riauterkini-BENGKALIS- Menyusul tidak memiliki izin dari instansi terkait, neonbox (kotak reklame) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis yang terletak di depan Kantor Kadin Jalan Sri Pulau Bengkalis dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkalis, Kamis (7/8/14).

Akan tetapi tindakan tegas aparat tersebut sangat disayangkan Ketua Kadin Kabupaten Bengkalis Masuri. Menurutnya, pembongkaran reklame berupa logo Kadin Bengkalis dengan neonbox itu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau baru untuk pertama kali menerima surat teguran.

“Baru hari ini menerima surat teguran dan sebelumnya belum ada. Kadin sendiri pernah menyurati soal pengurusan birokrasi dan regulasinya ke instansi terkait promosi seperti papan reklame ini, tetapi sudah lima bulan ini belum ada jawaban Bengkalis. Tindakan tegas seperti ini yang sangat disayangkan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (7/8/14).

Masuri juga menegaskan, Kadin Bengkalis adalah lembaga resmi di Indonesia dan bukan organisasi masyarakat (ormas). Saat pendirian juga telah meminta dan berkoordinasi ke pihak terkait, akan tetapi aturan belum jelas.

“Waktu itu sudah ada upaya, seharusnya dari lembaga resmi ini yang lahir dengan undang-undang disempurnakan dengan Keppres disikapi sebagai mitra pemerintah bukan dianggap liar. Kadin perpanjangan tangan pemerintah dari sektor ekonomi, jangan dikaitkan dengan hal-hal lainnya. Kalau memang tidak tepat didirikannya neonbox itu, seharusnya disurati terlebih dahulu, agar mengurus atau izin yang dimaksud. Dan terkait mengurus izin, saat itu tidak ada rujukan yang jelas, kemana arahnya dan bagaimana prosudurnya, Kami sampai sekarang masih menunggu," paparnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis Najamuddin ketika dikonfirmasi mengatakan, penertiban baleho-baleho atau berupa papan reklame seperti neonbox adanya surat intruksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dan upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27/2007 dan tidak ada pengecualian.

“Baik itu organisasi, perusahaan, perorangan yang memasang reklame, sepanduk serta baleho dalam wilayah Kabupaten Bengkalis harus memiliki izin dan penertiban ini akan terus menerus dilakukan,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar