Rabu, 27 Agustus 2014

Pansus B DPRD Dumai Setujui Kenaikan Tarif PPJ 5 Persen

SRR - DUMAI
  • Kenaikan Pajak Penerang Jalan atau PPJ di Kota Dumai tinggal pengesahan. Pansus B DPRD setempat menyetujui kenaikan 5 persen.
Riauterkini-DUMAI- Dalam waktu dekat Pemerintah Kota Dumai bakal menaikkan Tarif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 5 persen atau naik 1 persen dari angka sebelumnya yang hanya 4 persen.

Kenaikan angka 5 persen itu sendiri lebih kecil dari usulan semula yang diajukan Pemko Dumai yaitu sebesar 7 persen. Namun setelah dilakukan berbagai pertimbangan terhadap usulan tersebut, Pansus B DPRD Kota Dumai hanya menyetujui kenaikan tarif PPJ di angka 5 persen.

"Selain melakukan berbagai pertimbangan dengan melihat kondisi masyarakat kota Dumai saat ini hanya kita sanggupi naik 1 persen dari angka sebelumnya yaitu 4 persen," kata Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, Helmi,S.Sos.

Ditambahkanya, tidak diakomodirnya usulan Pemko Dumai yang mengusulkan kenaikan tarif PPJ mencapai 7 persen sendiri disebabkan hingga saat ini pihak PLN tidak pernah transparan terhadap laporan keuangan yang diberikan kepada Pemerintah kota Dumai.

"Hingga saat ini tidak ada penjelasan baik terkait berapa banyak jumlah dan golongan penggunaan meteran di Dumai dari pihak PLN. PLN tidak pernah transparan terhadap laporan keuangan yang diperoleh dari PPJ ke Kota Dumai," katanya, Selasa (26/8/14).

Dikatkankan Politisi PDI ini pada pembahasan di Gedung DPRD Dumai, selain menyetujui besaran tarif PPJ yang naik menjadi 5 persen, Pansus B juga memberi catatan khusus yang harus menjadi perhatikan pemerintah kota Dumai.

Catatan kusus yang berikan kepada Pemko Dumai itu adalah, harus adanya pemerataan peningkatan fasilitas penerangan jalan hingga kedaerah yang jauh dari perkotaan seperti di daerah Sungai sembilan.

"Dengan adanya pemerataan penerangan jalan hingga ke daerah pelosok maka masyarakat akan merasakan keadilan. Bayangkan saja, hingga saat ini sepanjang Jalan menuju daerah Sungai Sembilan hingga ke Basilam Baru masih gelap gulita," ujarnya.

Sementara kata Helmi, ribuan masyarakat di daerah itu juga membayar PPJ tersebut. Direncanakan revisi Perda PPJ Kota Dumai yang telah rampung dibahas oleh Pansus B akan segera ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Dumai dalam waktu dekat ini.

Sementara Ranperda RTRW yang dibahas Pansus C DPRD Kota Dumai masih dalam tahap perbaikan. Namun demikian, jika semuanya sudah rampung di bahas dan diperbaiki, maka akan ditetapkan menjadi Perda RTRW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar