Kamis, 07 Agustus 2014

Disediakan Sanksi Berat bagi PNS Rohul Perpanjang Cuti Lebaran

SRR - ROHUL

PASIRPANGARAIAN- Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) Hafith Syukri mengingatkan pegawai dan honorer di lingkungan Pemkab Rohul mulai libur bersama hari raya Idul Fitri sejak 26 Juli hingga 3 Agustus 2014.

Dia menegaskan kepada pegawai dan honorer agar tidak menambah waktu libur bersama Idul Fitri. "Jika ada pegawai atau honorer menambah waktu libur Lebaran, maka akan ada sanksi menunggu," tegas Wabup Hafith seusai Shalat Asar di Masjid Agung Madani Islamic Center Pasirpangaraian, Jumat (24/7/17).

Sebelumnya, dalam arahannya, Wabup Hafith mengingatkan, sesuai surat edaran Bupati Rohul, hari libur nasional hanya sampai 3 Agustus mendatang. Pada 4 Agustus, seluruh pegawai dan honorer wajib masuk kerja.

Wabup mengharapkan seluruh pegawai dan honorer di lingkungan Pemkab Rohul hadir dalam open house di rumah dinas Bupati Rohul dan rumah dinas Wabup Rohul pada hari raya Idul Fitri di hari pertama.

Mudik Bawa Mobil Dinas

Terlepas itu, Pemkab Rohul tidak mengeluarkan larangan terhadap pejabat yang mudik membawa mobil dinas. Wabup Hafith mengaku belum menerima surat edaran dari Bupati Rohul soal larangan itu.

Wabup mengatakan, seperti Lebaran tahun lalu, jika memang diperbolehkan mobil dinas dibawa mudik ke kampung halaman, pegawai harus merawat mobil itu seperti miliknya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar