SRR - NASIONAL
Penetapan rekapitulasi Nasional hasil
penghitungan suara telah dilakukan oleh KPU pada tanggal 22 Juli 2014
yang lalu sebagai salah satu tahapan dalam Pilpres yang harus
dilaksanakan. Namun kita ketahui bersama
bahwa pasca pengumuman oleh KPU tentang rekapitulasi nasional
penghitungan suara, salah satu pasangan Capres mengajukan gugatan kepada
Mahkamah Konstitusi tentang keberatan terhadap penetapan yang telah
dilakukan oleh KPU.
Pada tanggal 6 Agustus 2014 adalah jadwal
persidangan gugatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor urut 1 dengan tergugat KPU. Hal ini merupakan sebuah mekanisme
yang telah diatur dalam Undang – Undang yang berkaitan dengan
penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan pasal 201 ayat 3 UU RI Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan
Umum Presiden Dan Wakil Presiden menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi
memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sidang
di Mahkamah Konstitusi tentang gugatan tersebut merupakan salah satu
bentuk pelajaran bagi bangsa ini, yaitu pelajaran sebagai negara yang
menganut sistem demokrasi. Disamping itu untuk menguji tentang
sejauhmana aturan – aturan tertulis yang telah disepakati dalam bentuk
undang – undang dapat hidup dan dapat dilaksanakan. Dalam pelaksanaan
sidang selalu ada perbedaan pendapat dan pandangan dengan landasan dalil
– dalil yang dimiliki oleh masing – masing pihak dengan didukung alat
bukti dan logika hukum. Proses ini harus kita ikuti dan kita cermati
secara cerdas dengan akal yang sehat dan hati yang dingin. Sebagai warga
negara, pelajaran yang perlu kita ambil tentu bukan hanya berkaitan
dengan materi gugatan saja, tetapi juga tentang bagaimana menyelesaikan
sebuah sengketa dan perbedaan pandangan dengan suasan yang damai dan
rukun.
Semoga Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang
terbaik, dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap
sengketa hasil penghitungan suara Pilpres tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar