SRR - DUMAI
- Seorang anggota DPRD Dumai terpilih belum lagi dilantik sudah dapat masalah. Ia dipolisikan karena diduga korupsi dana bantuan Posyandu.
Riauterkini-DUMAI- Oknum Anggota DPRD Kota Dumai berinisial JF dilaporkan
atas dugaan korupsi dana bantuan 13 posyandu di Kecamatan Dumai Barat pada
tahun anggaran 2013 lalu melalui Dinas Koperasi Pemberdayaan Masyarakat dan
UKM Kota Dumai.
Sesuai surat pelapor dengan nomor: R/LI/476/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 atas nama M.R Tarigan perihal dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana APBD Kota Dumai Tahun 2013 oleh terlapor JF yang merupakan anggota DPRD melalui Dinas Koperasi Pemberdayaan Masyarakat dan UKM Kota Dumai.
"Pengurus Posyandu telah melampirkan proposal bantuan kepada terlapor JF dan dimasukan ke dinas terkait," ujar M.R Tarigan, pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Dumai, Rabu (27/8/14).
Lanjutnya, dana ini merupakan aspirasi terlapor setelah setahun menunggu dana tidak juga dikucurkan di 13 Posyandu, maka dari pihak pengurus mempertanyakan lansung di dinas terkait.
"Kita pertanyakan dinas koperasi, kata staf yang dijumpai mengatakan bahwa dana sudah diambil oleh terlapor JF yang dibuktikan surat tanda terima dan kwitansi lainya yang ditandatangani," ujar M.R Tarigan.
Terpisah, Pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) R.Sirait menyayangkan atas prilaku terlapor dari oknum anggota DPRD Dumai memanfaatkan situasi yang merugikan masyarakat banyak.
"Kita meminta pihak kepolisian mengusut atas laporan warga tersebut, jika laporan yang dilakukan tidak ditindak lanjut Polres Dumai maka kita dari tim LCKI Dumai akan menindak lanjuti hingga Polda dan Polri," tutupnya.
Sementara oknum Anggota DPRD Dumai yang berinisial JF tersebut ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak memberikan jawaban soal adanya pelaporan atas dugaan korupsi dana bantuan 13 Posyandu di kecamatan Dumai Barat.
Sesuai surat pelapor dengan nomor: R/LI/476/VII/2014 tanggal 30 Juli 2014 atas nama M.R Tarigan perihal dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana APBD Kota Dumai Tahun 2013 oleh terlapor JF yang merupakan anggota DPRD melalui Dinas Koperasi Pemberdayaan Masyarakat dan UKM Kota Dumai.
"Pengurus Posyandu telah melampirkan proposal bantuan kepada terlapor JF dan dimasukan ke dinas terkait," ujar M.R Tarigan, pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Dumai, Rabu (27/8/14).
Lanjutnya, dana ini merupakan aspirasi terlapor setelah setahun menunggu dana tidak juga dikucurkan di 13 Posyandu, maka dari pihak pengurus mempertanyakan lansung di dinas terkait.
"Kita pertanyakan dinas koperasi, kata staf yang dijumpai mengatakan bahwa dana sudah diambil oleh terlapor JF yang dibuktikan surat tanda terima dan kwitansi lainya yang ditandatangani," ujar M.R Tarigan.
Terpisah, Pengurus Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) R.Sirait menyayangkan atas prilaku terlapor dari oknum anggota DPRD Dumai memanfaatkan situasi yang merugikan masyarakat banyak.
"Kita meminta pihak kepolisian mengusut atas laporan warga tersebut, jika laporan yang dilakukan tidak ditindak lanjut Polres Dumai maka kita dari tim LCKI Dumai akan menindak lanjuti hingga Polda dan Polri," tutupnya.
Sementara oknum Anggota DPRD Dumai yang berinisial JF tersebut ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak memberikan jawaban soal adanya pelaporan atas dugaan korupsi dana bantuan 13 Posyandu di kecamatan Dumai Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar