SRR - PELALAWAN
Pengangkatan 35 anggota DPRD tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 509/VIII/2014 tentang Peresmian
Pengangkatan Anggota DPRD Pelalawan periode 2014 s/d 2019.
Sementara itu, prosesi pengambilan sumpah jabatan terhadap para anggota legislatif terpilih dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pangkalan Kerinci dan disaksikan langsung oleh Bupati Pelalawan HM. Harris. Jadi, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2014 ini, para anggota DPRD sudah bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) terpilih.
Jumlah kursi DPRD Kabupaten Pelalawan pada periode 2014-2019 sebanyak 35 kursi. Jumlah ini lebih banyak dari periode sebelumnya ( red, 2009-2014 ) yakni 30 kursi. Untuk posisi pertama dikuasai oleh Golkar dengan perolehan 11 kursi. Posisi kedua ditempati oleh PDI - P dengan perolehan 5 kursi.
Kemudian menyusul, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Amanat Nasional 4 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) 3 kursi, Partai PPP 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, 1 kursi, PKS 1 kursi, PKB 1 kursi, dan terakhir PBB dengan perolehan 1 kursi.
Sementara itu, prosesi pengambilan sumpah jabatan terhadap para anggota legislatif terpilih dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pangkalan Kerinci dan disaksikan langsung oleh Bupati Pelalawan HM. Harris. Jadi, terhitung mulai tanggal 27 Agustus 2014 ini, para anggota DPRD sudah bisa menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) terpilih.
Jumlah kursi DPRD Kabupaten Pelalawan pada periode 2014-2019 sebanyak 35 kursi. Jumlah ini lebih banyak dari periode sebelumnya ( red, 2009-2014 ) yakni 30 kursi. Untuk posisi pertama dikuasai oleh Golkar dengan perolehan 11 kursi. Posisi kedua ditempati oleh PDI - P dengan perolehan 5 kursi.
Kemudian menyusul, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Amanat Nasional 4 kursi, Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ) 3 kursi, Partai PPP 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, 1 kursi, PKS 1 kursi, PKB 1 kursi, dan terakhir PBB dengan perolehan 1 kursi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar