SRR - PEKANBARU
- Dishub Pekanbaru mengakui kewalahan menertibkan parkir ilegal yang banyak terdapat di kota ini. Kadishub berjanji akan menindak tegas pelakunya.
Riauterkini-PEKANBARU-Terkaitnya banyaknya warga yang mengeluhkan keberadaan parkir
ilegal yang sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum ditambah lagi tarif yang
diterapkan sangat tinggi, biasanya kendaraan Roda dua hanya dikenai Rp1000 naik
menjadi Rp2000 permotor. Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan kota Pekanbaru
tidak mengetahui dan akan melakukan tindak lanjut kelapangan.
Dikatakannya, secara keseluruhan biaya yang dikenakan pada kendaraan yang parkir sudah ditetapkan yakni untuk kendaraan roda dua Rp1000 dan kendaraan roda empat Rp2000. Jadi jika ada petugas parkir yang meminta lebih jangan diberi dan laporkan kepada petugas Dinas Perhubungan.
"Terima kasih atas informasinya, ini akan kita tindak lanjuti, dan jika kedapatan orangnya maka akan kita serahkan pada pihak hukum, jika itu adalah petugas resmi parkir kita maka SPT (surat perintah tugas) akan kita cabut," tegas Kadishub Syafril, Jumat (8/8/2014).
Disinggung mengenai keberadaan parkir ilegal yang semarak dan seperti apa upaya penertiban parkir tersebut, pihaknya mengakui sampai saat ini belum menemukan cara yang efektif untuk menertibkan parkir ilegal. Pasalnya ketika petugas turun parkir ilegal tidak ada, setelah pergi mereka menjamur lagi.
"Jadi kami dengan juru parkir ilegal sering kucing-kucingan," ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya terus melakukan patroli di lokasi-lokasi yang rawan akan parkir ilegal. Pasalnya selain merugikan masyarakat juga mempersulit Dishub merealisasikan target PAD parkir yang mencapai Rp6,5 Milyar.
"Parkir ilegal ini duitnya bukan ke Pemerintah tapi ke saku orang lain,, berdasarkan data realisasi PAD retribusi parkir masih belum optimal, hanya 40 persen terealisasi padahal target kita pada bulan agustus ini harus 60 persen," paparnya.
seperti jalur lambat mal SKA, jalur lambat Arengka, depan plaza Citra dan lain-lain," singkatnya.
Dikatakannya, secara keseluruhan biaya yang dikenakan pada kendaraan yang parkir sudah ditetapkan yakni untuk kendaraan roda dua Rp1000 dan kendaraan roda empat Rp2000. Jadi jika ada petugas parkir yang meminta lebih jangan diberi dan laporkan kepada petugas Dinas Perhubungan.
"Terima kasih atas informasinya, ini akan kita tindak lanjuti, dan jika kedapatan orangnya maka akan kita serahkan pada pihak hukum, jika itu adalah petugas resmi parkir kita maka SPT (surat perintah tugas) akan kita cabut," tegas Kadishub Syafril, Jumat (8/8/2014).
Disinggung mengenai keberadaan parkir ilegal yang semarak dan seperti apa upaya penertiban parkir tersebut, pihaknya mengakui sampai saat ini belum menemukan cara yang efektif untuk menertibkan parkir ilegal. Pasalnya ketika petugas turun parkir ilegal tidak ada, setelah pergi mereka menjamur lagi.
"Jadi kami dengan juru parkir ilegal sering kucing-kucingan," ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya terus melakukan patroli di lokasi-lokasi yang rawan akan parkir ilegal. Pasalnya selain merugikan masyarakat juga mempersulit Dishub merealisasikan target PAD parkir yang mencapai Rp6,5 Milyar.
"Parkir ilegal ini duitnya bukan ke Pemerintah tapi ke saku orang lain,, berdasarkan data realisasi PAD retribusi parkir masih belum optimal, hanya 40 persen terealisasi padahal target kita pada bulan agustus ini harus 60 persen," paparnya.
seperti jalur lambat mal SKA, jalur lambat Arengka, depan plaza Citra dan lain-lain," singkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar