SRR - PEKANBARU
Salah satu tanggungjawab yang harus dilakukan
oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah
harus mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga negaranya.
Hal ini selain untuk mengurangi angka
pengangguran dan kemisikinan juga untuk mengurangi warga negara
Indonesia yang menjadi tenaga kerja diluar negeri. Kepala BPS Suryamin
mengatakan, pada awal tahun 2014, dari jumlah angkatan kerja 125,32 juta
orang, sebanyak 118,17 orang bekerja dan sisanya 7,15 juta orang
menganggur (http://www.merdeka.com/uang/4-fakta-seputar-tenaga-kerja-dan-pengangguran-di-indonesia.html).
Bekerja di negara asing harus memiliki bekal keterampilan dan pengetahuan yang cukup serta sesuai dengan bidang pekerjaannya. Disamping itu budaya yang berbeda dan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku disuatu negara menyebabkan tenaga kerja kita rentan terhadap ancaman hukuman dinegara tempat dimana mereka bekerja.
Tugas pemerintah selanjutnya adalah mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja yang berada di luar negeri. Tidak jarang alasan bekerja diluar negeri dijadikan modus bagi para pelaku jaringan kejahatan perdagangan manusia untuk melancarkan aksi ilegalnya. Banyak korban perdagangan manusia yang awalnya diiming-imingi pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan diluar negeri, tetapi faktanya mereka di eksploitasi. Kondisi ini tentu sangat tidak kita harapkan dan semua pihak yang terkait dengan ketersediaan lapangan kerja harus berupaya melakukan pencegahan secara optimal.
Bekerja di luar negeri bukan larangan atau kesalahan, bahkan para tenaga kerja kita yang berada di luar negeri merupakan salah satu sumber devisa bagi negara. Namun ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri akan lebih baik untuk dapat memberikan perlindungan kepada warga negera. Luasnya negara kita secara geografi dan kekayaan alam yang dimiliki, merupakan kekuatan dan peluang yang besar dalam rangka mencitakan ketersediaan lapangan kerja. (alf)
Bekerja di negara asing harus memiliki bekal keterampilan dan pengetahuan yang cukup serta sesuai dengan bidang pekerjaannya. Disamping itu budaya yang berbeda dan kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku disuatu negara menyebabkan tenaga kerja kita rentan terhadap ancaman hukuman dinegara tempat dimana mereka bekerja.
Tugas pemerintah selanjutnya adalah mampu memberikan perlindungan bagi para pekerja yang berada di luar negeri. Tidak jarang alasan bekerja diluar negeri dijadikan modus bagi para pelaku jaringan kejahatan perdagangan manusia untuk melancarkan aksi ilegalnya. Banyak korban perdagangan manusia yang awalnya diiming-imingi pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan diluar negeri, tetapi faktanya mereka di eksploitasi. Kondisi ini tentu sangat tidak kita harapkan dan semua pihak yang terkait dengan ketersediaan lapangan kerja harus berupaya melakukan pencegahan secara optimal.
Bekerja di luar negeri bukan larangan atau kesalahan, bahkan para tenaga kerja kita yang berada di luar negeri merupakan salah satu sumber devisa bagi negara. Namun ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri akan lebih baik untuk dapat memberikan perlindungan kepada warga negera. Luasnya negara kita secara geografi dan kekayaan alam yang dimiliki, merupakan kekuatan dan peluang yang besar dalam rangka mencitakan ketersediaan lapangan kerja. (alf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar