SRR - NASIONAL
Salah satu jenis tindak pidana yang menjadi
perhatian dunia Internasional saat ini adalah kejahatan penyelundupan
manusia dengan objek para imigran pencari suaka yang diatur dalam Undang
– Undang RI No 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian. Keberadaan Undang – Undang ini merupakan sebuah
implementasi dari Undang – Undang Nomor 5 tahun 2009 tentang ratifikasi
protokol PBB menentang Kejahatan Lintas Negara yang terorganisir dan
Undang – Undang RI No 15 Tahun 2009 tentang ratifikasi protokol PBB
menentang penyelundupan imigran melalui laut, darat dan udara sebagai
salah satu kejahatan lintas Negara yang terorganisir.
Pasal 120
Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah
menjelaskan tentang Tindak pidana penyelundupan manusia adalah setiap
orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk
orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara
terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain
untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi
maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk
memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau
masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk
memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen
sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan,
baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak.
Pemerintah harus
mencermati dan menyikapi secara bijak, bahwa fenomena imigran, khususnya
imigran yang berasal dari timur tengah bukan hanya masalah politik,
tetapi juga berkaitan dengan kejahatan lintas negara yang terorganisir
sebagaimana bunyi protokol PBB yang telah diratifikasi oleh Pemerintah
RI. Kita ketahui bahwa permasalahan imigran dari Timur Tengah berkaitan
dengan posisi letak geografis dan kondisi demografis negara kita yang
dapat dijadikan sebagai negara transit oleh para imigran sebelum mereka
menuju ke negara tujuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar