"Saat ini musim panas dan juga musim kemarau sudah
mulai masuk. Ini sudah
memasuki musim panas. Hujan pun sudah hampir 2 minggu tidak ada turun,
saya harap kepada seluruh masyarakat baik itu masyarakat individu
maupun perusahaan besar agar tidak membakar lahan", demikian ditegasakan Camat
Pinggir Kasmarni S.Sos kepada wartawan, Senin (16/6).
Untuk mengantisipasi agar kebakaran lahan tidak terjadi
lagi juga kabut asap tidak meliputi daerah Riau khususnya di Kecamatan
Pinggir ini, ujarnya.
"Apapun alasannya bagi masyarakat maupun perusahaan yang ketangkap tangan sedang melakukan pembakaran hutan atau lahan bisa dikenai hukuman dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar", tambahnya lagi.
"Apapun alasannya bagi masyarakat maupun perusahaan yang ketangkap tangan sedang melakukan pembakaran hutan atau lahan bisa dikenai hukuman dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar", tambahnya lagi.
"Saat ini pemerintah setempat dan juga pihak kepolisian sedang gencar - gencarnya menangani
masalah kebakaran lahan. Karena akibat kebakaran lahan itu menimbulkan
berbagai macam penyakit. Salah satu nya asap dari kebakaran hutan bisa
menyebabkan polusi udara dan juga bahaya penyakit bagi anak kecil dan
juga ibu-ibu hamil", rinci Camat Pinggir.
Dan yang paling menyedihkan itu bagi balita yang membutuhkan udara segar, dikarenakan kabut asap maka balita tadi pun ikut merasakan sesak nafas dan juga Ispa. "Saya meminta agar masyarakat sadar betapa bahaya nya jika pembakaran lahan terus dilakukan apalagi musim kering ini jadi air sangat sulit dicari", pinta Kasmarni.
Dan yang paling menyedihkan itu bagi balita yang membutuhkan udara segar, dikarenakan kabut asap maka balita tadi pun ikut merasakan sesak nafas dan juga Ispa. "Saya meminta agar masyarakat sadar betapa bahaya nya jika pembakaran lahan terus dilakukan apalagi musim kering ini jadi air sangat sulit dicari", pinta Kasmarni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar