Agenda berikutnya dalam RUPS LB BSP tersebut yakni membahas rencana kepemilikan gedung, perubahan susunan dewan komisaris PT.BSP Holding dan anak perusahaan, dan hal lain yang dianggap perlu.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) Berdasarkan pasal 9 ayat 2, RUPS dapat mengambil keputusan yang sah, karena dihadiri seluruh perwakilan pemegang saham BSP. Saham Pemprov Riau sebanyak 18,7 %, Kabupaten Siak 72,29 %, Kampar 6,02 %, Kabupaten Pelalawan 2,41%, dan Kota Pekanbaru 1,21%. Demikian diungkapkan Tito Utoyo selaku notaries PT. BSP saat membacakan persentase jumlah saham daerah di BSP.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut ( RUPS-LB ), dipimpin oleh komisaris utama H. Muhammad Azli Johan, SH, jajaran BSP, Komisaris Drs. H.Hamsan, Iyan Pranajaya Indrar Rasid, direktur BSP Bismantoro Prabowo, Notaris BSP Tito Utoyo, rapat RUPS LB di Swiss Bel Hotel tersebut berlangsung tertutup. (Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar