Senin, 16 Juni 2014

TATA CARA CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

Foto: TATA CARA CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU

Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh berkampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PNS memiliki hak pilih dalam Pemilu, namun tidak untuk berkampanye, PNS harus netral. Namun, apabila kepala daerah maupun wakilnya akan melaksanakan kampanye untuk Pilpres, hal ini tidak dilarang, karena para kepala daerah ini merupakan pejabat politik dan pejabat publik. 

Izin cuti untuk kampanye yang dilakukan oleh kepala daerah ini tidak boleh dilakukan di waktu bersamaan dengan wakilnya. Izin cuti ini bisa diajukan 12 hari sebelum  pelaksanaan kampanye. Adapun tata cara izin cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, sebagai berikut:
• Pejabat negara yang berasal dari parpol mempunyai hak melaksanakan kampanye pemilu;
• Pejabat negara yang bukan berasal dari parpol dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai capres / cawapres, anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pilpres;
• Pejabat negara harus menjalankan cuti;
• Dalam melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara wajib menjamin terwujudnyamisi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
• Pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. (Don)   Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh berkampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PNS memiliki hak pilih dalam Pemilu, namun tidak untuk berkampanye, PNS harus netral. Namun, apabila kepala daerah maupun wakilnya akan melaksanakan kampanye untuk Pilpres, hal ini tidak dilarang, karena para kepala daerah ini merupakan pejabat politik dan pejabat publik.
   Izin cuti untuk kampanye yang dilakukan oleh kepala daerah ini tidak boleh dilakukan di waktu bersamaan dengan wakilnya. Izin cuti ini bisa diajukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
   Adapun tata cara izin cuti pejabat negara dalam kampanye Pemilu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, sebagai berikut:
  • Pejabat negara yang berasal dari parpol mempunyai hak melaksanakan kampanye pemilu
  •  Pejabat negara yang bukan berasal dari parpol dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai capres / cawapres, anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pilpres
  • Pejabat negara harus menjalankan cuti
  • Dalam melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara wajib menjamin terwujudnyamisi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik
  • Pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar