Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh
berkampanye dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PNS memiliki hak
pilih dalam Pemilu, namun tidak untuk berkampanye, PNS harus netral.
Namun, apabila kepala daerah maupun
wakilnya akan melaksanakan kampanye untuk Pilpres, hal ini tidak
dilarang, karena para kepala daerah ini merupakan pejabat politik dan
pejabat publik.
Izin cuti untuk kampanye yang dilakukan oleh kepala daerah ini tidak boleh dilakukan di waktu bersamaan dengan wakilnya. Izin cuti ini bisa diajukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Izin cuti untuk kampanye yang dilakukan oleh kepala daerah ini tidak boleh dilakukan di waktu bersamaan dengan wakilnya. Izin cuti ini bisa diajukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Adapun tata cara izin cuti pejabat negara dalam kampanye
Pemilu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu, sebagai
berikut:
- Pejabat negara yang berasal dari parpol mempunyai hak melaksanakan kampanye pemilu
- Pejabat negara yang bukan berasal dari parpol dapat melaksanakan Kampanye Pemilu apabila berstatus sebagai capres / cawapres, anggota tim kampanye dan/atau pelaksana Kampanye Pilpres
- Pejabat negara harus menjalankan cuti
- Dalam melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara wajib menjamin terwujudnyamisi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik
- Pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu tidak menggunakan fasilitas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar