Senin, 16 Juni 2014

KEPASTIAN HUKUM, SALAH SATU PROGRAM CAPRES/CAWAPRES

   Mencermati hasil debat Capres/Cawapres sebagai bagian dari masa kampanye dalam rangka Pilpres 2014, salah satu topik yang diangkat adalah tentang kepastian hukum. Permasalahan untuk mewujudkan kepastian hukum bukan hanya keinginan masyarakat yang berurusan dengan hukum saja, tetapi para aparat penegak hukum sendiri juga memiliki tujuan dan keinginan yang sama. Karena tidak semua produk atau aturan hukum dalam kenyataannya dapat diterapkan dengan baik ketika dihadapkan pada peristiwa hukum yang sebenarnya.
   Berbicara tentang kepastian hukum akan berkaitan erat dengan bagaimana hukum itu ditegakkan. Permasalahan yang berkaitan dengan penegakan hukum harus kita lihat secara komprehensif dari berbagai aspek. Penegakan hukum (law enforcement) dalam operasionalnya bukanlah suatu hal yang berdiri sendiri melainkan berkaitan dengan berbagai aspek/faktor. Penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan hukum itu sendiri , akan tetapi juga dengan manusianya, baik sebagai penegak hukum maupun masyarakat. Terdapat 3 (tiga) unsur sistem hukum (Ahmad Ali,2002) yang turut mempengaruhi dalam upaya penegakan hukum, yaitu Struktur Hukum (Legal Structure), Substansi Hukum (Legal Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture). Selanjutnya Ahmad Ali (2002) menjelaskan, berbicara tentang struktur dalam sistem hukum, termasuk di dalamnya adalah struktur atau institusi-institusi yang menentukan penegakan hukum.
    Mengacu pada konsep tentang sistem hukum diatas, pekerjaan seorang Presiden RI yang terpilih nantinya, dalam rangka membangun kepastian hukum dinegeri ini tentu bukan sesuatu yang mudah. Membangun sebuah negara tidak dapat dilakukan dalam satu malam, namun memerlukan waktu yang diiringi dengan keterpaduan antara pemimpin dan rakyat yang dipimpinnya. Semoga kita dapat memilih pemimpin yang mampu merealisasikan wajah hukum Indonesia yang penuh dengan kepastian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar