KAMPAR - SRR
Badan Pemeriksa Keuangan
menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan 37 kementerian/lembaga
tahun 2013 hari ini, Jumat, 20 Juni 2014. Sama seperti tahun-tahun
sebelumnya, BPK akan memberikan penilaian atau opini atas kinerja
keuangan entitas negara.
Pantauan Tempo, sejumlah pejabat telah hadir, di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Wanita Linda Gumelar dan Menteri Sosial Salim Assegaf. Hadir juga Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mardiasmo dan Wakil Menteri Pariwisata Sapta Nirwandar.
Sebelumnya pada 2012, dari hasil pemeriksaan atas 37 laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2012 tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 24 Kementerian/Lembaga. Sisanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Tiga entitas mengalami peningkatan opini dibandingkan tahun lalu, yaitu Mahkamah Agung (MA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sedangkan enam entitas mengalami penurunan opini, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Permasalahan yang terkait dengan kelemahan SPI utamanya adalah ketidaktertiban terutama dalam pengelolaan aset tetap dan bantuan sosial.
Ada beberapa masalah yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Antara lain BPK masih menemukan hibah yang belum diajukan pengesahan ke Kementerian Keuangan, kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan belanja modal, dan penyimpangan perjalanan dinas. Di samping itu, BPK juga menemukan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan barang/jasa, antara lain kelebihan pembayaran, pemahalan harga, belanja fiktif, denda belum dipungut dari rekanan dan pertanggungjawaban tidak akuntabel (tidak ada/lengkap/sesuai ketentuan).
Opini yang diterbitkan BPK atas laporan keuangan tergantung dari komitmen dan disiplin pimpinan dan seluruh pegawai kementerian/lembaga dalam menjalankan efektivitas SPI, kepatuhan pada perundangan dan penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). BPK kembali mengingatkan bahwa opini WTP yang diberikan tidak menjamin kementerian/lembaga bebas dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara ataupun praktek KKN dan tidak ada jaminan juga bahwa tahun yang akan datang akan mendapat opini WTP kembali. (Humas)
Pantauan Tempo, sejumlah pejabat telah hadir, di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Wanita Linda Gumelar dan Menteri Sosial Salim Assegaf. Hadir juga Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mardiasmo dan Wakil Menteri Pariwisata Sapta Nirwandar.
Sebelumnya pada 2012, dari hasil pemeriksaan atas 37 laporan keuangan kementerian/lembaga tahun 2012 tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 24 Kementerian/Lembaga. Sisanya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Tiga entitas mengalami peningkatan opini dibandingkan tahun lalu, yaitu Mahkamah Agung (MA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Sedangkan enam entitas mengalami penurunan opini, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Permasalahan yang terkait dengan kelemahan SPI utamanya adalah ketidaktertiban terutama dalam pengelolaan aset tetap dan bantuan sosial.
Ada beberapa masalah yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan. Antara lain BPK masih menemukan hibah yang belum diajukan pengesahan ke Kementerian Keuangan, kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan belanja modal, dan penyimpangan perjalanan dinas. Di samping itu, BPK juga menemukan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan barang/jasa, antara lain kelebihan pembayaran, pemahalan harga, belanja fiktif, denda belum dipungut dari rekanan dan pertanggungjawaban tidak akuntabel (tidak ada/lengkap/sesuai ketentuan).
Opini yang diterbitkan BPK atas laporan keuangan tergantung dari komitmen dan disiplin pimpinan dan seluruh pegawai kementerian/lembaga dalam menjalankan efektivitas SPI, kepatuhan pada perundangan dan penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). BPK kembali mengingatkan bahwa opini WTP yang diberikan tidak menjamin kementerian/lembaga bebas dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara ataupun praktek KKN dan tidak ada jaminan juga bahwa tahun yang akan datang akan mendapat opini WTP kembali. (Humas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar