Rabu, 18 Juni 2014

Penjelasan Tentang Dana Usaha Desa UED/K SP Provinsi Riau

PEKANBARU - SRR
   Sehubungan dengan telah dilakukannya dua kali aksi unjuk rasa oleh sejumlah fasilitator Program Pemberdayaan Desa (PPD) Provinsi dan membaca berbagai berita yang telah dimuat dan diterbitkan oleh Media Cetak Terbitan Pekanbaru dalam berbagai variasi judul dan isi berita terkait dengan aspirasi pengunjuk rasa tersebut, maka dalam rangka upaya kita bersama untuk mendapatkan informasi yang komprehensif di dalam memahami dan menyikapi permasalahan yang timbul terkait implementasi Dana Usaha Desa (DUD) Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan-Simpan Pinjam (UED/K-SP) tersebut, dengan ini kami memandang perlu untuk memberikan penjelasan akan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa Pemerintah Provinsi Riau bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Propinsi Riau sejak tahun 2005 berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Nomor: 4/SKB/IV/2005 tanggal 5 April 2005 telah melaksanakan Program Pemberdayaan Desa (PPD) melalui Dana Usaha Desa (DUD) Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan- Simpan Pinjam (UED/K-SP) dalam bentuk sharing budget sebesar Rp. 500.000.000,00. per desa/kelurahan, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah provinsi dan kabupaten/kota setiap tahunnya.

2. Program Pemberdayaan Desa pada hakikatnya merupakan program percepatan dalam rangka penanggulangan dan mengurangi jumlah penduduk miskin di Provinsi Riau. Oleh karena itu, penanggulangan kemiskinan dengan menitikberatkan pada aspek pemberdayaan masyarakat sebagai pendekatan operasional, merupakan wujudnyata komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam merealisasikan kesejahteraan social bagi masyarakat, melalui :
a.  Perluasan kesempatan dan peluang bagi orang miskin dalam kegiatan ekonomi produktif;
b. Pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat dalam memanfaatkan sumberdaya yang dimilikinya.

3. Visi Program Pemberdayaan Desa adalah mewujudkan masyarakat Riau yang sejahtera dan mandiri sesuai dengan Visi Riau 2020. Adapun misi PPD adalah:
a. Mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan ekonomi masyarakat dengan pemberian Dana Usaha Desa/Kelurahan;
b.  Memperkuat kelembagaan masyarakat desa;
c.  Mendorong pelembagaan sistem pembangunan partisipatif;
d. Mendorong peran aktif dinas sektoral untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa/kelurahan.

4. Tujuan Program Pemberdayaan Desa adalah mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan ekonomi masyarakat dengan pemberian Dana Usaha Desa/Kelurahan menuju kemandirian desa. Untuk mendukung tercapainya tujuan program maka di dalam pelaksanaannya harus sejalan dengan prinsip-prinsip antara lain.
a. Keberpihakan kepada orang miskin. Setiap kegiatan yang dilaksanakan, baik dalam proses maupun pemanfaatan hasil kegiatan, harus mempertimbangkan manfaat yang sebesar  besarnya bagi kelompok orang miskin (bermanfaat lebih banyak bagi kelompok orang miskin).
b. Partisipasi. Pengertian partisipasi dalam PPD adalah adanya keterlibatan masyarakat secara aktif terutama kelompok miskin dalam setiap tahap kegiatan PPD, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan kegiatan.

5.  Berkenaan dengan itu, Pemerintah Provinsi Riau sejak tahun 2005 s/d 2013 telah mengalokasikan Dana Usaha Desa melalui APBD Provinsi Riau sebesar Rp. 210.500.000.000. untuk 421 desa/ kelurahan. Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota secara keseluruhan telah mengalokasikan dana usaha desa sebesar Rp. 243.535.000.000,- untuk 563 desa/kelurahan.
Dengan demikian total dana yang sudah dialokasikan sebesar Rp. 454.035.000.000, untuk 984 desa/kelurahan.

6. Pelaksanaan Program Pemberdayaan Desa melalui DUD telah mengalami tiga kali perubahan bentuk pengalokasian dana sebagai berikut :
a.  Pada tahun 2005  2007, alokasi dana usaha desa berbentuk dana investasi permodalan (penyertaan modal)
b.  Pada tahun 2008  2012, alokasi dana usaha desa disalurkan dalam bentuk hibah; dan
c.  Pada tahun 2013 (dan rencana 2014), alokasi dana usaha desa disalurkan dalam bentuk bantuan keuangan.

7. Dalam rangka upaya untuk melaksanakan pembinaan program pemberdayaan desa dimaksud, Pemerintah Provinsi Riau melalui BPM Bangdes Provinsi Riau telah pula merekrut tenaga fasilitator program yang terdiri dari leader, spesialis data, dan spesialis kredit mikro, Asisten Spesialis Data, Asisten Spesialis Kredit Mikro untuk tingkat provinsi, dan koordinator daerah (korda) untuk tingkat kabupaten/kota, serta pendamping desa (PD) untuk setiap desa yang telah dialokasikan dana usaha desa UED/K-SP. Adapun jumlah tenaga fasilitator tersebut sebanyak 288 orang.

8. Untuk kepentingan operasional tenaga fasilitator tersebut Pemerintah Provinsi Riau setiap tahunnya telah pula mengalokasikan dana sebesar Rp.14,185.291.750,- yang dipergunakan untuk: Honorarium, Sewa Rumah, Transportasi Lokal, Akomodasi rapat/ supervisi monitoring, dan premi asuransi kesehatan. Untuk Koordinator Daerah dan Pendamping Desa ditambah dengan komponen biaya untuk dokumentasi dan laporan bulanan. Disamping itu, dialokasikan pula dana pendukung kegiatan lain-lainnya dengan alokasi dana sesuai kebutuhan pada setiap tahun anggaran berjalan, dan untuk tahun 2014 sebesar Rp.3.724.291.525.
Dengan demikian, pada tahun 2014 ini untuk melaksanakan DUD sebesar Rp. 30.000.000.000, diperlukan dana pendukung operasional sebanyak Rp. 17, 909.583.275. Total dana PPD 2014 adalah Rp. 47.909.583.275.   

9. Adapun jumlah pemanfaat dana usaha desa UED/K SP sampai tahun 2013 berdasarkan laporan Team Leader PPD adalah 195.000 orang lebih, dengan penerima manfaat terbanyak jenis usaha perkebunan (55 %), perdagangan (32 %), Jasa (6 %), Pertanian, perikanan dan peternakan masing-masing 2 %, dan industry 1 %. Tingkat pengembalian pinjaman rata-rata untuk desa yang masih dalam pembinaan Pemerintah Propinsi sebesar 95,7 %. Sedangkan desa yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, data terkini dan akurat belum diperoleh baik dari fasilitator program maupun dari BPMPD Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Sedangkan pemanfaat dari masyarakat miskin 4.847 orang atau 2,48 % dari target program minimal 10 % per tahun per desa lokasi UED/K-SP.

10.  Belum dilakukannya pembayaran honorarium fasilitator Program Pemberdayaan Desa pada tahun 2014 ini dikarenakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Ketiga Pasal 4 butir 1 dan 2 menjelaskan sebagai berikut:
a. Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perudang undangan, efektif, efesien, ekonomis, transfaran dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
b. Secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu, dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

11. Dalam upaya memenuhi ketentuan sebagaimana pada angka 10 di atas dan untuk dapat melakukan pembayaran honorarium Fasilitator Program Pemberdayaan Desa Provinsi Riau, BPM Bangdes Provinsi Riau sejak tahun 2005 s.d 2013 dan termasuk untuk tahun 2014 memerlukan persyaratan dan kelengkapan administrasi sebagai berikut :
a. Tersedianya Anggaran/Dana untuk pembayaran honorarium Fasilitator Program Pemberdayaan Desa yang tertuang dalam DPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau pada Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Fasilitator Program Pemberdayaan Desa tahun 2014.
b.  Ditetapkannya Surat Kebutusan Gubernur Riau Tentang Standarisasi Honorarium dan Tunjangan bagi Fasilitator Program Pemberdayaan Desa (PPD) Provinsi Riau,
c. Ditetapkanya Surat Keputusan Gubernur Riau Tentang Pengangkatan Fasilitator Program Pemberdayaan Desa Provinsi Riau:
d. Ditetapkanya Surat Keputusan Kepala BPM Bangdes Provinsi Riau Tentang Pengangkatan Fasilitator Program Pemberdayaan Desa Provinsi Riau;
e.  Ditandatanganinya Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) antara Kepala  BPM Bangdes Provinsi Riau selaku Pihak Pertama dan masing-masing Fasilitator selaku Pihak Kedua;
f. Ditetapkanya Surat Keputusan Kepala BPM Bangdes Provinsi Riau Tentang Penempatan Fasilitator Program Pemberdayaan Desa Provinsi Riau;
g.  Dikeluarkanya Surat Perintah Tugas dari Kepala BPM Bangdes Provinsi Riau Kepada Fasilitator Program Pemberdayaan Desa Provinsi Riau:
h.  Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh fasilitator berdasarkan PKWT tahun sebelumnya adalah Laporan Pelaksanaan Tugas dari masing-masing fasilitator dengan dilampiri Daftar Hadir/Absensi;

12. Bahwa berdasarkan persyaratan seperti tersebut pada angka 11 di atas dan sesuai dokumen yang ada pada kami baru terpenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tersedianya Anggaran/Dana untuk pembayaran honorarium Fasilitator Program Pemberdayaan Desa yang tertuang dalam DPA SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPM Bangdes) Provinsi Riau pada Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Fasilitator Program Pemberdayaan Desa tahun 2014.
b. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Provinsi Riau Nomor Kpts.01/BPM Bangdes/PPLEP/I/2014 Tentang Pengangkatan Fasilitator pada Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Provinsi Riau Tahun 2014;
c. Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Provinsi Riau Nomor Kpts.02/BPM Bangdes/PPLEP/I/2014 tentang Penempatan Pendamping Desa pada Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan Provinsi Riau Tahun 2014;

13. Bahwa belum diterbitkannya Peraturan Gubernur Riau tentang standarisasi honorarium dan tunjangan bagi fasilitator PPD Provinsi Riau, dan Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Fasilitator Program untuk tahun anggaran 2014, dikarenakan Gubernur Riau memerlukan berbagai masukan agar keputusan yang dilakukan tidak sekedar formalisasi, tetapi benar-benar objektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat miskin dan menghindarkan inefisiensi anggaran. Hal ini dilakukan  atas berbagai pertimbangan kondisi objektif PPD yang ada selama ini, antara lain : 
a. Standarisasi fasilitas bagi Fasilitator PPD yang diberlakukan selama ini (sejak tahun 2005 s.d 2013) dipandang tidak mengacu pada undang-undang/ketentuan tentang penggajian PNS dan/atau pengaturan tentang penggajian tenaga kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan;
b. Dalam praktek selama ini ada komponen fasilitas yang diterima oleh fasilitator seperti sewa rumah, dalam kenyataan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, ada fasilitator yang tidak menyewa rumah, termasuk Pendamping Desa dan Koordinator Daerah yang tidak menyewa rumah sesuai fasilitas yang diterima;
c. Adanya pelanggaran hukum pada pelaksanaan PPD dibeberapa Kabupaten/Kota diantaranya; Kasus penyelewengan  dana UED-SP Desa Sialang Pasung Kabupaten Bengkalis dan di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Dan kasus-kasus serupa di Kabupaten lainnya.
d. Adanya dugaan Pendamping Desa yang menyalahgunakan dana Usaha Ekonomi Desa/Kelurahan Simpan Pinjam (UED/K-SP) meminjam atas nama dirinya dan atau memakai nama orang lain;
e. Adanya Kepala Desa atau Isteri Kepala Desa dan lain-lain yang tidak dibolehkan memanfaatkan dana UED/K-SP, tetapi di dalam praktiknya mereka dapat memanfaatkan dana tersebut.
f. Adanya temuan BPK RI, yang mengindikasikan terjadinya Pemborosan terhadap biaya Monitoring Fasilitator atas Investasi Dana Usaha Desa Tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 dan atas Belanja Hibah DUD tahun 2008 sampai dengan 2010;
g. Berdasarkan hasil evaluasi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Riau tahun 2008 ditemukan keyataan bahwa PPD tidak memiliki daya ungkit yang signifikan terhadap penanggulangan kemiskinan di Provinsi Riau dengan kata lain PPD tidak tepat sasaran dengan contoh sebagai berikut:
1) Menyangkut dengan kinerja Fasilitator yang seharusnya melakukan kegiatan peningkatan kemampuan pemanfaat dalam mengelola usaha atau meningkatkan kapasitas usahanya serta melakukan diversifikasi usaha, pengguliran dana sehingga dana yang dipinjam tidak akan sia-sia dan cenderung akan dipergunakan untuk tujuan konsumtif, namun pada umumnya Pendamping Desa (PD) dalam program PPD Riau hanya terfokus pada kegiatan membimbing pengelola UED/UEK-SP dalam mengelola UED/UEK-SP agar berkembang lancar serta membimbing para pemanfaat dalam mengelola keuangan dalam rangka kelancaran pengembalian.
Sedangkan pendampingan kepada pemanfaat/masyarakat pada aspek teknis kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan kapasitas kegiatan usaha maupun pengembangan kegiatan usaha tidak ada.
2)  Dari hasil uji petik di lapangan juga ditemukan kasus yang dapat menunjukkan penerima pinjaman tidak tepat sasaran dikaitkan dengan pencapaian efek ungkit untuk penanggulangan kemiskinan, karena kemampuan permodalan mereka relatif cukup kuat , seperti:
a)  Seorang pedagang material bangunan, menerima pinjaman sebesar Rp. 25.000.000,-.
b) Seorang pemasok bibit ikan  yang telah memenangkan tender untuk pengadaan bibit ikan, memperoleh pinjaman sebesar Rp. 20.000.000,-
c)  Pedagang ternak, memperoleh pinjaman Rp. 25.000.000,-
h. Data Pemanfaat PPD sejak tahun 2005 sampai dengan 2013, terutama pada lokasi Pasca Pendampingan kurang terupdate secara akurat terutama jumlah dana, penerima dana dan perguliran dana
i.  Berdasarkan laporan Team Leader PPD pada akhir tahun 2013 yang lalu dinyatakan bahwa pada setiap lokasi dan pada setiap kabupaten kota pasca pembinaan dan pendampingan oleh provinsi terjadi trend penunggakan pengembalian pinjaman UED-SP, namun jumlah total belum terdata secara baik
j.  Sejak Program PPD diluncurkan,  belum pernah dilakukan audit/evaluasi, baik evaluasi internal (kecuali monitoring yang oleh BPK terindikasikan pemborosan, disamping ada indikasi bahwa tim monitoring hanya sampai ke kabupaten dan tidak sampai ke desa sebagai lokasi kegiatan), maupun evaluasi eksternal secara menyeluruh sehingga dapat diketahui capaian kinerja program dan dampak program terhadap penanggulangan kemiskinan di Provinsi Riau.

   Berdasarkan data dan fakta seperti tersebut pada angka 13 huruf  a s.d j tersebut di atas, maka Gubernur Riau memandang perlu untuk dilakukan Audit terhadap PPD sebelum diterbitkan Keputusan Gubernur Riau tentang Standarisasi Honorarium Fasilitator Program Pemberdayaan Desa, dan Keputusan Gubernur Riau tentang Pengangkatan Fasilitator Program Tahun 2014, selain itu audit sebagai dasar pertimbangan dalam menentukan kebijakan terhadap pelaksanaan PPD tahun 2014 dan selanjutnya. Dari hasil audit yang dilakukan tersebut diharapkan dapat memberikan rekomendasi dan solusi terbaik yang harus dilakukan, sehingga jika terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan terutama pemanfaat program agar dapat diambil upaya penyelamatan terhadap penggunaan APBD 2014 terkait Dana Usaha Desa UED/K-SP dimaksud.
   Demikianlah penjelasan dan klarifikasi ini kami sampaikan, dengan harapan bahwa opini yang dikembangkan seperti Gubernur Tak Paham Program ini atau Gubernur Tidak Peduli Penderitaan rakyat dan lain-lain  dapat kembali diluruskan, justeru sebaliknya langkah audit yang dilakukan Gubernur Riau untuk mengetahui secara baik dan benar, apakah Program Pemberdayaan Desa melalui DUD UED/K-SP telah dimanfaatkan oleh masyarakat miskin atau bukan masyarakat miskin, sehingga tidak tepat sasaran dan serta menghindarkan inefisiensi APBD Provinsi Riau. Pada sisi lain, melalui penjelasan dan klarifikasi ini kami berharap akan dapat  menjalin kerjasama, kemitraan dan interaksi positif yang lebih baik antara Pers, Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Riau dalam menyikapi berbagai permasalahan-permasalahan yang tumbuh dan berkembang di daerah ini, seraya secara bersama-sama mencarikan alternatif dan solusi pemecahan masalahnya.
   Akhirnya kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh media cetak dan media elektronik yang telah merespon secara positif-konstruktif permasalahan Program Pemberdayaan Desa Pemerintah Propinsi Riau melalui pemberitaan yang telah dilakukan selama ini, dan terutama sekali atas dimuat penjelasan dan klarifikasi (hak jawab) ini. Semoga Allah senantiasa membimbing kita ke jalan yang lurus dan benar, amin.

1 komentar:



  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus