
Keterlibatan PNS dalam kampanye pemilu presiden dan wakil presiden akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini akan diberikan setelah melalui tahapan kajian pengawasan dari Bawaslu. PNS harus tetap netral, namun apabila kepala daerah ingin terlibat dalam tim kampanye capres dan cawapres, diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang ada. Misalnya, dalam sepekam hanya diperbolehkan mengambil izin cuti selama satu hari kerja, dan tidak boleh mengambil izin cuti bersamaan antara kepala daerah dan wakilnya. Pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar