Sabtu, 23 November 2013

SOSIALISASI TENTANG HAK UPAH

RIAU-SRR
(*020)
     Masyarakat yang adil dan sejahtera adalah tujuan setiap negara dan berlaku secara unipersal.Dalam Deklarasi Unuversal Hak Azasi Manusia (DUHAM) diisyaratkan bahwa hidup layak sebagai salah satu cermin masyarakat adil dan makmur adalah hak azasi manusia. Pasal 25-nya mengenai pengertian hidup layak menyebutkan"layak untul kesehatan dan kesejahteraan diri dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan medis dan pelayanan sosial yang diperlukan.manusia lebih membutuhkan sekedar kebutuhan dasar seperti pangan, pakaian dsn perumahan agar bisa menjalani hidup bermasyarakat."
          Hal tersebut juga tercermin pada pasal 27 UUD 1945 yang menekankan bahwa " Setiap Orang Berhak Untuk Mendapatkan Pekerjaan dan penghidupan yang layak."Dengan penegasan hidup layak sebagai hak setiap oarang dalam UUD 1945 tersebut, maka dikatakan hak umtuk hidup tidak memandang kelas, suku, agama, ras dll, tetapi setiap oarang berhak untuk itu, termasuk kaum pekerja/ buruh.Dari sisi "pekerjaan" adalah merupakan hak dasar setiap orang, karena adanya pekerjaan pada dasarnya bukan semata -mata untuk mendapat penghasilan, tetapi lebih dari itu yaitu harga diri dan martabat manusia juga dinilai dari Aktivitas bekerja yang bersangkutan.pekerja bukan sekedar melaksanakan kegiatan secara teratur, tetapi pekerjaan membawa makna bagi yang bersangkutan untuk meningkaykan harkat kemanusiannya, Harkat kemanusiaan bukan semata- mata dari segi fisik dalam bentuk upah, tetapi setiap pekerja /buruh perlu mendapatkan perlakuan secara utuh sebagai manusia .Akan tetapi cita-cita tersebut dalam perakteknya selalu menunjukkan hal yang berbeda.
      Pekerja/ buruh di Indonesia masih saja menjadi objek penerapan kebijakan upah murah sampai saat ini.Sementara sejak Indonesia merdeka, dan peraturan pemerintah No.8 Tahun 1981 mengatur tentang upah, menegaskan bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja / buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang undangan, dan dibayarkan atas suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/ buruh termasuk tunjangan, baik untuk pekerja/ buruh sendiri maupun untuk keluarganya.selanjutnya dalam perkembangan hukum.perburuhan di Indonesia, pasal 88 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 menegaskan bahwa "Setiap pekerja / buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yaitu mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja / buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan rekreasi dan jaminan hari tua."Dalam menetapkan besarnya upah, pengusaha tidak boleh melakukan diskriminasi.1.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar