Sabtu, 23 November 2013

SOSIALISASIKAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG UU LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



KAPOLRI JENDERAL POL. BAMBANG HENDARSO MENYATAKAN “KITA SEMUA PATUT BERGEMBIRA DAN BERSYUKUR” BERKAT, KERJA KERAS JAJARAN DIT LANTAS POLRI, KHUSUSNYA YANG DIEMBAN OLEH TIM RUU LLAJ, BERHASIL MENDUKUNG TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009. PADA AWALNYA, TAMBAH KAPOLRI RUU LLAJ YANG DIGAGAS OLEH DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, TERKESAN AKAN MERUBAH TOTAL UU NO.14 TAHUN 1992 DARI 74 PASAL MENJADI 190 PASAL, SERTA CENDERUNG MENGABAIKAN ASPEK KEHARMONISASIAN DENGAN PERUNDANGAN TERKAIT LAINNYA, DAN TIDAK DIKOORDINASIKAN DENGAN INSTITUSI YANG BERSANGKUTAN, SEHINGGA MENIMBULKAN PERMASALAHAN MENYANGKUT SUSBTANSI MATERI YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG POLRI.
KAPOLRI MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN ATAS UPAYA KERAS DARI JAJARAN LALU LINTAS, SEHINGGA DAPAT TERBENTUK UNDANG – UNDANG YANG LEBIH SEMPURNA, EFEKTIF DAN APLIKATIF DALAM HAL IKHWAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT, SEJALAN DENGAN KONDISI DAN KEBUTUHAN PENYELENGGARAAN LALU LIINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SAAT INI, SERTA HARMONI DENGAN UNDANG – UNDANG LAINNYA.
LEBIH LANJUT DIKATAKAN MEMAHAMI PROSES PEMBENTUKAN DAN NUANSA PSIKOLOGIS YANG MELATARI TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009 SEBAGAIMANA YANG SAYA SAMPAIKAN, ADALAH PENTING. NAMUN DEMIKIAN, KE DEPAN, YANG LEBIH PENTING DARI HAL TERSEBUT ADALAH BAGAIMANA KITA DAPAT EMNJAWAB DAN MENJALANKAN AMANAH YANG TERTUANG DI DLAMNYA. SESUAI DENGAN PASAL 7 ( 2 ) e, DINYATAKAN BAHWA TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI DALAM HAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS, SEBAGAI SUATU : “URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGEMUDI, PENEGAKAN HUKUM, OPERASIONAL MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS, SERTA PENDIDIKAN BERLALU LINTAS”.
SELANJUTNYA, TUGAS DAN FUNGSI POLRI TERSEBUT, DIPERINCI PADA PASAL 12, MELIPUTI 9 HAL YAKNI: 1. PENGUJIAN DAN PENERBITAN SIM KENDARAAN BERMOTOR.
2. PELAKSANAAN REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.
3. PENGUMPULAN, PEMANTAUAN, PENGOLAHAN, DAN PENYAJIAN DATA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
 4. PENGELOLAAN PUSAT PENGENDALIAN SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
 5. PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI LALU LINTAS.
6. PENEGAKAN HUKUM MELIPUTI PENINDAKAN PELANGGARAN DAN PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS.
 7. PENDIDIKAN BERLALU LINTAS.
 8. PELAKSANAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.
9. PELAKSANAAN MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS.
SELAIN ITU, DALAM UNDANG – UNDANG INI DINYATAKAN BAHWA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DILAKSANAKAN SECARA TERKOORFINASI MELIBATKAN PEMERINTAH, PEMDA, BADAN HUKUM DAN MASYARAKAT, YANG TERWADAHI DALAM FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
 MENYADARI CAKUPAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM UU NO 22 TAHUN 2009, YANG SANGAT LUAS DAN MENGANDUNG KEWENANGAN YANG SANGAT BESAR, Dl MANA HAL TERSEBUT JUGA MERUPAKAN HASIL SUMBANG PEMIKIRAN PARA PERWIRA SEKALIAN, MAKA DALAM KESEMPATAN INI, SAYA MINTA KEPADA SEGENAP JAJARAN POLRI, KHUSUSNYA FUNGSI LANTAS, UNTUK SECEPATNYA MEMBENAHI DIRl, MENINGKATKAN KINERJA DAN MENATA SISTEM DALAM PENYELENGGARAAN MANAJEMEN LALU LINTAS, SEHINGGA POLRI DAPAT MENJALANKAN UU NO 22 TAHUN 2009 DENGAN BAIK, SERTA MAMPU MEMBERIKAN PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT.
DALAM PADA ITU KAPOLRI MEGATAKAN KEMAMPUAN KITA DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN UU TERSEBUT, AKAN SANGAT MENENTUKAN EKSISTENSI POLRI, SEBAGAI INSTITUSI YANG DIPERCAYAI MASYARAKAT DAN DIAMANAHI OLEH UNDANG – UNDANG UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG KELALULINTASAN, MEMELIHARA KAMTIBCARLANTAS, SERTA MENEGAKKAN HUKUM. DALAM HAL INI, SAYA BERPESAN : JANGAN SAMPAI POLRI TIDAK MAMPU MELAKUKAN PEKERJAAN YANG DIPRAKARSAI OLEH DIRINYA SENDIRI.
BERBICARA MASALAH EKSISTENSI POLRI, SAYA MINTA KEPADA PERWIRA SEKALIAN, AGAR SELALU MEMBUKA WAWASAN BERPIKIR. YANG LUAS DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, SERTA KEWENANGAN YANG DIMILIKI. CERMATI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN, DINAMIKA SERTA TUNTUTAN MASYARAKAT YANG TERJADI, SEHINGGA KITA AKAN MAMPU MENAMPILKAN KINERJA YANG TERBAIK, CEPAT DALAM MEMBERIKAN LAYANAN, TRANSPARAN, AKUNTABEL, SERTA TERWUJUD KAMTIBCAR LANTAS DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL.
NAMUN DEMIKIAN, DALAM KESEMPATAN INI PULA, PERLU SAYA SAMPAIKAN BAHWA, DENGAN ADANYA UU NO 22 TAHUN 2009 INI, BUKAN BERARTI BAHWA POLRI AKAN BERORIENTASI PADA KEWENANGAN (AUTHORITY). AKAN TETAPI, HARUS DISADARI BAHWA TUGAS DAN FUNGSI POLRI Dl BIDANG LALU LINTAS, BERIKUT KEWENANGAN – KEWENANGAN YANG MELEKAT, BERKORELASI ERAT DENGAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA BAIK MENYANGKUT ASPEK PENEGAKAN HUKUM MAUPUN PEMELIHARAAN KAMTIBMAS DAN PENCEGAHAN KEJAHATAN SECARA TERPADU.
SEBAGAI CONTOH : REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR BERKAITAN ERAT DENGAN SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION, MAUPUN KESATUAN DATA BASE FINGER PRINT UNTUK KEPENTINGAN IDENTIFIKASI PEMILIK SIM, JUGA MEMILIKI KAITAN DENGAN INVESTIGASI KRIMINAL. DEMIKIAN JUGA DALAM HAL MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS, POLRI MENJADI BAGIAN YANG PENTING DAN MENENTUKAN GUNA TERWUJUDNYA SISTEM TRANSPORTASI PUBLIK YANG AMAN, NYAMAN DAN LANCAR.
HAL TERSEBUT MENUNJUKKAN KONEKSITAS YANG TINGGI, ANTARA IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, DENGAN BANYAK ASPEK LAINNYA DALAM PENYELENGGARAAN BERBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN. UNTUK ITU, SAYA MENGINGATKAN PENTINGNYA HUBUNGAN KEMITRAAN YANG SINERGIS, DENGAN BERBAGAI KOMPONEN BANGSA, MULAI DARI PEMERINTAHAN BAIK DI TINGKAT PUSAT DAN DI DAERAH, ATPM (AGEN TUNGGAL PEMEGANG MERK), KALANGAN AKADEMISI, SAMPAI DENGAN ORGANISASI MASYARAKAT YANG CONCERN DENGAN PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
SELANJUTNYA KAPOLRI MENEGASKAN GUNA MENJAMIN TERWUJUDNYA PERFORMA POLRI DALAM PENUGASAN BIDANG LALU LINTAS SEBAGAIMANA TUGAS YANG DIGARISKAN DALAM UNDANG – UNDANG, AGAR DAPAT BERJALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT DAN KETENTUAN ETIKA PROFESI (CORE VALUES), MAKA DIPERLUKAN DUKUNGAN DARI SEGENAP PENGEMBAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA YANG TERKAIT, DAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF, TIDAK SAJA DENGAN MENGANDALKAN PENGAWASAN EKSTERNAL DARI LEMBAGA LEGISLATIF, LEMBAGA EKSEKUTIF, LEMBAGA OMBUDSMAN, LSM, INDIVIDU SERTA KELOMPOK MASYARAKAT, ATAUPUN MEDIA SEBAGAI WUJUD MEKANISME CHECK AND BALANCES, TETAPI JUGA PENGAWASAN INTERNAL DALAM BENTUK PENGAWASAN MANAJERIAL DARI PARA PIMPINAN FUNGSI LALU LINTAS MAUPUN PENGAWASAN DARI PENGEMBAN FUNGSI PENGAWASAN LINGKUP INTERNAL POLRI.
DALAM UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN INI, TERDAPAT BEBERAPA PRINSIP PENTING YANG PARALEL DENGAN PRAKTEK GOOD GOVERNANCE .AND CLEAN GOVERNMENT. DIANTARANYA ADALAH MENCANTUMKAN ASAS TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, BERKELANJUTAN, PARTISIPATIF, MANFAAT, EFISIENSI DAN EFEKTIF, KESEIMBANGAN, TERPADU DAN KEMANDIRIAN. DENGAN DEMIKIAN REGULASI INI TELAH MENJADI LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS, YANG SEJALAN DENGAN TUNTUTAN PERUBAHAN LINGKUNGAN.
SEJALAN DENGAN HAL TERSEBUT, MAKA ACARA SOSIALISASI INI DIHARAPKAN DAPAT MENUMBUHKAN KOMITMEN UNTUK LEBIH MENINGKATKAN SINERGITAS ANTARA FUNGSI LALU LINTAS DAN FUNGSI -FUNGSI LAINNYA YANG TERKAIT, BAIK SEBAGAI PENDUKUNG MAUPUN MENGEMBAN MISI PENGAWASAN. DENGAN DEMIKIAN, DIHARAPKAN POLRI, KHUSUSNYA JAJARAN YANG MENGEMBAN FUNGSI KELALULINTASAN DAPAT MELAKSANAKAN TUGASNYA DENGAN BAIK. Dl SAMPING ITU, FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL JUGA DIHARAPKAN MAMPU MENJAGA DAN MENGAWAL DINAMIKA OPERASIONAL PENGEMBAN FUNGSI LALU LINTAS, AGAR SENANTIASA BERJALAN SESUAI DENGAN ARAH KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM UNGGULAN –QUICK WINS.
KAPOLRI MENGINGATKAN, SAAT INI KITA TENGAH MENJALANKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, MELIPUTI LIMA PROGRAM UTAMA YAITU : EVALUASI KINERJA DAN PROFIL POLRI 2025, QUICK WINS, RESTRUKTURISASI ORGANISASI, MANAJEMEN SDM DAN REMUNERASI, SERTA MANAJEMEN PERUBAHAN, SEBAGAI PENJABARAN AMANAH YANG ADA DALAM UU NO 17 TAHUN 2007 SERTA GRAND STRATEGI POLRI TAHUN 2005 – 2025. REFORMASI BIROKRASI INI, ADALAH UNTUK MENGAKSELERASIKAN PROSES PERUBAHAN DAN MEMBANGUN KULTUR POLRI SECARA KONSEPTUAL, KONSISTEN, DAN BERKESINAMBUNGAN, DEMI MENCAPAI OUTPUT POLRI YANG MAMPU MENAMPILKAN PROFESIONALITAS, MENUNJUKKAN SPIRIT DAN ETOS KERJA YANG TINGGI, BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA, SERTA MENUNJUKKAN KOMITMEN YANG KUAT DALAM PELAKSANAAN TUGAS.
REFORMASI BIROKRASI INI, DILAKSANAKAN SALAH SATUNYA, MELALUI PROGRAM UNGGULAN QUICK WINS, YANG BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN KECINTAAN MASYARAKAT KEPADA POLRI DALAM WAKTU YANG CEPAT, Dl MANA DUA DIANTARA EMPAT PROGRAM Dl DALAMNYA, SECARA LANGSUNG MENGAIT DENGAN TUGAS KELALULINTASAN, YAKNI QUICK RESPONSE DAN TRANSPARANSI PELAYANAN SSB.
KITA PATUT BERBANGGA BAHWA POLRI MERUPAKAN SALAH SATU INSTITUSI YANG PALING CEPAT MERESPON KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM HAL REFORMASI BIROKRASI, Dl MANA PADA TANGGAL 30 JANUARI YANG LALU, PROGRAM QUICK WINS TELAH Di LAUNCHING OLEH BAPAK PRESIDEN RI, DENGAN FUNGSI LALU LINTAS SEBAGAI PENJURU. SETELAH ITU, BERTEPATAN DENGAN PERINGATAN HA.RI BHAYANGKARA 1 JULI 2009, POLRI MELUNCURKAN PROGRAM “INTEGRATED SYSTEM PELAYANAN LALU LINTAS”, YANG MERUPAKAN SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI SIM, STNK DAN BPKB SERTA KECELAKAAN LALU – LINTAS TERINTEGRASI SECARA ON LINE DENGAN PERBANKAN (BRI) ,BEA CUKAI, 17 A.T.P.M DAN JASA RAHARJA. MELALUI PROGRAM INI PELAYANAN AKAN SEMAKIN CEPAT, MURAH, MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.
INI SEMUA, SEBENARNYA MENUNJUKKAN KETERKAITAN ERAT ANTARA FUNGSI LALU LINTAS DENGAN PENJABARAN REFORMASI BIROKRASI POLRI. PARA PERWIRA SEKALIAN TENTUNYA MENYADARI BAHWA FUNGSI LALU LINTAS, MERUPAKAN SALAH SATU CORE BUSSINESS Dl LINGKUNGAN POLRI, KARENA KARAKTERISTIK TUGASNYA YANG MENCAKUP TIGA RUMUSAN TUGAS POKOK POLRI, SERTA BANYAK BERSENTUHAN SECARA LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT. OLEH KARENA ITU, LALU LINTAS MERUPAKAN ETALASE POLRI, DIMANA SOROTAN PUBLIK AKAN BANYAK TERTUMPU KEPADA KINERJA LALU LINTAS, SEHINGGA INI MENJADIKAN FUNGSI LALU LINTAS MENJADI SANGAT STRATEGIS BERKENAAN DENGAN STRATEGI MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT SEKALIGUS UPAYA INTERNAL POLRI UNTUK MENGAKSELERASIKAN TRANSFORMASI KULTURAL.
PERFORMA FUNGSI LALU LINTAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS AKAN BANYAK MEMPENGARUHI CITRA POLISI, BISA SAJA BERSIFAT POSITIF MAUPUN NEGATIF. DENGAN KATA LAIN, PERSEPSI MASYARAKAT TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN, PENEGAKAN HUKUM, MAUPUN PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN BERLALU LINTAS, SENANTIASA BERSIFAT KORELATIF LINIER TERHADAP IMAGE POLRI.
KARAKTERISTIK TUGAS DAN FUNGSI LALU LINTAS YANG BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT, MENIMBULKAN KONSEKUENSI DIJADIKANNYA FUNGSI INI SEBAGAI SASARAN BERBAGAI KONTROL EKSTERNAL. HAL TERSEBUT HENDAKNYA DILIHAT SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN MASYARAKAT PADA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH POLRI, SERTA DIJADIKAN SEBAGAI CAMBUK UNTUK MENINGKATKAN KINERJA, GUNA TERWUJUDNYA TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, MAUPUN PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DAN CEPAT, DALAM RANGKA GOOD GOVERNMENT ( PEMERINTAH YANG BERSIH ).
MEMAHAMI HAL TERSEBUT, SYA HARAPKAN AGAR FUNGSI PROPAM MELALUI KEGIATANNYA BAIK YANG BERSIFAT PREEMTIF, PREVENTIF, AMUPUN REPRESIF, MAMPU MENGELIMINIR BERBAGAI POTENSI MAUPUN ANCAMAN FAKTUAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DI BIDANG KELALULINTASAN SEPERTI BERUPA PENYIMPANGAN PERILAKU ANGGOTA, PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, MAUPUN KOMPLAIN MASYARAKAT.
HENDAKNYA DIPAHAMI OLEH JAJARAN PROPAM BAHWA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL, LEBIH LANJUT DIUTAMAKAN KEPADA ASPEK PENCEGAHAN, SERTA TERWUJUDNYA KETERPADUAN DENGAN FUNGSI TERKAIT. NAMUN DEMIKIAN, MANAKALA DITEMUKAN TERJADI PENYIMPANGAN MAUPUN PELANGGARAN TERHADAP ATURAN, BAIK KODE ETIK PROFESI POLRI MAUPUN DISIPLIN, BAHKAN PIDANA, SAYA MINTA SEGENAP JAJARAN PROPAM UNTUK TIDAK RAGU – RAGU DALAM MENGAMBIL TINDAKAN, YANG TENTUNYA DILANDASI PRINSIP OBYEKTIF, CEPAT, DAN MENGANDUNG KEPASTIAN HUKUM.
DENGAN DEMIKIAN, KEMAMPUAN PROPAM DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN, SERTA MEMBINA HUBUNGAN YANG SINERGIS DENGAN OBYEK PENGAWASAN, AKAN SANGAT MENDUKUNG PENCAPAIAN KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM UNGGULAN QUICK WINS DALAM BIDANG LALU LINTAS.
DEMIKIAN JUGA, KEPADA PARA PENGEMBAN FUNGSI PENDUKUNG, SEPERTI FUNGSI SAMAPTA BERIKUT JAJARANNYA, SAYA MINTA DAPAT MEMAHAMI ISI UNDANG – UNDANG INI DENGAN BAIK, MENGINGAT TUGAS -TUGAS KESAMAPTAAN CUKUP IDENTIK DENGAN BEBERAPA BENTUK PENUGASAN LALU LINTAS. SEDANGKAN UNTUK PARA PENGEMBAN FUNGSI BINA MITRA, SAYA HARAPKAN DAPAT MEMBANTU MENSOSIALISASIKAN PERUNDANGAN YANG BARU INI KEPADA MITRA POLRI MAUPUN SEGENAP MASYARAKAT, SEHINGGA AKAN TERWUJUD BUDAYA SADAR DAN PATUH HUKUM. UNTUK PARA PENGEMBAN FUNGSI PEMBINAAN HUKUM (BINKUM), SAYA HARAPKAN SENANTIASA MEMANTAU DAN MENGKAJI PENERAPAN UNDANG – UNDANG INI, SERTA MEMBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS DALAM HAL PENERAPAN HUKUM PADA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, KHUSUSNYA MENYANGKUT PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI YANG DIEMBAN OLEH POLRI.
MELIHAT KENYATAAN YANG BERKEMBANG DAN BERBAGAI PERSOALAN DI LAPANGAN, TERUTAMA DALAM TUGAS-TUGAS POLISI YANG BERKAITAN DENGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, SECARA JUJUR HARUS KITA AKUI BAHWA MASIH BANYAK HAL YANG PERLU KITA PERSIAPKAN SECARA MAKSIMAL, SEHINGGA KITA DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGAN YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG SECARA MAKSIMAL PENTING UNTUK DIINGAT BAHWA PADA GILIRANNYA MASYARAKATLAH YANG AKAN MENILAI BAHWA POLRI MEMANG MAMPU UNTUK MELAKSANAKAN AMANAH UNDANG – UNDANG DENGAN BAIK DAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB, SEHINGGA MASYARAKAT JUGA YANG AKAN MENILAI TENTANG KEPATUTAN POLRI UNTUK MENGEMBAN BERBAGAI KEWENANGAN TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN PIHAK LAIN. Ditulis oleh yukirenemal di/pada Juli 23, 2009 Selasa, 21 Jul 2009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar