Jumat, 29 November 2013

BC DUMAI MUSNAHKAN BARANG ILEGAL DI DEN RUDAL 004 BAGAN BESAR

DUMAI (SRR) - 
  Bea Cukai Dumai kembali melakukan pemusnahan barang ilegal yang berbentuk barang bekas bertempa di Den Rudal 004 Bagan Besar,Kamis (28/11) Pemusnahan tersebut dihadiri Wakil Bea Cukai Dumai Bambang,Komandan Den Rudal 004 Bagan Besar Mayor Arh Novianto Firmansyah SH,Danramil 13 Bukit Kapur Kapten CZI August Panjaitan,Sat Radar 232 Dumai Rojali.
    Wakil Kepala Bea Cukai Dumai Bambang mengatakan pemusanahan barang bekas ini merupakan dan telah mendapat persetujuan dari menteri keuangan,dan telah melalui mekanisme dan sesuai prosedur.Barang ini semuanya merupakan tangkapan Bea Cukai 2012.Di mana pada 2013 Bea Cukai melakukan pemusnahan tiga kali.
       Ketua Pelaksana Pemusnahan Dedi Setiawan mengatakan barang yang dimusnahkan ini berupa barang pakaian bekas, produk elektronik dan obat obatan serta ban bekas,Dedi memaparkan pemusnahan ini sebelumnya telah mendapat persetujuan dari lima surat Keputusan KPPBC TMP B Dumai. Di antaranya Kep-750/WBC.03/KPP.MP.02/2012, yang dimusnahkan sebanyak 450 Ballpres, 30 ikat ban dalam mobil serta 40 ikat bandal motor.Juga surat Kep-1404/WBC.03 yang mana kali ini memusnahkan barang garmen scraf sebanyak 125 bags, sandal dan mainan sebayak 91 Karton.dan barang lainnya yang dilengkapi dengan surat keputusan berupa obat obatan merek tupai serta hardisk  sebanyak 72 PCS dan multivitamin dan minuman.
      Secara simbolis proses pemusnahan barang bekas ini dilakukan dengan pembakaran barang bekas ini yang telah ditumpuk, di area Den Rudal, dan kali ini Proses dipimpin langsung Wakil Bea Cukai Dumai Bambang yang diikuti para tamu dan undangan pada kegiatan pemusnahan ini.Dalam hal ini Bea Cukai Dumai akan terus meningkatkan pengawasan dan pengetatan terhadap wilayah perbatasan untuk mencegah tidak banyaknya barang barang ilegal yang masuk di kawasan Dumai,hal ini jelas sangat merugikan negara kedepannya.(*030)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar