Kamis, 07 November 2013

PENENTUAN TAPAL BATAS,DESA PEMEKARAN DI KECAMATAN PINGGIR SELESAI

camat pinggir kasmarni s.sos.jpg     Setelah adanya proses musyawarah yang panjang dalam penentuan batas pemekaran dilakukan oleh Desa-Desa yang dimekarkan di Kecamatan Pinggir,(7/11) penentuan tapal batas antara Desa induk dengan Desa pemekaran tuntas dan disepakati secara bersama. Adapaun pihak yang menjadi jembatan dalam hal penentuan tapal batas Desa yang dimekarkan ini adalah pihak  Kecamatan Pinggir, yang mana dalam hal ini diwakili oleh Sekcam Drs.Syamsul Bahri, Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis dan juga panitia pemekaran Desa serta Ketua BPD dari tiap Desa pemekaran.

   Menanggapi hal ini, Camat Pinggir Kasmarni,S.sos melalui Sekretaris Kecamatan Drs.Syamsul Bahri mengatakan kalau pemekaran ini adalah hak masyarakat. "kalau Desa yang akan dimekarkan itu sudah memenuhi syarat dan ketentuan, tentunya bukan hal yang sulit lagi pemekaran tersebut dilakukan. Dan ini juga telah lama di rencanakan. Kita harapkan selesai semua masalah penentuan batas tersebut hari ini juga, agar segera ditindak lanjuti oleh pihak Kab.Bengkalis" jelas Sekcam Pinggir kepada Wartawan SRR. Senada dengan Sekcam Pinggir, Kepala BPMPD Kab.Bengkalis menerangkan, "pemekaran itu paa hakikatnya kesepakatan masyarakat, dan kita menyikapi instruksi Bupati yang ada. Dan pemekaran itu sendiri merupakan dampak perkembangan sebuah Kecamatan." terang beliau disela-sela acara pertemuan tersebut.

  Apa yang kita harapkan adalah, dampak positif dari pemekaran itu dapat membangun perkembangan Kecamatan Pinggir ini nantinya agar jauh lebih baik. dan bisa saja ini sebuah langkah awal sebagai barometer kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis betapa pesatnya pembangunan yang ada di Kecamatan Pinggir ini. Kita harapkan dengan pemekaran ini akan menambah kualitas Sumber Daya Manusia yang ada di setiap Desa pemekaran tersebut dapat bangkit.(017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar