Setelah
adanya proses musyawarah yang panjang dalam penentuan batas pemekaran
dilakukan oleh Desa-Desa yang dimekarkan di Kecamatan Pinggir,(7/11) penentuan tapal batas antara Desa induk dengan Desa
pemekaran tuntas dan disepakati secara bersama. Adapaun pihak yang
menjadi jembatan dalam hal penentuan tapal batas Desa
yang dimekarkan ini adalah pihak Kecamatan Pinggir, yang mana dalam hal ini
diwakili oleh Sekcam Drs.Syamsul Bahri, Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis dan
juga panitia pemekaran Desa serta Ketua BPD dari tiap Desa pemekaran.
Menanggapi
hal ini, Camat Pinggir Kasmarni,S.sos melalui Sekretaris Kecamatan
Drs.Syamsul Bahri mengatakan kalau pemekaran ini adalah hak masyarakat.
"kalau Desa yang akan dimekarkan itu sudah memenuhi syarat dan
ketentuan, tentunya bukan hal yang sulit lagi pemekaran tersebut
dilakukan. Dan ini juga telah lama di rencanakan. Kita harapkan selesai
semua masalah penentuan batas tersebut hari ini juga, agar segera
ditindak
lanjuti oleh pihak
Kab.Bengkalis" jelas Sekcam Pinggir kepada Wartawan SRR. Senada dengan
Sekcam Pinggir, Kepala BPMPD Kab.Bengkalis menerangkan, "pemekaran itu
paa hakikatnya kesepakatan masyarakat, dan kita menyikapi instruksi
Bupati yang ada. Dan pemekaran itu sendiri merupakan dampak perkembangan
sebuah Kecamatan." terang beliau disela-sela acara pertemuan tersebut.
Apa
yang kita harapkan adalah, dampak positif dari pemekaran itu dapat
membangun
perkembangan Kecamatan Pinggir ini
nantinya agar jauh lebih baik. dan bisa saja ini sebuah langkah awal
sebagai barometer kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis betapa pesatnya
pembangunan yang ada di Kecamatan Pinggir ini. Kita harapkan dengan pemekaran
ini akan menambah kualitas Sumber Daya Manusia yang ada di setiap Desa
pemekaran tersebut dapat bangkit.(017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar