Kamis, 07 November 2013

WASPADA TERHADAP PENIPUAN”MARAKNYA PENIPUAN DI KECAMATAN MANDAU”



  • MODUSNYA BERMACAM-MACAM DAN KORBANYA JUGA TIDAK PANDANG BULU.
  • BERKAT KESIGAPAN DARI ANGGOTA LSM(SIHOMBING)&WARTAWAN SRR(S.LUBIS) SERTA KERJA SAMA DENGAN POSPOL SIP.BANGKO,SATLANTAS SIP.BANGKO,BUSER POLSEK MANDAU PELAKU DI TANGKAP.
  • PELAKU MENGENDARAI MOBIL PRIBADI JENIS MINI BUS,XENIA BLACK BM 1872 DE.
  • KORBANYA PEMILIK ORGAN TUNGGAL YANG BERALAMAT DI BAGAN BESAR.

MANDAU-SRR
(*006)
            Sekitar pukul 17.30 Wib masyarakat Desa Sebangar,Gang Mesjid di hebohkan adanya isu kalau pelaku tindak kejahatan penipuan yang lari dari Bagan Besar sedang berada di Gang Mesjid,Desa Sebangar tersebut dan untuk menghilangkan keresahan masyarakat tersebut dengan sigap salah seorang anggota LSM(Sihombing) dan Wartawan SRR(S.Lubis) yang berada di Desa Sebangar melakukan pengejaran dan saling kordinasi ke Polpos Simpang Bangko,dengan arahan Kapolpos Simpang Bangko Bapak Aipda Edwar pengejaran terus dilakukan dan dengan cekatan Satlantas Simpang Bangko Bapak Briptu Agus dan bergabung dengan Buser Polsek Mandau Bapak Aipda Yarman,Dani Sinaga turun ke lokasi tempat larinya pelaku penipuan tersebut.
            Karena menemukan jalan buntu dan pelaku kejahatan yang mengendarai mobil pribadi tersebut berhasil di ringkus dan diamankan pihak kepolisian untuk menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri,pelaku kejahatan di giring ke Polpos Simpang Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan detail,dari pantauan SRR di dalam mobil tersebut ada (3) wanita dan (1)pria, sambil menunggu pemeriksaan yang dilakukan Kapolpos terhadapa pelaku kejahatan SRR duduk dan sambil berbincang bincang dengan aparat kepolisian lainya.
            Menurut keterangan dari kapolpos simpang Bangko,Bapak Aipda Edwar yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kejahatan mengatakan”dengan alasan hendak menggunakan Organ Tunggal karena ada yang hendak pesta pelaku yang berinsial (RD) Usia 47 Tahun,(HM) Usia 42 Tahun dan untuk menyakitkan pemilik organ Tunggal pelaku ini sempat merekrut Biduan yang berasal dari Bagan Besar yang berinsial (RN) Usia 29 Tahun,(DS) Usia 24 Tahun dan kasus ini akan kami dalami,apakah ini ada jaringan yang lebih besar lagi kalau sekarang mereka hanya hendak melarikan organ tunggal,mungkin kedepanya akan lebih besar lagi permainanya dan kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja samanya,Wartawan SRR dan Juga Anggota LSM yang sigap dan peduli terhadap pelaku tindak kejahatan yang ada di Desa Sebangar ini dan semoga kedepanya kerja sama ini tetap terjalin dalam menumpas pelaku tindak kejahatan.”Ujarnya di ruangan kerjanya.
            Dalam kesempatan tersebut wartawan SRR coba wawancara dengan pelaku kejahatan”karena pelaku tidak memiliki KTP dan beliau mengatakan kalau beliau berasal dari Rantau Prapat,Sumatera Utara dan wanita yang bersamanya ternyata bukan istrinya tapi rekan atau mitra kerjanya dan himbauan dari SRR”Waspadalah pelaku kejahatan terkadang tidak ada niat tapi ada kesempatan terutama untuk masyarakat Kecamatan Mandau karena modus modus pelaku kejahatan sekarang beraneka ragam dan waspadalah...waspadalah......waspadalah.....      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar