Pinggir- Mandau
Suara Rakyat Riau
Dalam rangka untuk
menciptakan pelayanan yang prima dan juga dalam upaya membantu masyarakat yang
tertib administrasi dalam hal legalitas kepemilikan surat tanah, Camat Pinggir
melalui Kasi Tapemnya menghimbau kepada masyarakat agar mengurus surat tanah
mereka di Kecamatan. Hal ini diakui oleh Kasi Tata Pemerintahan (Tapem)
Kec.Pinggir yaitu A.Rahman beberapa hari yang lalu saat awak media Suara Rakyat
Riau menemui diruang kerjanya." kita sebisa mungkin untuk terus menghimbau
masyarakat mulai dari kelurahan hingga desa, agar masyarakat yang belum
memiliki surat SKGR tingkat kecamatan segera mengurusnya. Dan untuk mengurus
surat tersebut kita sudah bekerja sama pada kelurahan dan desa mengenai segala
syarat-syaratnya." jelas A.Rahman
Masyarakat yang
memiliki tanah juga dihimbau untuk segera mengurus ktp dan juga kk sebagai
syarat pelengkap dalam kepengurusan surat tanah. Karena menurut A.Rahman
sendiri, selama ini masih banyak masyarakat yang mengurus suarat tanah memakai
KTP sementara dan KK mereka masih ada yang dalam tahap kepengurusan." kita
akan berupaya memberitahu kepada masyarakat kalau KTP dan KK mereka mutlak
harus ada. Selain untuk syarat kepengurusan surat tanah, KTP dan KK memiliki
kepentingan yang sangat signifikan." sambung A.Rahman dengan nada
tegasnya.
Kita
harapkan melalui Desa dan Kelurahan yang ada agar segera menghimbau
masyarakatnya agar segera mengurus surat tanah mereka ditingkat kecamatan. dan
hal ini tentunya disertai dengan dilengkapi persyaratan yang telah ditentukan
oleh desa atau pun kelurahan itu.(*017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar