Angkutan Umum Tetap
Mendapatkan BBM Bersubsidi
SELASA, 26
MARET 2013 10:52 WIB
JAKARTA – SRR
(*005)
Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral, Susilo Siswoutomo menegaskan bahwa Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun
2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak tidak berlaku bagi
kendaraan transportasi umum jadi gejolak yang terjadi di Pelabuhan Tanjung
Perak beberapa waktu lalu itu hanya salah persepsi saja. Pembatasan BBM
Bersubsidi untuk transportasi (truk) berlaku hanya di sektor perkebunan, hutan
dan pertambangan.
“Yang terjadi di Tanjung Perak itu sebetulnya cuma salah persepsi saja. Awalnya BPH Migas mengeluarkan surat edaran yang tahun 2010, kemudian ditindaklanjuti Pertamina disana yang diinterpretasikan seolah-olah Permen ESDM No. 1 tahun 2013 itu tidak memperbolehkan truk-truk pengangkut itu memakai BBM Bersubsidi, padahal yang dimaksud dalam Permen ESDM itu adalah. kendaraan roda empat untuk pengangkutan hasil-hasil perkebunan, hasil hutan mulai 1 Maret 2013 dan kemudian hasil pertambangan. Jadi itu di hulunya sana, misalnya untuk mengakut batubara dan kelapa sawit itu harus menggunakan BBM Bersubsidi,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo dalam dialog malam disebuah stasiun televisi nasional, Senin (25/3/2013).
Melihat gejolak yang terjadi, Menteri ESDM, Jero wacik kemudian secepatnya memanggil instansi terkait agar gejolak akibat salah persepsi tersebut tidak berkepanjangan, dan menginstruksikan kepada Pertamina untuk kembali mensuplay BBM Bersubsidi ke Tanjung Perak seluruh pelabuhan di Indonesia, dan Beliau meminta BPH Migas untuk mencabut surat edaran tahun 2010 itu yang dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda itu.
Permasalahan subsidi BBM merupakan sebuah dilema, jika subsidi BBM tetap dipertahankan akan membebani keuangan negara, sebaliknya, jika dicabut akan membebani masyarakat, karena itulah maka pemerintah mengambil jalan tengah dengan membatasai BBM kepada hanya yang berhak. Langkah tersebut diambil pemerintah agar kuota BBM tidak membengkak sesuai volume yang sudah ditetapkan dan subsidi lebih tetapat sasaran.
Pengaturan langkah pembatasan BBM Bersubsidi diatur pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2012 dan yang terbaru Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 Pasal 3 dinyatakan, pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan berlaku untuk kendaraan dinas dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah. Dijelaskan selanjutnya dalam pasal 6, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah berlaku ketentuan sebagai berikut:
“Yang terjadi di Tanjung Perak itu sebetulnya cuma salah persepsi saja. Awalnya BPH Migas mengeluarkan surat edaran yang tahun 2010, kemudian ditindaklanjuti Pertamina disana yang diinterpretasikan seolah-olah Permen ESDM No. 1 tahun 2013 itu tidak memperbolehkan truk-truk pengangkut itu memakai BBM Bersubsidi, padahal yang dimaksud dalam Permen ESDM itu adalah. kendaraan roda empat untuk pengangkutan hasil-hasil perkebunan, hasil hutan mulai 1 Maret 2013 dan kemudian hasil pertambangan. Jadi itu di hulunya sana, misalnya untuk mengakut batubara dan kelapa sawit itu harus menggunakan BBM Bersubsidi,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo dalam dialog malam disebuah stasiun televisi nasional, Senin (25/3/2013).
Melihat gejolak yang terjadi, Menteri ESDM, Jero wacik kemudian secepatnya memanggil instansi terkait agar gejolak akibat salah persepsi tersebut tidak berkepanjangan, dan menginstruksikan kepada Pertamina untuk kembali mensuplay BBM Bersubsidi ke Tanjung Perak seluruh pelabuhan di Indonesia, dan Beliau meminta BPH Migas untuk mencabut surat edaran tahun 2010 itu yang dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda itu.
Permasalahan subsidi BBM merupakan sebuah dilema, jika subsidi BBM tetap dipertahankan akan membebani keuangan negara, sebaliknya, jika dicabut akan membebani masyarakat, karena itulah maka pemerintah mengambil jalan tengah dengan membatasai BBM kepada hanya yang berhak. Langkah tersebut diambil pemerintah agar kuota BBM tidak membengkak sesuai volume yang sudah ditetapkan dan subsidi lebih tetapat sasaran.
Pengaturan langkah pembatasan BBM Bersubsidi diatur pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2012 dan yang terbaru Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2013 Pasal 3 dinyatakan, pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan berlaku untuk kendaraan dinas dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah. Dijelaskan selanjutnya dalam pasal 6, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (GasOil);
- Penggunaan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk pengangkutan hasil kehutanan terhitung mulai tanggal 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil). (SF).(ADMINISTRATOR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar