Balai Raja, Pinggir-Bengkalis
Suara Rakyat Riau
Setelah adanya survey yang
dilakukan oleh pihak Kabupaten Bengkalis dan melibatkan pihak Kec.Pinggir,
adanya kawan Hutan Suaka Marga Satwa dan juga sekaligus penentuan tapal batas
antara Kelurahan Balai Raja dan Kelurahan Pematang Pudu serta Desa Pinggir
nampaknya berimbas pada masyarakat. Pasalnya masyarakat yang tinggal di
lingkungan RW 6 dan RW 7 Kelurahan Balai
Raja diperkirakan tidak bisa mengurus surat tanahnya. Yang mana hal ini terkait
wilayah RW 6 dan RW 7 termasuk dalam Hutan SM. Pernyataan ini diutarakan
langsung oleh Lurah Balai Raja H.Amiruddin,SH saat ditemui diruang kerjanya.
"hasil dari survey dan penentuan tapal batas yang kita lakukan bersama
pihak Kab.Bengkalis kemarin, RW 6 dan RW 7 termasuk dalam Hutan SM. Namun ini
masih dalam proses apakah termasuk atau tidak. Tapi kenyataannya untuk
sementara kedua RW ini belum bisa mengurus surat tanahnya.
Tentunya ini sebuah kondisi yang
sangat membingungkan bagi masyarakat yang berdomisili di kedua RW ini. Bagaimana tidak, ketika mereka
ingin mengurus surat tanah mereka sudah pasti tidak bisa. Salah seorang warga
yang berdomisili di RW 6 yang bernama Anto (nama samaran) mengungkapkan, kalau
kondisi seperti ini sangat merugikan masyarakat/ " sekian lama saya
tinggal di Kel.Balai Raja ini, baru kali ini kondisi seperti ini terjadi. Dan
tentunya hal ini sangat membuat kita bingung. Apalagi kita sebagai masyarakat
kecil ini" jelas Anto. "Kalau saja kondisi ini belum juga dituntaskan
oleh Pihak Kab.Bengkalis bagaimana kami akan mengurus surat kami nantinya"
sambung beliau dengan nada kesal.
Kita harapkan kepada pihak
Pemerintah Kab.Bengkalis agar segera menyelesaikan tapal batas Kelurahan dengan
tapal batas tanah Hutan SM ini. Dan tentunya kalau saja pemerintah tidak
segera tanggap terhadap permasalahan ini pastinya akan membuat masyarakat yang
tinggal di kedua ini semakin bingung.(*017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar