Minggu, 13 Oktober 2013

Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK 2012-2025 dan 2012-2014

Pekanbaru-Suara Rakyar Riau

Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Indonesia paska reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (TIPIKOR) secara serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), legislatif, dan yudikatif. Upaya-upaya itu mulai membuahkan hasil: itikad pemberantasan korupsi terdorong ke seluruh Indonesia.

Pemberantasan korupsi di Indonesia telah menarik perhatian dunia internasional. Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2006, telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti korupsi, UNCAC) 2003. Pada tahun 2011, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang dikaji oleh negara peserta lainnya di dalam skema UNCAC. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diperbandingkan dengan klausul-klausul di dalam UNCAC melalui kajian analisis kesenjangan (gap analysis study).

Pada bulan Mei 2011, Presiden memaklumatkan Inpres No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 diteruskan dengan Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, yaitu pada bulan Desember 2011. Melaluinya, Presiden menginstruksikan pelaksanaan berbagai rencana aksi yang terinci dengan fokus utama pencegahan korupsi pada lembaga penegak hukum. Pelaksanaan berbagai dokumen nasional pemberantasan korupsi ini tentu menuai tantangan. Salah satunya, pelaksanaannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Daerah terasa berjalan sendiri-sendiri, belum sinergis, sehingga capaiannya belum maksimal dalam mendorong pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, hadirnya Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Stranas PPK) yang komprehensif menjadi urgen, terutama sebagai acuan bagi segenap pemangku kepentingan dalam bergerak ke arah yang sama.(*003)

Download Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 :
 

Sumber KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar