Pekanbaru-Suara Rakyar Riau
Pemberantasan korupsi telah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah
Indonesia paska reformasi. Berbagai upaya telah ditempuh, baik untuk
mencegah maupun memberantas tindak pidana korupsi (TIPIKOR) secara
serentak oleh pemegang kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah), legislatif, dan yudikatif. Upaya-upaya itu mulai
membuahkan hasil: itikad pemberantasan korupsi terdorong ke seluruh
Indonesia.
Pemberantasan korupsi di Indonesia telah menarik perhatian dunia internasional. Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2006, telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti korupsi, UNCAC) 2003. Pada tahun 2011, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang dikaji oleh negara peserta lainnya di dalam skema UNCAC. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diperbandingkan dengan klausul-klausul di dalam UNCAC melalui kajian analisis kesenjangan (gap analysis study).
Pada bulan Mei 2011, Presiden memaklumatkan Inpres No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 diteruskan dengan Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, yaitu pada bulan Desember 2011. Melaluinya, Presiden menginstruksikan pelaksanaan berbagai rencana aksi yang terinci dengan fokus utama pencegahan korupsi pada lembaga penegak hukum. Pelaksanaan berbagai dokumen nasional pemberantasan korupsi ini tentu menuai tantangan. Salah satunya, pelaksanaannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Daerah terasa berjalan sendiri-sendiri, belum sinergis, sehingga capaiannya belum maksimal dalam mendorong pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, hadirnya Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Stranas PPK) yang komprehensif menjadi urgen, terutama sebagai acuan bagi segenap pemangku kepentingan dalam bergerak ke arah yang sama.(*003)
Pemberantasan korupsi di Indonesia telah menarik perhatian dunia internasional. Indonesia, melalui Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2006, telah meratifikasi United Nations Convention against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti korupsi, UNCAC) 2003. Pada tahun 2011, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang dikaji oleh negara peserta lainnya di dalam skema UNCAC. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diperbandingkan dengan klausul-klausul di dalam UNCAC melalui kajian analisis kesenjangan (gap analysis study).
Pada bulan Mei 2011, Presiden memaklumatkan Inpres No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011 diteruskan dengan Inpres No. 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, yaitu pada bulan Desember 2011. Melaluinya, Presiden menginstruksikan pelaksanaan berbagai rencana aksi yang terinci dengan fokus utama pencegahan korupsi pada lembaga penegak hukum. Pelaksanaan berbagai dokumen nasional pemberantasan korupsi ini tentu menuai tantangan. Salah satunya, pelaksanaannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L) maupun Daerah terasa berjalan sendiri-sendiri, belum sinergis, sehingga capaiannya belum maksimal dalam mendorong pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, hadirnya Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Stranas PPK) yang komprehensif menjadi urgen, terutama sebagai acuan bagi segenap pemangku kepentingan dalam bergerak ke arah yang sama.(*003)
Download Perpres Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan
Jangka Menengah Tahun 2012-2014 :
Sumber KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar