NIKMATI ARUS LISTRIK SECARA ILEGAL 11 KK WARGA SIMPANG COCA-COLA SEBANGA-DURI, ALAMI P2TL
- Manager PLN Rayon Duri Terus Terapkan Aturan & Sanksi Terhadap Semua Pelanggan PLN Di Wilayahnya.
- Masyarakat Meminta Kepada Manager PLN Rayon Duri,MUCHSIS Agar Memberi Sanksi Tegas Juga Terhadap Para Biro PLN Yang Menyalahi.
SL.HARAHAP-SRR
MANDAU-DURI
Masalah penerangan memang sudah menjadi salah
satu kebutuhan vital bagi seluruh lapisan masayarakat di dalam menjalani
kehidupan sehari-hari. Namun permasalahannya saat ini belum semua lapisan
masyarakat dapat menikmati fasilitas penerangan tersebut oleh karena beberapa
factor, diantaranya tidak mampunya masyarakat dalam mengikuti prosedur
pemasangan di tambah lagi masih banyak masyarakat yang tidak mengerti bagaimana
caranya untuk mendapatkan fasilitas penerangan tersebut dari pihak PLN itu
sendiri. Ditambah lagi masih ada sebagian masyarakat tersebut yang tidak mampu
untuk membayar administrasi pemasangan kwh baru.
Dan di
sebagian besar masyarakat yang telah menikmati jasa penerangan dari pihak PLN
tidak dapat mengikuti ketetapan dan larangan mengenai pemakaian arus
listrik.
Di
ibaratkan seperti makanan di suatu rumah makan yang telah kita nikmati (makan),
so pasti kita akan membayar seberapa banyak makanan yang telah kita makan.
Begitu juga lah kiranya dengan arus listrik yang telah di pakai dan di nikmati
oleh para pelanggan PLN. Karena hal tersebut sudah menjadi aturan yang berlaku
dan wajib di patuhi oleh semua pihak.
Dengan mengacu kepada aturan yang ada, oleh
sebab itu lah pihak PLN Rayon Duri dalam hal ini manager PLN Rayon Duri Muchsis
terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi
pencurian arus listrik yang semakin banyak dan berkepanjangan melalui tim P2TL.
Walaupun sudah selalu di lakukan pengawasan ke lapangan, tetap masih ada juga
masyarakat yang melakukan pencurian arus listrik dan jumlahnya juga
bervariasi.
Seperti
yang di temukan oleh Tim P2TL pada beberapa waktu lalu di daerah Jalan Gajah
Mada (Sebanga) tepatnya di KM.10 simpang Coca-cola, Tim P2TL menemukan
sedikitnya 11 rumah yang melakukan pelanggaran terhadap aturan pemasangan kwh
dan penyambungan kabel arus listrik. Warga tertangkap tangan dan tidak dapat
menghindar lagi dari petugas P2TL yang melaksanakan eksekusi terhadap
pemasangan kwh dan penyambunga arus listrik di rumah-rumah warga yang menyalahi
aturan.
Setelah
di ketahui dan memang benar-benar suatu tindakan pidana yaitu pencurian arus
listrik, pihak PLN Rayon Duri melalui Tim P2TL memutus jaringan kabel listrik dan
kwh yang menempel di rumah-rumah warga simpang coca-cola tersebut. “Apapun
usaha yang di lakukan oleh masyarakat untuk mencuri arus listrik yang nota bene
milik PLN harus segera mungkin di berikan sangsi tegas pemutusan dan di kenakan
denda. Karena PLN sudah di rugikan dalam hal itu. Setelah masyarakat
membayarkan denda sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan dan di atur
oleh peraturan yang ada, barulah pihak PLN akan menyambungkan kembali kabel
arus listrik ke rumah-rumah warga”, tegas Muchsis.
Ketika di
pertanyakan perihal pemutusan yang di lakukan oleh pihak PLN Rayon Duri melalui
Tim P2TL di rumah mereka, warga simpang Coca-cola mengatakan, “Kami sebenarnya
kecewa juga dengan tindakan pemutusan langsung yang di lakukan oleh pihak PLN
kepada kami, karena kami juga sudah membayar biaya yang cukup tinggi untuk pemasangan
kwh dan penyambungan arus listriknya yaitu sebesar Rp.5.000.000,- /KK (Lima
Juta Rupiah) kepada pihak Biro PLN”, ungkap warga kepada media ini di depan
kantor PLN Rayon Duri beberapa waktu lalu.
“Kami
sudah sangat di rugikan oleh Biro PLN yang memasang kwh dan kabel arus listrik
ke rumah-rumah kami tersebut. Yang menjadi pertanyaan kami saat ini adalah, siapa
yang akan mengganti kerugian kami itu,Trus bagaimana selanjutnya nasib kami?Apa
tidak ada solusi dari pihak PLN Rayon Duri lagi agar kami selaku pelanggan PLN
dan pihak PLN itu sendiri sama-sama diuntungkan dalam masalah ini.tukas warga
yang terkena sangsi P2TL oleh pihak PLN Rayon Duri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar