Senin, 09 September 2013

NIKMATI ARUS LISTRIK SECARA ILEGAL 11 KK WARGA SIMPANG COCA-COLA SEBANGA-DURI, ALAMI P2TL



NIKMATI ARUS LISTRIK SECARA ILEGAL 11 KK WARGA SIMPANG COCA-COLA SEBANGA-DURI, ALAMI P2TL

  •   Manager PLN Rayon Duri Terus Terapkan Aturan & Sanksi Terhadap Semua Pelanggan PLN Di Wilayahnya.  
  •  Masyarakat Meminta Kepada Manager PLN Rayon Duri,MUCHSIS Agar Memberi Sanksi Tegas Juga Terhadap Para Biro PLN Yang Menyalahi.


SL.HARAHAP-SRR
MANDAU-DURI 

     Masalah penerangan memang sudah menjadi salah satu kebutuhan vital bagi seluruh lapisan masayarakat di dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Namun permasalahannya saat ini belum semua lapisan masyarakat dapat menikmati fasilitas penerangan tersebut oleh karena beberapa factor, diantaranya tidak mampunya masyarakat dalam mengikuti prosedur pemasangan di tambah lagi masih banyak masyarakat yang tidak mengerti bagaimana caranya untuk mendapatkan fasilitas penerangan tersebut dari pihak PLN itu sendiri. Ditambah lagi masih ada sebagian masyarakat tersebut yang tidak mampu untuk membayar administrasi pemasangan kwh baru.  
     Dan di sebagian besar masyarakat yang telah menikmati jasa penerangan dari pihak PLN tidak dapat mengikuti ketetapan dan larangan mengenai pemakaian arus listrik. 
     Di ibaratkan seperti makanan di suatu rumah makan yang telah kita nikmati (makan), so pasti kita akan membayar seberapa banyak makanan yang telah kita makan. Begitu juga lah kiranya dengan arus listrik yang telah di pakai dan di nikmati oleh para pelanggan PLN. Karena hal tersebut sudah menjadi aturan yang berlaku dan wajib di patuhi oleh semua pihak. 
     Dengan mengacu kepada aturan yang ada, oleh sebab itu lah pihak PLN Rayon Duri dalam hal ini manager PLN Rayon Duri Muchsis terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan untuk mengantisipasi pencurian arus listrik yang semakin banyak dan berkepanjangan melalui tim P2TL. Walaupun sudah selalu di lakukan pengawasan ke lapangan, tetap masih ada juga masyarakat yang melakukan pencurian arus listrik dan jumlahnya juga bervariasi. 
     Seperti yang di temukan oleh Tim P2TL pada beberapa waktu lalu di daerah Jalan Gajah Mada (Sebanga) tepatnya di KM.10 simpang Coca-cola, Tim P2TL menemukan sedikitnya 11 rumah yang melakukan pelanggaran terhadap aturan pemasangan kwh dan penyambungan kabel arus listrik. Warga tertangkap tangan dan tidak dapat menghindar lagi dari petugas P2TL yang melaksanakan eksekusi terhadap pemasangan kwh dan penyambunga arus listrik di rumah-rumah warga yang menyalahi aturan.  
     Setelah di ketahui dan memang benar-benar suatu tindakan pidana yaitu pencurian arus listrik, pihak PLN Rayon Duri melalui Tim P2TL memutus jaringan kabel listrik dan kwh yang menempel di rumah-rumah warga simpang coca-cola tersebut. “Apapun usaha yang di lakukan oleh masyarakat untuk mencuri arus listrik yang nota bene milik PLN harus segera mungkin di berikan sangsi tegas pemutusan dan di kenakan denda. Karena PLN sudah di rugikan dalam hal itu. Setelah masyarakat membayarkan denda sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan dan di atur oleh peraturan yang ada, barulah pihak PLN akan menyambungkan kembali kabel arus listrik ke rumah-rumah warga”, tegas Muchsis. 
     Ketika di pertanyakan perihal pemutusan yang di lakukan oleh pihak PLN Rayon Duri melalui Tim P2TL di rumah mereka, warga simpang Coca-cola mengatakan, “Kami sebenarnya kecewa juga dengan tindakan pemutusan langsung yang di lakukan oleh pihak PLN kepada kami, karena kami juga sudah membayar biaya yang cukup tinggi untuk pemasangan kwh dan penyambungan arus listriknya yaitu sebesar Rp.5.000.000,- /KK (Lima Juta Rupiah) kepada pihak Biro PLN”, ungkap warga kepada media ini di depan kantor PLN Rayon Duri beberapa waktu lalu. 
     “Kami sudah sangat di rugikan oleh Biro PLN yang memasang kwh dan kabel arus listrik ke rumah-rumah kami tersebut. Yang menjadi pertanyaan kami saat ini adalah, siapa yang akan mengganti kerugian kami itu,Trus bagaimana selanjutnya nasib kami?Apa tidak ada solusi dari pihak PLN Rayon Duri lagi agar kami selaku pelanggan PLN dan pihak PLN itu sendiri sama-sama diuntungkan dalam masalah ini.tukas warga yang terkena sangsi P2TL oleh pihak PLN Rayon Duri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar