Jajaran Polsek Pinggir Gelar Razia dan Sosialisasikan Bahaya Petasan
- Ramadhan Identik Dengan Bermain Petasan.
- Ciptakan Suasana Ramadhan Yang Aman, Tertib Dan Tanpa Ada Kebisingan Dari Suara Petasan.
waljiber-SRR
PINGGIR
Dalam UU No.12 Tahun 1951 dan pasal 187 KHUP tentang bahan peledak sudah
diatur tentang bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan dan dianggap
menggangu lingkungan masyarakat. Dalam UU dijelaskan pembuat, penjual, dan
penyimpan dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun
penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
Di bulan ramadhan, identik dengan permainan petasan. Petasan merupakan bahan peledak low explosive atau berdaya ledak rendah yang mempunyai kecepatan detonasi antara 400 dan 800 meter per detik. Namun, bermain petasan sebetulnya dilarang dan dapat di kenakan tindak pidana, karena melanggar ketentuan yang ada dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951 tersebut.
Untuk antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan bagi semua lapisan masyarakat, pada hari kamis (11/07) sejumlah petugas kepolisian sector Pinggir tampak belusukan ke pedagang-pedagang musiman penjual petasan di sejumlah pasar di daerah Kecamatan Pinggir. Kapolsek Pinggir, melalui kanit intelnya, Aipda Novrianto, saat di temui di sela-sela kegiatan razia petasan di pasar Desa Pinggir menerangkan, “Kegiatan ini merupakan antisipasi kita sebagai petugas keamanan untuk mensosialisasikan tentang bahaya yang ditimbulkan dari petasan kepada sejumlah pedagang petasan. Kita juga memeriksa ijin yang dikantongi setiap pedagang petasan dan bila mana kedapatan ada pedagang yang menjajahkan/menjual petasan yang berdaya ledak tinggi tentunya akan kita beri sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tegas Aipda Novrianto.
Sementara itu, pedagang petasan di pasar Desa Pinggir yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan, “Razia yang dilakukan oleh pihak polsek pinggir merupakan bentuk sosialisasi kepada kami selaku pedagang petasan. Dimana mereka memeriksa jenis petasan yang kami jajahkan. Serta kami di instruksikan agar tidak menjual jenis petasan yang memiliki daya ledak yang besar dan kepada setiap pedagang petasan harus mengantongi ijin penjualan petasan”, ungkap pedagang tersebut.
Tokoh masyarakat Desa Pinggir, Syufri, saat ditemui tim mengungkapkan, “Harapan kita tentunya semoga di bulan suci ramadhan ini, seluruh kegiatan masyarakat dalam menunaikan ibadahnya dapat berjalan dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan dari bunyi-bunyi suara petasan. Dan, semoga juga tidak ada bencana bahaya kebakaran atau apapun itu yang ditimbulkan dari permainan petasan yang musimnya di saat-saat bulan suci ramadhan ini”, ungkap seorang tokoh masyarakat Desa Pinggir, Syufri (Puri).
Suara rakyat riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar