Senin, 09 September 2013

KAPOLRES BENGKALIS BESERTA ANGGOTANYA TANGKAP KAYU HASIL PERAMBAH HUTAN DI KEC. SIAK KECIL




 KAPOLRES BENGKALIS BESERTA ANGGOTANYA TANGKAP KAYU
 HASIL PERAMBAH HUTAN DI KEC. SIAK KECIL

  • KET.LPPTIPIKOR PROVINSI RIAU,MENGHARAPKAN KASUS ILLOG DI PROSES SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU.
  • JANGAN SAMPAI KASUS TERSEBUT RAIB DI TENGAH JALAN.

 M.RITONGA-SRR
SIAK KECIL-BENGKALIS



   Untuk mengurangi terjadinya dampak Global Warming yang di akibatkan terjadinya penggundulan Hutan yang akan berdampak bagi Seluruh Ummat yang ada di Dunia ini maka tepatnya,Hari jumat malam tanggal 24/5/13 Kapolres Bengkalis.AKBP Ulung Sampurna Jaya Beserta anggotanya melakukan penangkapan kayu illegal,kayu ini hasil rambahan hutan yang tidak memiliki ijin (IPK) dari Daerah hutan Kecamatan Siak Kecil saat Media S.B.N Mengkonfirmasi kepada Kapolsek Siak Kecil Slamat Riadi mengatakan bahwa”penangkapan kayu tersebut adalah hasil perambah hutan dan bila mau bertanya atau konfirmasi silahkan ke Kapolres Bengkalis (konfirmasi) tanyalah kepada kapolres Bengkalis sementara kayu tangkapan tersebut masih terkumpul di halaman Kapolsek Siak Kecil + 10 ton sedangkan orangnya ditangkap 2 orang toro dan kartuji untuk diproses selanjutnya saat ini sudah berada di Polres Bengkalis dan menurut penyampain beberapa warga masyarakat siak kecil pada media SBN yang ditangkap ini barulah yang kecil.dan Yang besarnya masih banyak seperti yang di Desa Tanjung Belit pengusahanya adalah Aparat Desa yaitu Ketua BPD yang berinsial BG di Desa Sepotong dan banyak lagi dan untuk mengawal penyelesaian kasus ILLOG tersebut Ketua Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(LPPTIPIKOR)Provinsi Riau,Syahmuliyadi Harahap mengatakan”Kasus ILLOG bukan hal tabu lagi untuk Provinsi Riau ini dan hampir di seluruh Kabupaten/Kota selalu ada kasus ILLOG,namun cara penyelasian yang berbeda beda malah kadang ada kasus ILLOG tersebut Raib/Hilang di tengah Jalan dan kami menilai di setiap Rabun/Kaburnya kasus penyelesaian ILLOG tersebut pasti ada indikasi KORUPSI dan sekarang kita sedang melakukan pengumpulan data agar setiap Instansi yang terindikasi melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI bisa diproses sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku dan dampak buruk dari Perambahan Hutan Liar tersebut sangat buruk bagi Ekosistem Makhluk hidup yang ada di Hutan juga juga kelangsungan Hidup Manusia.
            Dan sudah saatnya Provinsi Riau ini terbebas dari permasalahan KORUPSI karena sangat menyengsarakan masyarakat dan kami juga sangat mengharapkan kerja sama seluruh instansi dan masyarakat bila melihat terjadinya Indikasi TINDAK PIDANA KORUPSI silahkan Email-dpwriau.lpptipikor@gmail.com dan kita akan tindak lanjuti hal tersebut. 

Suara rakyat riau




                                                                                                                                                                                                                                                                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar