KAPOLRES BENGKALIS BESERTA ANGGOTANYA TANGKAP KAYU
HASIL PERAMBAH HUTAN DI KEC. SIAK KECIL
- KET.LPPTIPIKOR PROVINSI RIAU,MENGHARAPKAN KASUS ILLOG DI PROSES SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU.
- JANGAN SAMPAI KASUS TERSEBUT RAIB DI TENGAH JALAN.
M.RITONGA-SRR
SIAK KECIL-BENGKALIS
Untuk mengurangi terjadinya dampak Global Warming yang di akibatkan terjadinya
penggundulan Hutan yang akan berdampak bagi Seluruh Ummat yang ada di Dunia ini
maka tepatnya,Hari jumat malam tanggal 24/5/13 Kapolres Bengkalis.AKBP Ulung Sampurna
Jaya Beserta anggotanya melakukan penangkapan kayu illegal,kayu ini hasil rambahan
hutan yang tidak memiliki ijin (IPK) dari Daerah hutan Kecamatan Siak Kecil
saat Media S.B.N Mengkonfirmasi kepada Kapolsek Siak Kecil Slamat Riadi
mengatakan bahwa”penangkapan kayu tersebut adalah hasil perambah hutan dan bila
mau bertanya atau konfirmasi silahkan ke Kapolres Bengkalis (konfirmasi)
tanyalah kepada kapolres Bengkalis sementara kayu tangkapan tersebut masih
terkumpul di halaman Kapolsek Siak Kecil + 10 ton sedangkan orangnya
ditangkap 2 orang toro dan kartuji untuk diproses selanjutnya saat ini sudah
berada di Polres Bengkalis dan menurut penyampain beberapa warga masyarakat
siak kecil pada media SBN yang ditangkap ini barulah yang kecil.dan Yang
besarnya masih banyak seperti yang di Desa Tanjung Belit pengusahanya adalah
Aparat Desa yaitu Ketua BPD yang berinsial BG di Desa Sepotong dan banyak lagi
dan untuk mengawal penyelesaian kasus ILLOG tersebut Ketua Lembaga Pengawasan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(LPPTIPIKOR)Provinsi Riau,Syahmuliyadi Harahap
mengatakan”Kasus ILLOG bukan hal tabu lagi untuk Provinsi Riau ini dan hampir
di seluruh Kabupaten/Kota selalu ada kasus ILLOG,namun cara penyelasian yang
berbeda beda malah kadang ada kasus ILLOG tersebut Raib/Hilang di tengah Jalan
dan kami menilai di setiap Rabun/Kaburnya kasus penyelesaian ILLOG tersebut
pasti ada indikasi KORUPSI dan sekarang kita sedang melakukan pengumpulan data
agar setiap Instansi yang terindikasi melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI bisa
diproses sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku dan dampak buruk dari
Perambahan Hutan Liar tersebut sangat buruk bagi Ekosistem Makhluk hidup yang
ada di Hutan juga juga kelangsungan Hidup Manusia.
Dan sudah saatnya Provinsi Riau ini
terbebas dari permasalahan KORUPSI karena sangat menyengsarakan masyarakat dan
kami juga sangat mengharapkan kerja sama seluruh instansi dan masyarakat bila
melihat terjadinya Indikasi TINDAK PIDANA KORUPSI silahkan Email-dpwriau.lpptipikor@gmail.com
dan kita akan tindak lanjuti hal tersebut.
Suara rakyat riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar