Sabtu, 07 September 2013

DPW PROV RIAU LPP-TIPIKOR



   LEMBAGA PENGAWASAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM KERJA  DPW PROV RIAU
                     LPP-TIPIKOR
Ø  PEMBERANTASAN KORUPSI DIMAKSIMALKAN.
Ø  MENGARAHKAN MORAL BANGSA MELALUI PENDIDIKAN CEGAH,TANGKAL KEJAHATAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

AYUB-SRR
PEKAN BARU-RIAU

Dengan hadirnya Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) di Provinsi RIAU yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 dan 2 pasal 20 ayat 1 sesuai ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN). Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-TIPIKOR) siap menjadi mitra penegak hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara bersih dan bebas KKN, dalam waktu dekat program memberantas korupsi akan dimaksimalkan.
Demikian dikatakan, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LPP-TIPIKOR Provinsi RIAU Syahmuliyadi Harahap didampingi Kabid Investigasi LPP-TIPIKOR.Sam Abed Nego Simbolon kepada Media ini, Senin (24/06).
Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh LPP-TIPIKOR di Provinsi RIAU, nantinya akan lebih terarah terhadap akar permasalahan terjadinya awal pelanggaran hukum tindak Pidana Korupsi dengan penggunaan keuangan Negara.
?Untuk menjadikan pelopor dan mitra aparat penegak Hukum, LPP-TIPIKOR dalam melaksanakan Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara akan dilakukan pembinaan, penyuluhan dan pemberian pendidikan sadar hukum dalam pengawasan penyelenggaraan kebijakan Pemerintah yang profesional dan independen,?ujar Syahmuliyadi Harahap,Lanjutnya, sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1000 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi dan kewajiban pelapornya, LPP-TIPIKOR akan komitmen.Artinya, LPP-TIPIKOR bertujuan meningkatkan perhatian dan pengawasan dalam pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Mengupayakan sistem pengawasan yang komprehensif, menjadi pelopor dan perintis partisipasi masyarakat dalam pengawasan penanganan kejahatan tindak pidana korupsi. Dan juga menjadikan wadah inspirasi dalam mencegah inspirasi bagi swadaya masyarakat.Di samping itu tambah Syahmuliyadi Harahap, LPP-TIPIKOR yang kini telah ada di Provinsi RIAU, bertujuan lebih mengarahkan moral Bangsa melalui pendidikan cegah, tangkal kejahatan tindak pidana korupsi. Serta, menjadikan pengontrol dan pengawasan pelaksanaan penindakan tindak pidana korupsi disetiap jenjang tingkat di Regional maupun tingkat Nasional.
Dalam menuntaskan dan menindak pelaku tindak pidana korupsi yang tersandung Hukum, LPP-TIPIKOR melihat, dalam penangan kasus korupsi dilakukan oknum pelaku, hanya sebatas melihat yang sudah berjalan. Namun, untuk mengupas akar permasalahan, selalu diabaikan. Sehingga, pelaku korupsi yang sengaja membuka celah terjadinya awal korupsi tidak pernah terselesaikan dalam menuntaskan permasalahan tersebut, tandas Syahmuliyadi Harahap.
Sam Abed Nego menambahkan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tetap komitmen mengupas, mengungkap dan membangun kesadaran masyarakat atas hak dan kewajibannya sebagai warga Negara yang baik"Selama ini, pembinaan, penyuluhan dan pendidikan akan sadar Hukum dalam pengawasan penyelenggaraan kebijakan pemerintah yang Profesional serta Independen adalah dasar utama. Karena itu DPW PROVINSI RIAU LPP-TIPIKOR komitmen dan konsisten dalam berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi nantinya," tukas Sam.Dan dalam pelaksanaan kerja nantinya sebagai mitra pemerintah dan aparat penegak hukum yang memiliki Dasar tujuan terbentuknya masyarakat sadar Hukum, LPP-TIPIKOR tentunya tidak akan memilah-milah, siapapun nanti yang terlibat Tindak Pidana Korupsi, baik pejabat yang memiliki kedudukan strategis serta non pejabat yang ada disetiap Instansi juga para Penegak Hukum sekalipun, LPP-TIPIKOR siap mewujudkan masyarakat sadar Hukum dan Komitmen membawanya keproses Ranah Hukum hingga tuntas sampai kepada akar permasalahannya dan harapan saya semakin banyak para KORUPTOR yang di tangkap semakin makmurlah Bangsa dan Negara yang kita cintai ini nantinya.Tandas Syahmuliyadi Harahap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar