Pinggir-Bengkalis
SRR
Banyaknya Rumah
Makan yang berdomisili di Kec.Pinggir di sinyalir tak membayar Pajak kepada
UPTD Dispenda Kec.Pinggir. Hal ini merupakan sebuah pemandangan yang sangat
mengejutkan dan sekaligus memalukan. Betapa tidak, Keberadaan UPTD Pendapatan
Derah Kec.Pinggir telah di ketahui keberadaannya. Dan begitu UPTD Dispenda ini
berdomisili diKec.Pinggir, himbauan untuk setiap Rumah Makan berkewajiban
membayar Pajak telah di himbau. Menurut Kepala UPTD Dispenda Kec.Pinggir
Nuraini, S.sos ketika dimintai keterangan dari beliau terkait hal ini
menjelaskan kepada Awak Media Suara Rakyat Riau mengatakan "saya sudah
mendatangi langsung ke Rumah Makan tersebut dan juga memberikan penjelasan
terhadap kewajiban mereka membayar Pajak. Namun sampai saat ini belum ada yang
membayar Pajak. Yang ada hanya janji mereka akan membayar. Tapi kenyataanya tak
ada." jelas Nuraini, S.sos kepada wartawan Suara Rakyat Riau
Dari
penyelusuran wartawan Suara Rakyat Riau di beberapa Rumah Makan, memang
pernyataan yang tertuang dalam ucapan Ka.UPTD Dispenda tersebut bukan isapan
jempol belaka. Salah satu Rumah Makan yang berhasil di wawancarai oleh wartawan
Suara Rakyat Riau mengatakan kalau mereka merasa tak tau dan tak pernah ada
himbaun membayar pajak."selama ini tak pernah kami membayar pajak.Lagian
masak Rumah Makan dikenakan pajak juga?" jelas Otong (nama samaran)
pemilik Rumah Makan Masakan Padang ini. Padahal dijelaskan benar dalam
peraturan bahwa oleh Kepala Dispenda dengan gamblang dalam satu porsi Nasi itu
ada Pajak Negara yang dibebankan oleh masyarakat.
Namun diharapkan
kepada pemilik Rumah Makan di Kec.Pinggir agar dapat kiranya menyadari dan
sekaligus mematuhi aturan ini. Dengan begitu harapan kita setiap warga negara
ini menyadari benar betapa pentingnya membayar Pajak. Dan kepada Pihak Dispenda
Kec.Pinggir agar selalu mengupayakan dengan cara yang persuasif agar kesadaran
setiap Pemilik Rumah Makan membayar Pajak dapat segera terwujud. Dan hal ini
tentunya tidak lepas dari kesadaran pihak pemilik Rumah Makan untuk membayar
apa yang menjadi kewajiban baginya.(*017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar