Sabtu, 05 Oktober 2013

UPTD Pendapatan Daerah "Gerah", Rumah Makan Di Kec.Pinggir Banyak Tak Bayar Pajak



Pinggir-Bengkalis
SRR
    Banyaknya Rumah Makan yang berdomisili di Kec.Pinggir di sinyalir tak membayar Pajak kepada UPTD Dispenda Kec.Pinggir. Hal ini merupakan sebuah pemandangan yang sangat mengejutkan dan sekaligus memalukan. Betapa tidak, Keberadaan UPTD Pendapatan Derah Kec.Pinggir telah di ketahui keberadaannya. Dan begitu UPTD Dispenda ini berdomisili diKec.Pinggir, himbauan untuk setiap Rumah Makan berkewajiban membayar Pajak telah di himbau. Menurut Kepala UPTD Dispenda Kec.Pinggir Nuraini, S.sos ketika dimintai keterangan dari beliau terkait hal ini menjelaskan kepada Awak Media Suara Rakyat Riau mengatakan "saya sudah mendatangi langsung ke Rumah Makan tersebut dan juga memberikan penjelasan terhadap kewajiban mereka membayar Pajak. Namun sampai saat ini belum ada yang membayar Pajak. Yang ada hanya janji mereka akan membayar. Tapi kenyataanya tak ada." jelas Nuraini, S.sos kepada wartawan Suara Rakyat Riau
     Dari penyelusuran wartawan Suara Rakyat Riau di beberapa Rumah Makan, memang pernyataan yang tertuang dalam ucapan Ka.UPTD Dispenda tersebut bukan isapan jempol belaka. Salah satu Rumah Makan yang berhasil di wawancarai oleh wartawan Suara Rakyat Riau mengatakan kalau mereka merasa tak tau dan tak pernah ada himbaun membayar pajak."selama ini tak pernah kami membayar pajak.Lagian masak Rumah Makan dikenakan pajak juga?" jelas Otong (nama samaran) pemilik Rumah Makan Masakan Padang ini. Padahal dijelaskan benar dalam peraturan bahwa oleh Kepala Dispenda dengan gamblang dalam satu porsi Nasi itu ada Pajak Negara yang dibebankan oleh masyarakat.
    Namun diharapkan kepada pemilik Rumah Makan di Kec.Pinggir agar dapat kiranya menyadari dan sekaligus mematuhi aturan ini. Dengan begitu harapan kita setiap warga negara ini menyadari benar betapa pentingnya membayar Pajak. Dan kepada Pihak Dispenda Kec.Pinggir agar selalu mengupayakan dengan cara yang persuasif agar kesadaran setiap Pemilik Rumah Makan membayar Pajak dapat segera terwujud. Dan hal ini tentunya tidak lepas dari kesadaran pihak pemilik Rumah Makan untuk membayar apa yang menjadi kewajiban baginya.(*017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar