Pinggir, Bengkalis
SRR
Praktek Bidan tanpa
izin yang berujung dengan tewasnya seorang bayi di Dusun Sialang Rimbun Desa
Muara Basung Kec.Pinggir akhir-akhir ini marak diperbincangkan. Kabar ini
berhembus setelah adanya dugaan Mal Praktek yang dilakukan oleh seorang bidan
yang berinisial EN. Kejadian yang menimpa salah seorang warga Dusun Sialang
Rimbun ini sempat membuat kaget masyarakat di Kec.Pinggir. Yang mana sebelumnya
pernah juga terjadi Mal Praktek yang dilakukan Bidan lain di Dusun yang sama.
Dan untuk kesekian kalinya lagi izin Praktek dari Bidan yang berinisial EN ini
masih dalam tanda tanya besar. Untuk menjawab dan mencari tahu tentang
kebenaran cerita itu, Wartawan Suara Rakyat Riau langsung kelapangan yaitu
dirumah kediaman sang Bidan Maut tersebut. Namun sayang, ketika menjambangi
rumahnya, sang Bidan tersebut tidak berada ditempat.
Dari hasil penuturan
masyarakat setempat, bahwa memang benar kalau Bidan yang berinisial EN tersebut
memang telah melakukan Mal Praktek.Seorang warga yang namanya tidak mau di ekpose
ke Media mengatakan kepada wartawan
Suara Rakyat Riau kalau kejadian yang dilakukan oleh Bidan EN memang benar.
"kejadian itu memang benar dan bahkan korbannya bukan satu malah
lebih" jelas Warga ini. Dan hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Rt 04/Rw 03
Dusun 02 Sialang Rimbun Adamsyah Nasution kepada Wartawan Suara Rakyat Riau,
"benar pak kalau kejadian itu memang ada, dan bahkan sudah ada korban,
namun baru hari ini sang bidan dipanggil oleh Pihak Polda Riau berdasarkan
pengaduan salah seorang korban yang anaknya meninggal.
Menilik kejadian
seperti ini, pihak Dinas Kesehatan seharusnya melakukan revisi ulang terhadap
keberadaan praktek Bidan Ilegal yang marak berada di Kecamatan Pinggir ini. Dan
juga kepada pihak Desa atau pun kelurahan dalam hal ini bekerja sama dengan
UPTD Kesehatan Kecamatan agar segera melakukan penertiban terhadap keberadaan
praktek Bidan yang ada di kecamatan Pinggir ini. Bidan EN yang sekarang
memenuhi panggilan pihak Polda diharapkan diberikan Hukuman yang sepantasnya
terhadap apa yang telah ia lakukan yaitu berpraktek tanpa izin dan
menghilangkan nyawa orang lain.(*017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar