Jumat, 04 Oktober 2013

Tangan Maut Sang Bidan Yang Berujung Kematian



Pinggir, Bengkalis
SRR

            Praktek Bidan tanpa izin yang berujung dengan tewasnya seorang bayi di Dusun Sialang Rimbun Desa Muara Basung Kec.Pinggir akhir-akhir ini marak diperbincangkan. Kabar ini berhembus setelah adanya dugaan Mal Praktek yang dilakukan oleh seorang bidan yang berinisial EN. Kejadian yang menimpa salah seorang warga Dusun Sialang Rimbun ini sempat membuat kaget masyarakat di Kec.Pinggir. Yang mana sebelumnya pernah juga terjadi Mal Praktek yang dilakukan Bidan lain di Dusun yang sama. Dan untuk kesekian kalinya lagi izin Praktek dari Bidan yang berinisial EN ini masih dalam tanda tanya besar. Untuk menjawab dan mencari tahu tentang kebenaran cerita itu, Wartawan Suara Rakyat Riau langsung kelapangan yaitu dirumah kediaman sang Bidan Maut tersebut. Namun sayang, ketika menjambangi rumahnya, sang Bidan tersebut tidak berada ditempat.
            Dari hasil penuturan masyarakat setempat, bahwa memang benar kalau Bidan yang berinisial EN tersebut memang telah melakukan Mal Praktek.Seorang warga yang namanya tidak mau di ekpose ke Media  mengatakan kepada wartawan Suara Rakyat Riau kalau kejadian yang dilakukan oleh Bidan EN memang benar. "kejadian itu memang benar dan bahkan korbannya bukan satu malah lebih" jelas Warga ini. Dan hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Rt 04/Rw 03 Dusun 02 Sialang Rimbun Adamsyah Nasution kepada Wartawan Suara Rakyat Riau, "benar pak kalau kejadian itu memang ada, dan bahkan sudah ada korban, namun baru hari ini sang bidan dipanggil oleh Pihak Polda Riau berdasarkan pengaduan salah seorang korban yang anaknya meninggal.
            Menilik kejadian seperti ini, pihak Dinas Kesehatan seharusnya melakukan revisi ulang terhadap keberadaan praktek Bidan Ilegal yang marak berada di Kecamatan Pinggir ini. Dan juga kepada pihak Desa atau pun kelurahan dalam hal ini bekerja sama dengan UPTD Kesehatan Kecamatan agar segera melakukan penertiban terhadap keberadaan praktek Bidan yang ada di kecamatan Pinggir ini. Bidan EN yang sekarang memenuhi panggilan pihak Polda diharapkan diberikan Hukuman yang sepantasnya terhadap apa yang telah ia lakukan yaitu berpraktek tanpa izin dan menghilangkan nyawa orang lain.(*017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar