- BEBERAPA KONSULTAN BANTAH PERNYATAAN ‘TIDAK STAND BY DI AREAL PROYEK’.
- BANYAK KESALAHAN DALAM PEMBANGUNAN AKIBAT KONSULTAN YANG MANGKIR DARI TUGAS & TANGGUNG JAWABNYA SEBAGAI PENGAWAS.
- PLANG PROYEK MENJADI BUKTI YANG MENJELASKAN TIDAK ADANYA KONSULTAN PENGAWAS.
Mandau-Bengkalis
Suara Rakyat Riau
“Sia-sia Pemerintah/Negara
menggaji/membayar Para Konsultan Pengawas Proyek dengan badget yang besar”
& “Sepertinya Sangat Sayang Masyarakat selalu membayar pajak kepada
Negara”. Statement diatas sepertinya pantas untuk diucapkan kepada para
Konsultan Pengawas Proyek yang ada di Kecamatan Mandau khususnya, dan di
daerah-daerah lainnya pada umumnya. Pasalnya, para konsultan pengawas banyak
yang mangkir dan lalai dari tugas dan fungsinya sebagai pejabat pemerintah yang
berkuasa dalam mengawasi setiap proyek yang telah di bebankan kepada dirinya
untuk diawasi.
Hal pengawasan itu sendiri pun
bukan hanya dilihat dari absensi nya di areal proyek tanpa melakukan
pengecekan/pengawasan secara benar, akan tetapi, seorang konsultan pengawas
seharusnya dapat memberikan arahan dan teguran kepada para pekerja proyek
apabila ada terjadi suatu kesalahan di dalam pembangunan suatu gedung ataupun
pembangunan suatu jalan. Pengawasan itu bukan hanya dilakukan pada
awal/permulaan akan dilaksanakannya sebuah proyek pembangunan, setelah itu
pengawas tidak pernah datang lagi melihat proyek pembangunan tersebut.
Sistem kerja yang seperti itu
sudah jelas menyalahi dan sangat merugikan Negara dan masyarakat. Apabila hal
itu terjadi, maka sudah tidak diragukan lagi pekerjaan proyek yang dilaksanakan
itu juga menyalahi aturan dan banyak terdapat kejanggalan/kesalahan dalam
bangunan tersebut. Dan sudah pasti mutu dari bangunan yang dikerjakan itu pun
perlu dipertanyakan.
Bukan hanya proyek Miliaran
rupiah saja yang tanpa pengawasan konsultan, proyek Ratusan Juta bahkan Proyek
Puluhan Juta pun banyak yang tanpa Konsultan Pengawas. Hal tersebut sudah acap
kali terjadi di Kecamatan Mandau khususnya dan di daerah-daerah lainnya di
setiap masa-masa proyek digulirkan oleh pihak Pemkab. Dan kejadian semacam itu
sudah lah menjadi suatu tradisi dan menjadi momok bagi perkembangan pembangunan
suatu daerah.
Banyak contoh proyek yang
tanpa pengawasan Konsultan di Kecamatan Mandau ini, diantaranya, “Proyek
Pembangunan Fasilitas Gedung LAMR Kec.Mandau, Proyek Rehab Gedung Kantor
Instansi Pemerintah Kec.Mandau (Kantor Kelurahan Babussalam), Pembangunan
Gedung Auditorium Kec.Mandau, Pembangunan Pujasera Duri Kec.Mandau, Lanjutan
USB SMAN 8 Mandau, Proyek Penguatan Infrastruktur Kel.Pematang Pudu Kec.Mandau,
Proyek Peningkatan Stadion Mini di Duri
Kec.Mandau, Proyek Peningkatan Jalan (Semenisasi) RT.11 RW.09 Jalan Morino Desa
Balai Makam Kec.Mandau, Proyek Pembangunan Pagar Kantor & Pos Jaga UPTD
Pasar&Kebersihan Kec.Mandau, Proyek Pembangunan PSD Kawasan Pemukiman
Perkotaan Kec.Mandau”, dan masih banyak Proyek-proyek lainnya.
Di setiap pelaksanaan proyek
sewajarnya ada plang/papan Proyek dan di dalam Plang proyek tersebut seharusnya
juga tertera nama Perusahaan yang menjadi Konsultan Pengawas. Yang terjadi hingga
sekarang ini, masih banyak Plang proyek yang tidak mencantumkan nama Konsultan
Pengawasnya dalam Plang. Walaupun sebagian lagi telah mencantumkan nama
perusahaan selaku konsultan pengawas proyek, akan tetapi pada kenyataannya di
lapangan masih banyak diantara proyek-proyek yang ada & telah mencantumkan
nama Konsultan pengawasnya itu tidak berfungsi dengan benar.
Sebagian ada yang tidak datang
lagi ke areal proyek setelah permulaan di mulainya proyek melainkan diwakilkan
kepada orang kepercayaan dari perusahaan konsultan, dan ada juga yang datang
tapi tidak jelas dan benar pengawasannya. Terbukti masih adanya kekurangan
dalam pembangunan sebuah proyek, dengan arti masih ada aturan kerja sesuai
bestek yang tidak dikerjakan oleh sang Kontraktor/Pemborong, tapi sudah di
sahkan oleh sang Konsultan Pengawas.
Hal tersebut sama juga dengan
tindakan KKN dan terindikasi ada tindakan Gratifikasi yang telah terjadi antara
sang Kontraktor/Pemborong dengan sang Konsultan Pengawas. Tindakan seperti itu
termasuk dalam kategori ‘PENGAWAS PROYEK MEMBIARKAN ANAK BUAHNYA BERBUAT CURANG
DALAM PEMBANGUNAN SUATU PROYEK’. Dan hal tersebut jelas telah melanggar Pasal 7
ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yang akan dikenakan
sangsi hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun dan atau denda maksimal
Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Dan apabila terjadi suatu
kecurangan dalam proyek bangunan yang melibatkan sang Kontraktor/Pemborong,
Tukang atau Pemilik Toko Bahan Bangunan, akan di jerat dalam pasal 7 ayat (1)
huruf a UU No.20 Tahun 2001 dengan sangsi hukuman pidana Penjara maksimal 7
Tahun dan atau denda maksimal Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah).
Defenisi KORUPSI menurut hukum
di Indonesia penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas (13) Pasal UU No.31
Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Menurut UU itu ada 30 jenis tindakan yang
bisa dikategorikan sebagai tindak Korupsi. Tindakan-tindakan tersebut dapat
dikelompokkan menjadi, ‘Kerugian keuntungan Negara’, ‘Suap-menyuap’,
‘Penggelapan Dalam Jabatan’, ‘Pemerasan’, ‘Perbuatan Curang’, ‘Benturan
Kepentingan Dalam Pengadaan’, dan ‘Gratifikasi’.
Mau di bawa kemana
dan mau jadi apa Negara ini apabila masih di pakai/dipekerjakan oknum-oknum
yang tidak bertanggung jawab dan sukanya KORUPSI seperti itu???? *004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar