Kamis, 17 Oktober 2013

BANYAK PROYEK-PROYEK APBD DI KEC.MANDAU DIDUGA TIDAK DIAWASI KONSULTAN YANG STAND BY DI AREAL PROYEK

  • BEBERAPA KONSULTAN BANTAH PERNYATAAN ‘TIDAK STAND BY DI AREAL PROYEK’.
  • BANYAK KESALAHAN DALAM PEMBANGUNAN AKIBAT KONSULTAN YANG MANGKIR DARI TUGAS & TANGGUNG JAWABNYA SEBAGAI PENGAWAS.
  • PLANG PROYEK MENJADI BUKTI YANG MENJELASKAN TIDAK ADANYA KONSULTAN PENGAWAS. 

Mandau-Bengkalis
Suara Rakyat Riau
“Sia-sia Pemerintah/Negara menggaji/membayar Para Konsultan Pengawas Proyek dengan badget yang besar” & “Sepertinya Sangat Sayang Masyarakat selalu membayar pajak kepada Negara”. Statement diatas sepertinya pantas untuk diucapkan kepada para Konsultan Pengawas Proyek yang ada di Kecamatan Mandau khususnya, dan di daerah-daerah lainnya pada umumnya. Pasalnya, para konsultan pengawas banyak yang mangkir dan lalai dari tugas dan fungsinya sebagai pejabat pemerintah yang berkuasa dalam mengawasi setiap proyek yang telah di bebankan kepada dirinya untuk diawasi. 
     Hal pengawasan itu sendiri pun bukan hanya dilihat dari absensi nya di areal proyek tanpa melakukan pengecekan/pengawasan secara benar, akan tetapi, seorang konsultan pengawas seharusnya dapat memberikan arahan dan teguran kepada para pekerja proyek apabila ada terjadi suatu kesalahan di dalam pembangunan suatu gedung ataupun pembangunan suatu jalan. Pengawasan itu bukan hanya dilakukan pada awal/permulaan akan dilaksanakannya sebuah proyek pembangunan, setelah itu pengawas tidak pernah datang lagi melihat proyek pembangunan tersebut.  
     Sistem kerja yang seperti itu sudah jelas menyalahi dan sangat merugikan Negara dan masyarakat. Apabila hal itu terjadi, maka sudah tidak diragukan lagi pekerjaan proyek yang dilaksanakan itu juga menyalahi aturan dan banyak terdapat kejanggalan/kesalahan dalam bangunan tersebut. Dan sudah pasti mutu dari bangunan yang dikerjakan itu pun perlu dipertanyakan. 
     Bukan hanya proyek Miliaran rupiah saja yang tanpa pengawasan konsultan, proyek Ratusan Juta bahkan Proyek Puluhan Juta pun banyak yang tanpa Konsultan Pengawas. Hal tersebut sudah acap kali terjadi di Kecamatan Mandau khususnya dan di daerah-daerah lainnya di setiap masa-masa proyek digulirkan oleh pihak Pemkab. Dan kejadian semacam itu sudah lah menjadi suatu tradisi dan menjadi momok bagi perkembangan pembangunan suatu daerah. 
     Banyak contoh proyek yang tanpa pengawasan Konsultan di Kecamatan Mandau ini, diantaranya, “Proyek Pembangunan Fasilitas Gedung LAMR Kec.Mandau, Proyek Rehab Gedung Kantor Instansi Pemerintah Kec.Mandau (Kantor Kelurahan Babussalam), Pembangunan Gedung Auditorium Kec.Mandau, Pembangunan Pujasera Duri Kec.Mandau, Lanjutan USB SMAN 8 Mandau, Proyek Penguatan Infrastruktur Kel.Pematang Pudu Kec.Mandau, Proyek Peningkatan  Stadion Mini di Duri Kec.Mandau, Proyek Peningkatan Jalan (Semenisasi) RT.11 RW.09 Jalan Morino Desa Balai Makam Kec.Mandau, Proyek Pembangunan Pagar Kantor & Pos Jaga UPTD Pasar&Kebersihan Kec.Mandau, Proyek Pembangunan PSD Kawasan Pemukiman Perkotaan Kec.Mandau”, dan masih banyak Proyek-proyek lainnya. 
     Di setiap pelaksanaan proyek sewajarnya ada plang/papan Proyek dan di dalam Plang proyek tersebut seharusnya juga tertera nama Perusahaan yang menjadi Konsultan Pengawas. Yang terjadi hingga sekarang ini, masih banyak Plang proyek yang tidak mencantumkan nama Konsultan Pengawasnya dalam Plang. Walaupun sebagian lagi telah mencantumkan nama perusahaan selaku konsultan pengawas proyek, akan tetapi pada kenyataannya di lapangan masih banyak diantara proyek-proyek yang ada & telah mencantumkan nama Konsultan pengawasnya itu tidak berfungsi dengan benar. 
     Sebagian ada yang tidak datang lagi ke areal proyek setelah permulaan di mulainya proyek melainkan diwakilkan kepada orang kepercayaan dari perusahaan konsultan, dan ada juga yang datang tapi tidak jelas dan benar pengawasannya. Terbukti masih adanya kekurangan dalam pembangunan sebuah proyek, dengan arti masih ada aturan kerja sesuai bestek yang tidak dikerjakan oleh sang Kontraktor/Pemborong, tapi sudah di sahkan oleh sang Konsultan Pengawas. 
     Hal tersebut sama juga dengan tindakan KKN dan terindikasi ada tindakan Gratifikasi yang telah terjadi antara sang Kontraktor/Pemborong dengan sang Konsultan Pengawas. Tindakan seperti itu termasuk dalam kategori ‘PENGAWAS PROYEK MEMBIARKAN ANAK BUAHNYA BERBUAT CURANG DALAM PEMBANGUNAN SUATU PROYEK’. Dan hal tersebut jelas telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 yang akan dikenakan sangsi hukuman pidana penjara maksimal 7 Tahun dan atau denda maksimal Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). 
     Dan apabila terjadi suatu kecurangan dalam proyek bangunan yang melibatkan sang Kontraktor/Pemborong, Tukang atau Pemilik Toko Bahan Bangunan, akan di jerat dalam pasal 7 ayat (1) huruf a UU No.20 Tahun 2001 dengan sangsi hukuman pidana Penjara maksimal 7 Tahun dan atau denda maksimal Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).   
     Defenisi KORUPSI menurut hukum di Indonesia penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas (13) Pasal UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Menurut UU itu ada 30 jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak Korupsi. Tindakan-tindakan tersebut dapat dikelompokkan menjadi, ‘Kerugian keuntungan Negara’, ‘Suap-menyuap’, ‘Penggelapan Dalam Jabatan’, ‘Pemerasan’, ‘Perbuatan Curang’, ‘Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan’, dan ‘Gratifikasi’. 
     Mau di bawa kemana dan mau jadi apa Negara ini apabila masih di pakai/dipekerjakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan sukanya KORUPSI seperti itu????     *004.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar