Pekanbaru-Suara Rakyat Riau
Dalam upaya pelaksanaan pencegahan dan
pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah
Tahun 2012-2014 (Stranas PPK), dan sebagai implementasinya dilakukan
penyusunan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) setiap tahun,
maka Presiden RI mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun
2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013.
Aksi PPK 2013 disusun dalam rangka mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah masing-masing Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Aksi PPK Tahun 2013 berpedoman pada strategi-strategi:
Aksi PPK 2013 disusun dalam rangka mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah masing-masing Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2013, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dalam pelaksanaannya masih banyak menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Aksi PPK Tahun 2013 berpedoman pada strategi-strategi:
- Pencegahan
- Penegakan Hukum
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kerjasama Internasional dan Penyelamatan Aset Hasil Korupsi
- Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi
- Mekanisme Pelaporan
Selengkapnya Inpres Nomor 1 tahun 2013 bisa didownload pada link di bawah ini:
Download Inpres Nomor 1 Tahun 2013
Sumber KPK (*003)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar