Pinggir-Media Suara Rakyat Riau

Menanggapi hal ini, Kasi Tapem
Kec.Pinggir yaitu A.Rahman menjelaskan kepada Wartawan Suara Rakyat Riau bahwa
sampai saat ini belum ada keteapan dari Pemerintah Kab.Bengkalis sendiri
terkait masalah kepengurusan surat tanah." memang kita akui belum ada
undang-undang atau perda yang mengatur harga tanah di tingkat desa/ kelurahan,
namun untuk harga itu sendiri tentunya ada acuan tersendiri yang dilakukan oleh
desa/ maupun kelurahan." jelas A.Rahman saat ditemui di ruang kerjanya
baru-baru ini.Kasi Tapem juga menambahkan," kalau pun saat ini belum ada
aturan yang mengatur tentang harga kepngurusan surat tanah itu, diharapkan bagi
desa/kelurahan jangan terlalu mahal dalam menentukan harga surat tanah itu
sendiri. Namun apa yang terpenting adalah masyarakat bisa dan sadar betapa
pentingnya surat tanah itu." sambung beliau.
Masyarakat Keluhakan
Mahalnya Kepengurusan Surat Tanah
Darto (45) salah seorang warga desa
Pinggir mengatakan, seharusnya ada acuan tersendiri dalam penetapan harga
pembuatan surat tanah. Hal ini dipandang perlu mengingat masyarakat di
Kecamatan Pinggir ini masih banyak awam terhadap kepngurusan surat tanah
ini." kita terkadang sering juga bingung, karena tidak tahu berapa harga
kepengurusan surat tanah. Dan kita juga tak tahu apa benar harga yang yang
dimintai oleh pihak desa/keluran tersebut adalah harga yang memang sepantasnya
kita bayar" jelas Darto kepada wartawan SRR. Sebagai contoh, Manulang (38)
warga Kelurahan Balai Raja ini mengatakan kalau kepengurusan surata tanah di
kelurahan ini dinilai terlalu mahal" masak mengurus surat tanah tingkat
kecamatan sudah hampir Rp.2 juta. Kan mahal kali itu.Sementara kita tak tahu
berapa sebenarnya harga sesungguhnya untuk surat tanah itu." jelas
Manulang.
Kita harapkan kepada Pemerintah
Kabupaten agar segera membuat aturan atau pun Perda tersendiri untuk mengatur
tentang masalah harga kepengurusan suarat tanah. Dan juga kita harapkan kepada
pihak aparat desa/kelurahan agar jangan terlalu mahal dalam menentukan harga
untuk membuat surat tanah meski pun belum ada aturan atau Perda yang mengatur
tentang itu. Dan kebijaksanaan dari pihak desa/kelurahan sangat diminta oleh
masyarakat dalam maslah ini.(*017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar