Selasa, 01 Oktober 2013

Belum Ada Harga Tetap Untuk Kepengurusan Surat Tanah




Pinggir-Media Suara Rakyat Riau
            Masyarakat di Kec.Pinggir pada saat ini sepertinya banyak yang tidak mengetahui, berapa besaran harga dalam mengurus surat tanah. Pasalnya disetiap desa/kelurahan biasanya berbeda beda dalam menetapkan tarif pembuatan surat tanah sampai ketingkat Kecamatan. Hal inilah yang sekarang menjadi polemik ditengah masyarakat di kecamatan Pinggir ini. Begitu banyak masyarakat yang ingin mengurus surat tanahnya, terkadang terganjal dengan harga yang dinilai "terlalu tinggi" yang di buat oleh desa maupun kelurahan. Gambaran seperti ini seharusnya mendapat perhatian yang serius oleh pihak Kecamatan Pinggir terutama oleh pihak Kasi Tata Pemerintahan Kec.Pinggir sendiri. Pemandangan kesembrawutan masalah tidak adanya ketetapan harga dalam kepengurusan surat tanah ini yang marak dijadikan "ajang bisnis" oleh oknum desa/kelurahan itu sendiri.

            Menanggapi hal ini, Kasi Tapem Kec.Pinggir yaitu A.Rahman menjelaskan kepada Wartawan Suara Rakyat Riau bahwa sampai saat ini belum ada keteapan dari Pemerintah Kab.Bengkalis sendiri terkait masalah kepengurusan surat tanah." memang kita akui belum ada undang-undang atau perda yang mengatur harga tanah di tingkat desa/ kelurahan, namun untuk harga itu sendiri tentunya ada acuan tersendiri yang dilakukan oleh desa/ maupun kelurahan." jelas A.Rahman saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.Kasi Tapem juga menambahkan," kalau pun saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang harga kepngurusan surat tanah itu, diharapkan bagi desa/kelurahan jangan terlalu mahal dalam menentukan harga surat tanah itu sendiri. Namun apa yang terpenting adalah masyarakat bisa dan sadar betapa pentingnya surat tanah itu." sambung beliau.

Masyarakat Keluhakan Mahalnya Kepengurusan Surat Tanah

            Darto (45) salah seorang warga desa Pinggir mengatakan, seharusnya ada acuan tersendiri dalam penetapan harga pembuatan surat tanah. Hal ini dipandang perlu mengingat masyarakat di Kecamatan Pinggir ini masih banyak awam terhadap kepngurusan surat tanah ini." kita terkadang sering juga bingung, karena tidak tahu berapa harga kepengurusan surat tanah. Dan kita juga tak tahu apa benar harga yang yang dimintai oleh pihak desa/keluran tersebut adalah harga yang memang sepantasnya kita bayar" jelas Darto kepada wartawan SRR. Sebagai contoh, Manulang (38) warga Kelurahan Balai Raja ini mengatakan kalau kepengurusan surata tanah di kelurahan ini dinilai terlalu mahal" masak mengurus surat tanah tingkat kecamatan sudah hampir Rp.2 juta. Kan mahal kali itu.Sementara kita tak tahu berapa sebenarnya harga sesungguhnya untuk surat tanah itu." jelas Manulang.

            Kita harapkan kepada Pemerintah Kabupaten agar segera membuat aturan atau pun Perda tersendiri untuk mengatur tentang masalah harga kepengurusan suarat tanah. Dan juga kita harapkan kepada pihak aparat desa/kelurahan agar jangan terlalu mahal dalam menentukan harga untuk membuat surat tanah meski pun belum ada aturan atau Perda yang mengatur tentang itu. Dan kebijaksanaan dari pihak desa/kelurahan sangat diminta oleh masyarakat dalam maslah ini.(*017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar