Pinggir-Bengkalis
SRR
Belum habis cerita tentang
pemberhentian guru secara sepihak oleh sekolah, dunia Pendidikan kembali
tercoreng dengan sebuah kejadian yang mampu membuat kita tercengang. Adalah
sebuah Sekolah Dasar Negeri 13 yang berada di Dusun Sialang Rimbun baru-baru ini
telah meliburkan muridnya dengan alasan yang tak jelas. Pasalnya sekolah ini
meliburkan muridnya disaat jam wajib belajar berlangsung. Ini tentunya kondisi
yang sangat memprihatinkan bagi kita terhadap fenomena seperti ini. Yang mana
setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak sesuai apa yang tertuang
dalam Undang-Undang 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2.
Berdasarkan dari penelusuran
wartawan Suara Rakyat Riau yang saat ini berniat datang di sekolah tersebut
mendapati kalau sekolah tersebut sekolah itu sudah kosong. Yang mana pada saat
itu waktu baru menunjukkan Pukul 10.30 wib. Yang mana kita ketahui, kalau jam
pulang sekolah pada dasarnya jam 12.00 Wib. Sebuah kondisi waktu yang memang
masih dalam tahap belajar. Terkait diliburkannya murid disekolah ini, wartawan
Suara Rakyat Riau mencoba mencari informasi pada salah seorang guru yang
mengajar di sekolah tersebut yang namanya minta tak di ekpose mengatakan
"biasanya pulang jam 12 pak, tapi hari ini ada salah seorang orang tua
guru yang mengajar disini meninggal. Makanya sekolah diliburkan" jelas
beliau.
Secara tak sadar, pihak sekolah
telah memperkosa hak belajar muridnya. Meski pun hal ini tak mendapatkan
perlawanan dari orang tua murid yang ada disekolah itu. Kita tahu kalau setiap
anak di Indonesia ini memiliki hak mendapatkan Pendidikan secara layak. Dan
untuk cerminan kita, kalau setiap anak murid disekolah itu telah dibayar oleh
pemerintah, dan tentunya tak ada alasan pihak sekolah untuk mengabaikan hak
ini.
Menanggapi hal ini, pihak sekolah
coba dihubungi oleh wartawan Suara Rakyat Riau untuk mencari tahu kejelasan
atas diliburkannya sekolah ini. Namun sampai saat ini belum juga berhasil. Dan
juga pihak sekolah terkesan kurang kooperatif terhadap wartawan. Dan juga
kepada Pihak UPTD Pendidikan Kec.Pinggir harusnya selalu mengadakan perhatian
terhadap sekolah dengan mengadakan survey-survey ke sekolah untuk menjadikan
sekolah tidak mengambil tindakan yang seenaknya sendiri apa lagi tanpa
memberitahu pihak UPTD Pendidikan itu sendiri. Potret kebijakan seperti ini
diharapkan jangan sampai terulang kembali dan hanya cukup sekali.Dan juga
kepada pihak UPTD Pendidikan Kec.Pinggir agar mengambil langkah Respensif
terhadap kejadian seperti ini.(*017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar