Jakarta, 3 Oktober 2013.Sumber http://www.kpk.go.id
Dalam
pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah
terkait dengan perkara pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan
Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten, penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menahan 6 tersangka. Mereka adalah AM (Ketua Mahkamah
Konstitusi), CN (Anggota DPR RI), HD (Bupati Kab. Gunung Mas), CNA
(Pengusaha), STA (swasta) dan TCW alias W (swasta) untuk 20 hari pertama
di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebelumnya, berdasarkan hasil
pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari
kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti
permulaan yang cukup untuk menetapkan keenamnya sebagai tersangka.
Terkait kasus pilkada Kabupaten Gunung
Mas, AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari HD dan
CNA padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatannya. Sementara, pada kasus pilkada Kabupaten Lebak,
Banten, AM dan STA diduga menerima hadiah dan janji dari TCW.
Selaku penerima, AM, CN dan STA
disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana atau pasal 6 ayat 2
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1
KUHPidana.
Sedangkan, selaku pemberi HD, CNA dan
TCW diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penetapan dan penahanan tersangka
bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada
Rabu (2/10). Saat itu, KPK menangkap AM dan CN di kediaman AM di
bilangan Jakarta Selatan setelah penerimaan sejumlah uang. Di lokasi,
KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai kurang lebih 3 miliar
rupiah dalam bentuk dollar Singapura. Sedangkan, HD dan CNA ditangkap di
sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Sehari kemudian, pada kamis
(3/10) penyidik menangkap STA dan TCW di dua tempat terpisah. Dari
tersangka STA, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar 1 miliar rupiah
dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang tersimpan dalam travel bag
berwarna biru. Uang tersebut diduga diterima STA dari TCW untuk
diserahkan kepada AM. (*003) SRR
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar