Minggu, 13 Oktober 2013

KPK Tahan 6 Tersangka Suap terkait 2 Perkara Pilkada

Jakarta, 3 Oktober 2013.Sumber http://www.kpk.go.id

Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi  penerimaan hadiah terkait dengan perkara pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 6 tersangka. Mereka adalah AM (Ketua Mahkamah Konstitusi), CN (Anggota DPR RI), HD (Bupati Kab. Gunung Mas), CNA (Pengusaha), STA (swasta) dan TCW alias W (swasta) untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.


Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keenamnya sebagai tersangka.  

Terkait kasus pilkada Kabupaten Gunung Mas, AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari HD dan CNA padahal patut diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sementara, pada kasus pilkada Kabupaten Lebak, Banten, AM dan STA diduga menerima hadiah dan janji dari TCW.  

Selaku penerima, AM, CN dan STA disangkakan melanggar pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana atau pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Sedangkan, selaku pemberi HD, CNA dan TCW diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penetapan dan penahanan tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu (2/10). Saat itu, KPK menangkap AM dan CN di kediaman AM di bilangan Jakarta Selatan setelah penerimaan sejumlah uang. Di lokasi, KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai kurang lebih 3 miliar rupiah dalam bentuk dollar Singapura. Sedangkan, HD dan CNA ditangkap di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Sehari kemudian, pada kamis (3/10) penyidik menangkap STA dan TCW di dua tempat terpisah. Dari tersangka STA, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar 1 miliar rupiah dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang tersimpan dalam travel bag berwarna biru. Uang tersebut diduga diterima STA dari TCW untuk diserahkan kepada AM. (*003) SRR

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar