Rabu, 30 Oktober 2013

WARGA KELUHKAN KINERJA KADES HARAPAN BARU

  • KADES HARAPAN BARU TARMIN TIDAK TANGGAP ASPIRASI MASYARAKAT.    

Mandau, SRR    

    Lika-liku di dalam menjalankan roda pemerintahan jelas ada hasil yang membawa suatu perubahan, baik di Desa maupun di kota. Berbeda dengan Kades Harapan Baru,Tarmin. Sebagai Kepala Desa Harapan Baru yang resmi dilantik pada tanggal 25 Maret 2013 lalu, Kades Tarmin sudah tidak bisa memberikan suatu harapan yang pasti bagi seluruh masyarakat sesuai dengan apa yang menjadi komitmentnya di awal pencalonan dan pemilihannya sebagai Kades Harapan Baru.  

    Disaat ini Kades Tarmin tidak bisa mengedepankan kepentingan masyarakatnya dan sudah tidak mau mendengarkan aspirasi dari masyarakatnya. Bagaimana bisa suatu kemajuan dapat diraih oleh Desa Harapan Baru, baik itu dalam  pembangunan infrastruktur jalan dan yang lainnya apabila Kades Tarmin berkelakuan seperti saat ini. Di dalam menjalankan roda Pemerintahan desa Harapan Baru, almarhum Mucrim Jambang selama dua periode tersebut berjalan dengan baik, dan selama menjabat sebagai kades almarhum sangat di kenal dan dikenang ketegasan dan keberaniannya dalam memimpin tampuk Pemerintahan  di Desa Harapan Baru.  Almarhum juga dapat menjalin kerja sama dengan rekan-rekan dari pers. Almarhum juga sangat di ajungi jempol dan di kenang dalam segi pergaulannya terhadap masyarakat Desa Harapan Baru maupun di Kec. Mandau. Sangat berbeda dengan Kades Tarmin yang saat ini menjadi Kepala Desa Baru di desa Harapan Baru ini.  Sepertinya kata-kata dalam pepatah ini cocok bagi Kades Tarmin yaitu, “Kacang lupa kulitnya”, tukas salah satu tokoh masyarakat desa harapan baru.  

    Kicauan-kicauan dari masyarakat desa Harapan Baru mulai terdengar ke permukaan dan masyarakat sudah secara langsung menyatakan keluh kesah mereka kepada media harian Reportase perihal system pemerintahan Kades Tarmin hingga saat ini. Salah satu contoh keluh kesah masyarakat Desa Harapan Baru ialah tentang Pengurusan Surat Tanah Desa yang di Bandrol sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) per surat per dua hektar. Harga sebesar itu sama juga diberlakukan di dalam pengurusan Surat (Tapak) Kaplingan Rumah.  

    “Apakah memang sebesar itu biaya pengurusan Surat tanah di Desa??? Apakah biaya semahal itu sesuai dengan peraturan Pemerintahan Pusat maupun Perda Bengkalis??? Bila dilihat dan sudah kita ketahui bersama, seluruh yang namanya Pegawai baik Negeri maupun Honor di kantor Desa Harapan Baru tersebut sudah  mendapat gaji/upahnya. Kenapa masyarakat yang harus disusahkan???  Pemerintahan Daerah memberi gaji kepada seluruh aparatur desa untuk  melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya.  

    Seharusnya pihak desa tidak lagi mempersulit masyarakat di dalam segala pengurusan. Sudah wajar masyarakat mendapatkan perlakuan dan perhatian yang lebih dari pihak desa serta seluruh aparatur desa pun harus dengan baik pula di dalam melayani masyarakat yang mengurus surat-menyurat yang diperlukannya. Terlebih lagi terkait dengan masalah biaya pengurusan, pihak desa harus membantu masyarakat dengan memberikan keringanan biaya pengurusan, kalaupun memang harus ada biaya pengurusan surat-menyurat tersebut. Jangan mematok harga yang mencekik leher masyarakat yang tinggal di pedesaan seperti Desa Harapan Baru.  

    Suatu harapan besar dari masyarakat desa Harapan Baru terhadap Kades Tarmin di saat masa pemilihan kades beberapa waktu lalu di dalam menjalankan  roda Pemerintahan di Desa Harapan Baru, agar Kades Tarmin bisa lebih baik lagi memimpin dan memajukan desa Harapan Baru serta mensejahterakan masyarakat yang ada. Namun, setelah menjabat sebagai Kepala Desa Harapan Baru, Tarmin seakan berbalik 180 derajat. Yang lebih Ironisnya lagi ialah, Kades Tarmin saat ini tidak mau menerima aspirasi dari masyarakatnya.  

    Selaku kepala desa seharusnya berlaku adil dan tidak ada sifat isme di dalam menjalankan roda pemerintahan, apalagi Tarmin belum berapa lama ini menjabat sebagai Kades di desa Harapan Baru. Sampai saat ini, Kades Tarmin belum bisa  menunjukkan kinerjanya selaku pemimpin didesa tersebut, dan sebagaimana apa yang diharapkan oleh masyarakat Desa Harapan Baru. Menjadi Kepala Desa merupakan suatu amanat dari masyarakat banyak, jadi jangan lupa dengan amanat yang diberikan untuk dilaksanakan demi kemajuan masarakat di desa Harapan Baru. Terlebih lagi perihal aspirasi masyarakat yang bertujuan untuk  kemajuan dan kerukunan bermasyarakat.  

    Di Desa Harapan Baru ini sekitar 90 persen suku jawa yang sangat dikenal dengan kerukunan dalam menjalankan roda kehidupan dan kearifan dalam menyelesaikan semua permasalahan yang ada. Sudah ada contoh yang dapat diteladani oleh masyarakat Desa Harapan Baru, yang mana desa harapan baru tersebut sudah ditata selama dua Periode oleh Kades yang sebelumnya, Alm. Mucri Jabang. Dimulai dari keadaan Desa Harapan Baru yang susah sampai Desa Harapan Baru yang saat ini di kenal mempunyai asset yang besar diKecamatan Mandau  khususnya dari perkebunan sawit. Jadi, sudah seharusnya dan sepantasnyalah Kades Tarmin memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Desa Harapan Baru ini, karena Kades Tarmin tinggal meneruskan jerih payah Kades yang lama di dalam menjalankan tugas Pemerintahan di Desa Harapan Baru ini, ucap salah satu tokoh masyarakat Desa Harapan Baru yang tak mau di sebutkan namanya.      *004.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar