Minggu, 13 Oktober 2013

Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui


Pekanbaru- Riau
SRR


Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat legislator terdakwa kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Tiga anggota DPRD Riau itu, yakni Zulfan Heri, Tourechan Azhari, dan Tengku Muhazza, divonis 4  tahun penjara. Sedangkan Abu Bakar Siddik divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
 
Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara bersamasama menerima suap berkaitan dengan revisi peraturan daerah tentang pembangunan lapangan tembak PON. Hakim juga mewajibkan para politikus itu membayar denda Rp 200 juta atau subsider 1 bulan penjara.

“Majelis hakim sependapat dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi,” kata Ida Ketut Suarta, ketua majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, kemarin. Hakim menyatakan para legislator ini terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis terhadap anggota Dewan ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Zulfan Heri dari Fraksi Golkar, Tourechan Azhari (PDI Perjuangan), dan Tengku Muhazza (Demokrat) masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan Abu Bakar Siddik sebelumnya dituntut 7 tahun penjara.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusannya, baik terdakwa maupun jaksa belum menyatakan menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut. “Setelah berembuk dengan pengacara, saya menyatakan pikir-pikir atas vonis ini,” kata Abu Bakar, yang diikuti terdakwa lainnya.

Adapun KPK menyatakan akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut. “Setelah itu, KPK akan memutuskan akan mengajukan banding atau tidak,” ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta kemarin.
Kasus ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita Rp900 juta yang diduga uang suap proyek PON. Awalnya KPK menetapkan empat tersangka, termasuk dua anggota DPRD Riau: M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Pada 8 Mei lalu, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin yang sudah divonis 4 tahun penjara, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas yang divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dalam persidangan, Lukman Abbas menyebutkan keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal. Lalu KPK menetapkan Gubernur Rusli Zainal sebagai tersangka pada 8 Februari 2013.
KPK juga menetapkan empat legislator ini sebagai tersangka pada Juli 2012. KPK juga menetapkan tiga legislator lainnya, yakni M. Roem Zein dari Fraksi PPP, Syarif Hidayat dari Fraksi PPP, dan Adrian Ali dari Fraksi PAN.

Kemarin, dalam persidangan terpisah, Roem Zein, Syarif Hidayat, dan Adrian Ali juga sedang menjalani sidang. Ketiganya disebut sebagai pencetus pertemuan pembahasan “uang lelah” di Jalan Sumatra bersama pihak kontraktor proyek PON. Ketiga legislator ini menjalani persidangan sekitar pukul 18.00 WIB. (*003) SRR

Sumber: Koran Tempo, 30 Juli 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar