SRR
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap empat legislator terdakwa kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. Tiga anggota DPRD Riau itu, yakni Zulfan Heri, Tourechan Azhari, dan Tengku Muhazza, divonis 4 tahun penjara. Sedangkan Abu Bakar Siddik divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Hakim
menyatakan keempat terdakwa terbukti secara bersamasama menerima suap
berkaitan dengan revisi peraturan daerah tentang pembangunan lapangan
tembak PON. Hakim juga mewajibkan para politikus itu membayar denda Rp
200 juta atau subsider 1 bulan penjara.
“Majelis
hakim sependapat dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan
korupsi,” kata Ida Ketut Suarta, ketua majelis hakim, dalam sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, kemarin. Hakim menyatakan
para legislator ini terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Vonis
terhadap anggota Dewan ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi. Jaksa menuntut Zulfan Heri dari Fraksi Golkar,
Tourechan Azhari (PDI Perjuangan), dan Tengku Muhazza (Demokrat)
masing-masing 5 tahun penjara. Sedangkan Abu Bakar Siddik sebelumnya
dituntut 7 tahun penjara.
Setelah
majelis hakim membacakan amar putusannya, baik terdakwa maupun jaksa
belum menyatakan menerima atau menyatakan banding atas putusan tersebut.
“Setelah berembuk dengan pengacara, saya menyatakan pikir-pikir atas
vonis ini,” kata Abu Bakar, yang diikuti terdakwa lainnya.
Adapun
KPK menyatakan akan mempelajari lebih dulu putusan tersebut. “Setelah
itu, KPK akan memutuskan akan mengajukan banding atau tidak,” ujar juru
bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta kemarin.
Kasus
ini bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April
2012. Saat penangkapan, KPK menyita Rp900 juta yang diduga uang suap
proyek PON. Awalnya KPK menetapkan empat tersangka, termasuk dua anggota
DPRD Riau: M. Faizal Azwan dari Partai Golkar dan M. Dunir dari Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa.
Pada
8 Mei lalu, KPK menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Wakil Ketua
DPRD Riau Taufan Andoso Yakin yang sudah divonis 4 tahun penjara, serta
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas yang divonis 5 tahun
dan 6 bulan penjara. Dalam persidangan, Lukman Abbas menyebutkan
keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal. Lalu KPK menetapkan Gubernur
Rusli Zainal sebagai tersangka pada 8 Februari 2013.
KPK
juga menetapkan empat legislator ini sebagai tersangka pada Juli 2012.
KPK juga menetapkan tiga legislator lainnya, yakni M. Roem Zein dari
Fraksi PPP, Syarif Hidayat dari Fraksi PPP, dan Adrian Ali dari Fraksi
PAN.
Kemarin,
dalam persidangan terpisah, Roem Zein, Syarif Hidayat, dan Adrian Ali
juga sedang menjalani sidang. Ketiganya disebut sebagai pencetus
pertemuan pembahasan “uang lelah” di Jalan Sumatra bersama pihak
kontraktor proyek PON. Ketiga legislator ini menjalani persidangan
sekitar pukul 18.00 WIB. (*003) SRR
Sumber: Koran Tempo, 30 Juli 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar