Ø BERTAHANNYA SEKOLAH KARENA ADANYA DANA “BOS”
Ø SELURUH GURU PENDIDIK ADALAH HONOR
Ø DIDUGA TERJADI PENYALAH GUNAAN DANA “BOS”
Ø MASIH PERJUAL BELIKAN BUKU “LKS”
TANAH PUTIH-ROKAN HILIR
SRR (*022)
Dunia pendidikan adalah kunci menuju kesuksesan dan jika
Dunia Pendidikan sudah ternodai dengan adanya praktek praktek penyalah gunaan
dana bantuan dari Pemerintah seperti dana BoS,yang sudah jelas ketentuanya
untuk meringankan beban siswa miskin dalam mengikuti program Pemerintah Wajib
Belajar 9 Tahun,agar Rakyat Indonesia terbebas dari BUTA AKSARA dan menurut
temu ramah wartawan Suara Rakyat Riau(SRR) dengan Kepala Sekolah SMPN 7 Tanah
Putih,Pak Dasnir mengatakan”di Sekolah ini jumlah siswa hanya 72 dan jumlah
Guru Pendidik 18,namun seluruh Guru Pendidik itu masih berstatus Honor(Honor
Daerah/Komite)dan dana BoS yang di terima Sekolah ini adalah sebagai penunjang
agar sekolah ini tetap berjalan,dalam arti dana BoS tersebut bukan mutlak kami
peruntukan buat siswa miskin sesuai UU Dana BoS dan jika kami pihak Sekolah
masih tetap melakukan penjualan Buku LKS agar siswa kami tidak ketinggalan ilmu
pengetahuanya dari sekolah-sekolah lainya yang ada di Kabupaten Rokan Hilir
ini”Ungkapnya.
Dari hasil wawancara tersebut SRR bisa menyimpulkan”SMPN
7 Tanah Putih ini sangat menyedihkan karena tidak bisa mengikuti Program
Pemerintah Wajib Belajar 9 Tahun dan juga tidak bisa menjalankan UU Dana BoS
dan semua peraturan tersebut di langgar karena tidak adanya peduli dari
Pemerintah Kabupaten agar Sekolah tersebut bisa berjalan sesuai peraturan dan
koridor yang ada,bila sudah tidak ada yang perduli maka masyarakat miskinlah
yang jadi korbanya dan bagi instansi terkait mari perhatikan SMPN 7 Tanah Putih
agar bisa berjalan sebagai mana mestinya dan harapan masyarakat”kalaupun tidak
bisa program pemerintah tersebut sampai ke SMPN7 ini,minimal walau Cuma 0,1%
kucurkanlah dana BoS tersebut kepada siswanya”dan menurut data pertahunya SMPN7
ini menerima bantuan dana BoS Rp.51.120.000 dan di karenakan Dana BoS cairnya
per Triwulan maka SMPN7 ini menerima per Triwulan Rp.12.780.000 dan menurut UU
Dana BoS seluruh wali murid juga boleh memantau penggunaan dana BoS ini oleh
pihak Sekolah dan sebagai perhitunganya Dana BoS untuk tingkat Sekolah
Dasar/Sederajad pertahunya Siswa di berikan bntuan oleh Pemerintah Rp.580.000 dan
untuk Tingkat Sekolah Menengah Pertama/Sederajad Rp.710.000 per Tahunnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar