Jumat, 18 Oktober 2013

SMPN 7 TANAH PUTIH-ROKAN HILIR ”MEMPRIHATINKAN”



Ø  BERTAHANNYA SEKOLAH KARENA ADANYA DANA “BOS”
Ø  SELURUH GURU PENDIDIK ADALAH HONOR
Ø  DIDUGA TERJADI PENYALAH GUNAAN DANA “BOS”
Ø  MASIH PERJUAL BELIKAN BUKU “LKS”


TANAH PUTIH-ROKAN HILIR
SRR (*022)

            Dunia pendidikan adalah kunci menuju kesuksesan dan jika Dunia Pendidikan sudah ternodai dengan adanya praktek praktek penyalah gunaan dana bantuan dari Pemerintah seperti dana BoS,yang sudah jelas ketentuanya untuk meringankan beban siswa miskin dalam mengikuti program Pemerintah Wajib Belajar 9 Tahun,agar Rakyat Indonesia terbebas dari BUTA AKSARA dan menurut temu ramah wartawan Suara Rakyat Riau(SRR) dengan Kepala Sekolah SMPN 7 Tanah Putih,Pak Dasnir mengatakan”di Sekolah ini jumlah siswa hanya 72 dan jumlah Guru Pendidik 18,namun seluruh Guru Pendidik itu masih berstatus Honor(Honor Daerah/Komite)dan dana BoS yang di terima Sekolah ini adalah sebagai penunjang agar sekolah ini tetap berjalan,dalam arti dana BoS tersebut bukan mutlak kami peruntukan buat siswa miskin sesuai UU Dana BoS dan jika kami pihak Sekolah masih tetap melakukan penjualan Buku LKS agar siswa kami tidak ketinggalan ilmu pengetahuanya dari sekolah-sekolah lainya yang ada di Kabupaten Rokan Hilir ini”Ungkapnya.

            Dari hasil wawancara tersebut SRR bisa menyimpulkan”SMPN 7 Tanah Putih ini sangat menyedihkan karena tidak bisa mengikuti Program Pemerintah Wajib Belajar 9 Tahun dan juga tidak bisa menjalankan UU Dana BoS dan semua peraturan tersebut di langgar karena tidak adanya peduli dari Pemerintah Kabupaten agar Sekolah tersebut bisa berjalan sesuai peraturan dan koridor yang ada,bila sudah tidak ada yang perduli maka masyarakat miskinlah yang jadi korbanya dan bagi instansi terkait mari perhatikan SMPN 7 Tanah Putih agar bisa berjalan sebagai mana mestinya dan harapan masyarakat”kalaupun tidak bisa program pemerintah tersebut sampai ke SMPN7 ini,minimal walau Cuma 0,1% kucurkanlah dana BoS tersebut kepada siswanya”dan menurut data pertahunya SMPN7 ini menerima bantuan dana BoS Rp.51.120.000 dan di karenakan Dana BoS cairnya per Triwulan maka SMPN7 ini menerima per Triwulan Rp.12.780.000 dan menurut UU Dana BoS seluruh wali murid juga boleh memantau penggunaan dana BoS ini oleh pihak Sekolah dan sebagai perhitunganya Dana BoS untuk tingkat Sekolah Dasar/Sederajad pertahunya Siswa di berikan bntuan oleh Pemerintah Rp.580.000 dan untuk Tingkat Sekolah Menengah Pertama/Sederajad Rp.710.000 per Tahunnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar