Kamis, 24 Oktober 2013

MK,DIMINTA TINJAU KEMBALI SELURUH PUTUSAN PILKADA




 Jakarta –SRR
(*003)
Perwakilan dari delapan kabupaten dan kota di Indonesia, yang tergabung dalam Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat, Kamis, 24 Oktober 2013, mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK meninjau kembali seluruh putusan sengketa pemilihan kepala daerah karena diduga sarat praktek suap.

"Kami meminta MK agar meninjau kembali seluruh putusan yang berkaitan dengan gugatan sengketa pilkada," kata Zaidid Sarjono, Ketua Forum Pejuang Penyelamatan Kabupaten Banyu Asin, Sumatera Selatan, yang juga tergabung dalam Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat, kepada Tempo, Kamis, 24 Oktober 2013.

Zaidid bersama tujuh anggota Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat, yang berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia, merasa tidak puas atas putusan MK terhadap gugatan sengketa pilkada di daerah mereka. Terutama setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap terkait sengketa pilkada.

Perwakilan dari Kota Kediri, Jawa Timur, Ahmad Suryono, juga menduga terjadi penyelewengan saat MK memutuskan perkara gugatan pilkada Kota Kediri pada September lalu. "Kami ingin bertemu dengan delapan hakim MK agar mereka menjelaskan putusan-putusan sengketa pilkada di daerah kami,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, alat bukti yang diajukan, yang berkaitan dengan pelanggaran penyelenggaraan pilkada di Kota Kediri, disebut sudah cukup banyak. Namun panel hakim MK, yang saat itu dipimpin Akil Mochtar, tidak menghiraukannya. Ahmad mencurigai ada yang tidak beres di balik putusan MK.

Perwakilan yang tergabung dalam Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat itu berasal dari delapan kabupaten dan kota di Indonesia. Selain Kabupaten Banyu Asin dan Kota Kediri, juga Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Paniai, Provinsi Papua; Kota Palembang; Kabupaten Empat Lawang; Kota Waringin Barat; dan Kabupaten Maluku Tenggara. "Kami tidak akan pulang sampai bertemu dengan hakim konstitusi untuk menjelaskan semuanya," ucap perwakilan dari Kabupaten Maluku Tenggara, Gerry Hukubun.( TEMPO.CO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar