KEBEREDAAN PT.MI SWACO
MERESAHKAN MASYARAKAT
- DI DUGA TIDAK MEMILIKI IJIN AMDAL DAN DI SANGSIKAN PERUSAHAN TERSEBUT TIDAK TERDAFTAR DI DISNAKERTRAN
- KEBERADAANYA MEMBINGUNGKAN KARENA TIDAK ADA MEMAKAI SECURITY
- DI DUGA PERUSAHAAN TERSEBUT DI BEKINGI OLEH OKNUM KEPOLISIAN
SRR

Terutama PT.MI SWACO ini tidak mengindahkan UU Otonomi
Daerah yang mana masyarakat tempatan harus di pekerjakan,sudah tidak
mempekerjakan malah terhadap masyarakat di hidangkan Racun Chemical yang sangat
berdampak pada kesehatan dan dalam hal ini Ketua Forum Pers Mandau-Pinggir(Syahmuliyadi
Harahap)angkat bicara”Seharusnya pihak perusahaan harus bekerja sama terhadap
media dan mereka pihak Managament harus mengerti dengan UU Pokok Pers karena
NKRI ini Negara Demokrasi dan Negara yang rakyatnya boleh berbicara yang
penting tidak melenceng dari kode etik jurnalistik”
Dan untuk menindak lanjuti masalah ini pihak Redaksi SRR
sudah coba komfirmasi ke pihak Kecamatan Mandau masalah Surat Ijin Gangguan(HO)
melalui Via Hp dan Camat Mandau H.Hasan Basri mengatakan”Karena berhubung sudah
malam dan saya juga sedang menuju Dumai maka besok pagi saya kabari masalah HO
dari PT.MI SWACO tersebut”kata Pak Camat Mandau,dan karena banyaknya Perusahan
di Mandau ini yang tidak memiliki TDP/SITU/SIUP DAN SURAT IJIN BERKANTOR maka
pihak Redaksi komfirmasi ke Kepala Kadisnakertrans Kabupaten Bengkalis
H.Hermizon melalui via Hp dan bapak tersebut mengatakan”saya masih di Bengkalis
pak dan karena keadaan sakit juga nanti saya kirimkan No Pak Ginting karena
bapak tersebut nanti tahu yang mana perusahan yang tidak terdaftar di
Disnakertrans Kabupaten Bengkalis ini”ucapnya.
Dan hari senin nanti temuan ini akan di bahas di camat
Mandau dan juga Disnakertrans Kabupaten Bengkalis bersama Team Media Suara
Rakyat Riau agar seluruh masyarakat tahu apa yang terjadi mengenai
perusahan-perusahan yang di Provinsi Riau ini dan khususnya yang ada di
Kabupaten Bengkalis ini (*005).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar