Sabtu, 23 November 2013

PROVINSI Riau Tetapkan Peraturan Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum Sub Sektor Migas

  • PT.SARANABAJA PERKASA ( PT.SBP ) Adakan Kesepakatan Bersama kepada Karyawan setelah 2 hari berturut - turut mengadakan mogok kerja.
Duri.SRR.
(*020)
       

     Perusahaan PT Saranabaja Perkasa(PT.SBP)yang beroperasi sebagai Sub Kontrak PT.WIS. penimbunan Wellped di Duri kini jadi bulan- bulan karyawannya, pasalnya semua Sub Kontrak dari PT.WIS seperti PT.SPT.PT.JIC.PT.PNP.PT.AU.PT.PB.telah menyesuaikan Upah karyawannya .dan belakangan ini pada bulan lalu PT WIS telah membayar upah karyawannya sekaligus dengan Rapel dari bulan januari.akan tetapi PT SBP hingga saat ini belum juga menyesuaikan upah karyawannya.dengan tanpa direncanakan tepatnya pada tanggal 4 September 2013, semua karyawan PT.SBP. Miting di J13, yang biasa dilakukan setiap hari Rabu.disela-sela miting ada beberapa pertanyaan yang menyangkut tentang kenaikan upah kepada manajemen perusahaan. tapi pihak manajemen jawabannya tidak menyenangkan.dan seterusnya ber argumentasi, kemudian karyawan mengambil keputusan mogok kerja ditempat sebelum perusahaan membuat perjanjian bersama tentang penyesuaian upah.kemudian para karyawan PT.SBP pada hari itu juga pulang meninggalkan lapangan pekerjaan.ke Esokkan harinya pada tanggal 5 September 2013,karyawan menunggu jawaban dari pihak manajemen, namun tidak juga ada jawaban.menurut para karyawan tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan masalah ini, karyawan mengambil keputusan mengadukan hal ini kepada Lembaga Pembelaan Hukum dan Advokasi Pengurus Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia.Energi dan Pertambangan.Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (LPHA.PC.FSP.KEP.SPSI) beralamat jalan Hangtua No.79 Kel.Balik Alam Duri.kedatangan karyawan PT.SBP di sambut baik oleh bapak Jodi Siahaan.bersama bapak ,Deni Purba dan Desi Rahayu.setelah mengadukan hal tersebut para Karyawan berangkat menuju kantor HRD PT.SBP jalan Kartini Duri.sampai di kantor Hrd, disambut oleh manejer Hrd saudara Mulak Sitohang, Heldy Hermawan dan Amrizal.
          Yang mewakili karyawan untuk berunding, Sondri P, Robi Andika,
Marlon Sinaga, Ferry Simamora dan Asrul.setelah beberapa jam di ruangan manajemen mengadakan pertemuan, akhirnya manajemen PT.SBP memutuskan membuat Surat Kesepakatan Bersama yaitu sebagai berikut:
1.PT.Saranabaja Perkasa RO-02 akan membayarkan perubahan kenaikan upah sector migas 2013(Duri) sebesar 10% terlebih dahulu kepada karyawan, akan dibayarkan terhitung mulai bulan september 2013.
2. Sisa Kenaiakan upah sector migas 2013 (rapelan) periode januari s/d Agustus 2013 sebesar 47% ( tiga puluh tujuh persen ) dan sisa kenaikan upah sector migas 2013 ( rapelan) periode september s/d Desember 2013 Sebesar 37% akan dibayarkan PT.Sarana baja perkasa RO- 02 setelah ada pembayaran perubahan upah sector migas 2013 yang telah diajukan PT.saranabaja perkasa. RO-02 kepada PT.WIS dan PT.CPI.
3.pembayaran rapelan yang tercantum pada item  No.2,akan dibayarkan oleh PT.Saranabaja perkasa RO-02 kepada karyawan dan karyawati, paling lambat bulan Desember 2013,setelah ada pembayaran dari PT.WIS /PT.CPI.
4. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan diatas ( item no.3) PT.WIS/PT.CPI. belum ada realisasi pembayaran, kepada PT.Saranabaja perkasa RO-02 dan perwakilan karyawan PT.Saranabaja perkasa
      Demikian surat kesepakatan bersama ini kami buat, dengan sebenar- benarnya dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Ditanda tangani dari pihak manajemen.mulak sitohang, Heldy hermawan, Amrizal.dan dari perwakilan karyawan.Asrul, Sondri p, Robi andika, Marlon sinaga, dan ferry simamora.dan disaksikan oleh SPSI Duri Joni siahaan.
RO-02, akan mengadakan perundingan kembali dengan tidak melakukan aksi mogok kerja.
Menurut keterangan sumber , hanya perusahaan PT.SBP yang belum mematuhi Peraturan Gubernur Riau Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum SUB SEKTOR MIGAS PROPINSI RIAU yang diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2013 sebesar Rp 2.250.000,- perbulan.dan upah minimum itu diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.dan upah minimum itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.jika ada karyawan yang mulai bekerja pada tanggal 1 Januari, maka dia akan menerima haknya sampai bulan Desember 2013.dan semua hak- haknya disesuaikan degan kenaikan upah ini.Demikian keterangan sumber kepada SRR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar