Sabtu, 23 November 2013

SATLANTAS POLRES BENGKALIS BEKERJA SAMA DENGAN MEDIA SUARA RAKYAT RIAU”SOSIALISASIKAN UU BERLALU LINTAS”


  • MENGINGAT BANYAKYA PELANGGARAN DI JALAN RAYA DAN MASYARAKAT BANYAK YANG KURANG MENGERTI UU BERLALU LINTAS.
  • DENGAN MEDIA SEMOGA MASYARAKAT UMUM DAPAT LEBIH MEMAHAMI UU NO 22 TAHUN 2009.
  • KASATLANTAS POLRES BENGKALIS,AKP RONI S.MENGURAIKAN MELALUI VIA HP.
  • BAUR TILANG,BRIGADIR HERMAN N.SH,MEMAPARKAN DENGAN LUGAS DAN JELAS.

BENGKALIS-SRR
(*023)
            Setiap operasi rutin yang di gelar Satlantas Polres Bengkalis di beberapa titik di Kecamatan Mandau ini selalu banyak masyarakat yang terjaring Razia,mulai dari tingkat Remaja sampai yang Dewasa.seperti Operasi Zebra yang di laksanakan serempak di Provinsi Riau baru baru ini,menurut pantauan SRR bukan tidak sedikit para pengendara Sepeda motor yang terjaring malah ada pengendara mobil juga ikut terjaring dan ketentuan pelanggaran yang di lakukan pengendara bermacam macam,mulai dari SIM nya mati,ada yang tidak memakai Sabuk pengaman dan sangat bermacam dan menurut pantauan SRR di lapangan pengendara yang telah melanggar UU langsung di beri tilang dan tinggal menunggu sidangnya aja di pengadilan Kabupaten Bengkalis.
            Kebanyakan dari pengendara yang melakukan pelanggaran adalah masyarakat yang tidak memahami dari UU No 22 Tahun 2009,dan agar seluruh masyarakat dapat mengerti dan memahami dari UU tersebut Kasatlantas melalui Baur Tilang,Brigadir Herman N.SH datang ke Kantor Redaksi Media Suara Rakyat Riau dan mengharapkan agar UU No 22 Tahun 2009 ini di Sosialisasikan melalui Media dan selain itu Jajaran Satlantas Polres Bengkalis sudah melakukan kunjungan langsung dari rumah ke rumah warga lainya untuk mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 ini,berikut urainya”Sebelum kami minta bekerja sama dengan Media ini kami sudah melaksanakan sosialisasi kerumah rumah warga karena Jajaran Satlantas Polres Bengkalis menginginkan agar seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis ini benar benar mengerti tentang UU Berlalulintas ini,sehingga berkuranglah pelanggaran di jalan raya dengan sendirinya angka kematian akibat Laka lantas akan menurun dan Kastlantas beserta jajaran sangat mengharapkan agar masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkalis ini menjadi masyarakat yang mengerti hukum dan sadar hukum tentunya”ungkapnya.
            Dari hasil uraian uraian yang di sampaikan Brigadir Herman N.SH di Kantor Redaksi Media Suara Rakyat Riau,seluruh Redaksi,Staf dan Wartawan Media Suara Rakyat Riau yang bertugas di wilayah Kecamatan Mandau-Pinggir menjadi lebih mengerti dan memahami begitu pentingya memahami dan mengerti UU berlalulintas ini.Pemred Media SRR mengatakan”Kami sangat berterima kasih dengan hadirnya Bapak bapak ke kantor kami ini dalam rangka mensosialisasikan UU Berlalulintas dan saya sangat mendukung dari Program ini karena dengan adanya media ini semoga bisa menjadi pelopor untuk mencerdaskan masyarakat dan mulai terbit minggu depan kami akan menyediakan Halaman tentang LALULINTAS dan sebelum terbit di media cetak kami sudah terbitkan dulu di Online dan Face Book.

      www.mediasuararakyatriau.blogspot.com/Facebook(FB)-Suara Rakyat Riau dan mengingat banyaknya kami menduga kalau masyarakat menitip uang itu adalah pungli dan untuk kejelasan itu Redaksi SRR melalui Wartawan yang bertugas di Bengkalis menyambungkan ke Kasatlantas Polres Bengkalis.AKP RONI S,berikut penuturanya”Sebagai anggota Polisi kami juga memiliki hati nurani dan sebagai penegak hukum yang bersemboyankan”mengayomi dan Melindungi”dalam hal mengayomi kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengerti mengenai hukum dan kami juga mensosialisasikanya agar masyarakat tidak selalu berbenturan dengan masalah hukum,jika ada yang beranggapan kami atau anggota kami di lapangan Pungli karena menerima titipan dari masyarakat itu salah dan disini akan saya terangkan”Mengingat jauhnya jarak tempuh dari Kota Duri ke Bengkalis maka kebanyakan dari pengendara yang menggunakan Mobil atau Truk barang dll,mereka tidak bisa ke Bengkalis karena di truk mereka masih ada barang yang harus di antar tepat waktu kalau tidak berakibat busuk dan dalam hal ini mereka menitipkan Uang yang tertera di buku tilang sesuai dengan pelanggaran apa yang sudah di lakukanya dan uang tersebut di setor ke Kas Negara bukan ke kantong Pribadi”Ujarnya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar