Adalah pernyataan Bangsa- Bangsa Sedunia
tentang Hak Azasi Manusia yang mengatur pekerjaan dan syarat -
syarat perburuhan
ROHIL-SRR
(*027)
Naluri hidup manusia yang pertama- tama ialah mempertahankan hidup.untuk
bisa mempertahankan dan melanjutkan hidup manusia makan, pakaian dan
tempat tinggal.disamping itu juga memerlukan pemeliharaan dan
pengembangan jiwa serta hiburan, belajar, dan sebagainya.makan, pakaian
dan tempat tinggal disebut kebutuhan materiil dan merupakan kebutuhan
primer bagi hidup manusia.sedangkan pemeliharaan dan pengembangan jiwa
serta pikiran disebut kebutuhan spirituil dan merupakan kebutuhsn
sekunder bagi hidup manusia.
Kebutuhan materil sebagai kebutuhan primer bersifat mutlak bagi
kelangsungan hidup manusia.sedangkan kebutuhsn hidup spiriuil sebagai
kebutuhan sekunder bersifat relatif, tetapi perlu dan penting bagi
kelangsungan hidup manusia untuk maju dan baik.Dengan demikian kehidupan
manusia dapat berlangsung dengan baik apabila kebutuhan primer dan
kebutuhan sekundernya terpenuhi.supaya kebutuhan tersebut terpenuhi maka
manusia harus bekerja .oleh karena itu tujuan bekerja adalah agar
manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya baik primer maupun sekunder.
Dalam hubungan kerja dengan bekerja maka pekerja / buruh akan mendapat
upah untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai manusia.syarat
untuk mendapat upah tentu saja tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan
yang di miliki.
Dengan demikian antara pekerjaan dengan kebutuhan hidup (kehidupan) pekerja/ buruh melaui upah tidak dapat dipisahkan.
Pekerjaan dan kehidupan yang adil dan layak bagi manusia termasuk
pekerja/ buruh adalah hal penting yang berlaku secara universal di
seluruh dunia.hal inilah yang melatar belakangi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar