Selasa, 05 November 2013

KOMENTAR, A.M. LUBIS TENTANG HUKUM PERBURUHAN DI INDONESIA

   YANG TIDAK PERNAH BERPIHAK KEPADA KEPENTINGAN BURUH 
 ROHIL-SRR
(*027)

IMG_20131029_102044.jpg         Indonesia adalah Negara hukum bukan Negara kekuasaan, Negara yang selalu menjunjung tinggi hukum, dan menyelesaikan segala persoalan sesuai dengan aturan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,tetapi pada perakteknya konsep indonesia sebagai Negara hukum telah menjadi slogan belaka menjadi alat pengusaha unruk mengkooptasi gerakan rakyat.Implementasi hukum selalu berpihak kepada para penguasa ( pejabat) dan pengusaha (pemilik modal) dan mengorbankan rakyat (kaum buruh).sepanjang sejarah peraktek ini tidak mengalami perubahan yang berarti,termasuk dalam pengaturan undang-undang dalam hubungan antara buruh dan pengusaha.namanya saja hukum perburuhan tetapi isinya bukanlah pengaturan yang memihak kepada kepentingan buruh, yang secara ekonomi dan politik lebih lemah jika di bandingkan dengan pengusaha yang terjadi malah sebaliknya, pengaturan yang ada dalam undang-undang ketenaga kerjaan dibuat untuk melindungi kepentingan pengusaha dalam menjalankan usahanya.
Akibatnya, buruhlah yang dijadikan korban oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk kepentingan bisnis, investasi dan pembangunan.keluarnya UUK No.13 tahun 2003 menjadi pukulan telak bagi buruh.Praktek buruh kontrak, Borongan, outsourcing menjadi buruh mundur kearah perbudskan bentuk baru(perbudakan modren) yang disyahkan lewat undang- undang.dimana pratek pengisapan buruh semangkin kompleks dari cara halus sampai dengan cara yang kasar.PHK sewenang-wenang, ketidak jelasan aturan status, peningkatan jam kerja dari 8 jam kerja menjadi 10 s/d 14 jam kerja lewat kerja lembur dan sytem target yang semangkin menjerat.posisi buruh memang sudah lemah semangkin dilemahkan lagi lewat peraturan perundang - undangan sehingga penindasan dan penghisapan terhadap kaum buruh menjadi LEGAL.
     Telah banyak peraturan perburuhan yang pernah berlaku di Indonesia, baik yangerupakan produk kolonial maupun produk nasional.lebih kurang ada 15 peraturan perburuhan yang pernah diberlakukan di Indonesia.isi peraturan-peraturan ini tidak ada yang sepenuhnya berpihak kepada kepentingan buruh.malah dari waktu kewaktu hak-hak buruh yang di atur dalam peraturan semangkin berkurang.undang-undang semangkin tidak melindungi buruh,netralpun tidak, malah melindungi pengusaha atas nama pasar bebas.dan untuk mengembalikan hak-hak ini ketempatnya semula, yakni harus diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, buruh harus bersatu dalam memperjuangkannya melalui serikat buruh yang konsisten memperjuangkan hak-hak buruh.karena sekecil apapun perjuangan tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri, harus bersama-sama agar berhasil.
       Undang-undang akan menjadi baik jika mencerminkan kedaulatan dan rasa keadilan rakyat.Undang-undang ketenaga kerjaan No.13 Tahun 2003 tidak mencerminkan rasa keadilan bagi buruh.banyak peraturan-peraturan yang isinya tidak memihak kepad kepentingan buruh, begitu juga dalam pelaksanaannya, buruh hanya dijadikan sapi perahan dalam suatu peroses produksi, semata-mata untuk kepentingan pengusaha.Dengan demikian buruh harus memperjuangkan hak-haknya, bukan hanya hak yang ada dalam peraturan perundang-undangan, tetapi hak-hak buruh sebagai manusia yang bermartabat yang punya harga diri sebagaimana terdapat dalam Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia(DUHAM) dan juga dalam Konvensi ILO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar