- BANGUNAN RUKO DI DUGA TIDAK MEMILIKI IMB
- MENYALAHI PERDA No:02 Thn 2012 KABUPATEN KUANSING
- PASAR TRADISIONAL YANG TIDAK DI RAWAT
Kotarajo-SRR
(*028)
Berkembangya
suatu Daerah atau Wilayah terlihat dari SDM dan juga banyaknya pembangunan
serta banyaknya perusahan atau perkebunan di suatu Daerah karena jika itu sudah
ada maka angka pengangguran akan berkurang dan SDM masyarakat setempat akan
naik dan berkembangya suatu Daerah adalah impian seluruh masyarakatnya namun
bukan berarti jika kita hendak mendirikan sesuatu sesuka hati kita tanpa
mengindahkan Perda atau Peraturan apapun yang berlaku di Daerah tersebut,salah
satu contoh adalah IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN(IMB)jika kita tidak memiliki ini
sama artinya kita mendirikan bangunan secara Ilegal dan karena jika kita
memiliki Ijin kita sudah menambah Pendapatan Daerah yang bertujuan untuk
menunjang Perkembangan dari segala sektor di suatu Daerah tersebut karena
berjalanya suatu Proyek selain dari APBD itu juga berkat kita membayar pajak
dan mengurus segala perijinan yang berlaku di Daerah tersebut.
Kecamatan Pangean salah satu Daerah
yang berkembang pesat dan berada di Kabupaten Kuantan Singingi,Provinsi
RIAU,menurut pantauan SRR(19/11/13)pembangunan di Kecamatan ini menunjukkan bahwa Daerah telah mengalami perkembangan yang pesat dan kemajuan dalam hal pembangunan dan Tata Kota,namun dalam hal ini kita sebagai
masyarakat tidak boleh melanggar apa yang sudah di tetapkan Pemerintah yang tertuang di
dalam Peraturan Daerah No.02 Thn 2012, Kabupaten Kuantan Singingi “Dilarang membangun tanpa seizing Bupati”akan tetapi Perda ini
seolah Vakum dan tidak berlaku di Desa Kota Rajo,Kecamatan Pangean,Kabupaten Kuantan singingi dan dari pantauan wartawan SRR,tampak ada beberapa ruko yang sedang dikerjakan dan tidak ada
Plang IMB nya jadi di duga Pembangunan Ruko ini tidak memiliki IMB jika
Pembangunan ini memiliki IMB tentu sudah di pasang plangya di depan,atau ada
permainan pemilik Ruko dengan bagian perijianan IMB ini?,dari hasil wawancara dengan pekerja Ruko ini mereka juga beranggapan demikian.
Kalau memang ada IMB tentu ada ditempel Saint boardnya”ujarmereka. Kepala Desa yang di hubungi melalui via Hp jawabnya tidak tahu akan masalah ini begitu juga pemilik ruko tidak berada di
tempat dan untuk masalah ini hendaknya Bupati serta SKPD harus
mensosialisasikan agar seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kuansing mengerti
tentang peraturan Daerahnya.Dari pantauan wartawan SRR jelas tampak perkembangannya di Daerah ini walaupun hanya masih setatus Desa namun pertumbuhan,perkembangan property tampak sangatlah pesat dan kesadaran
bagi seluruh masyarakat agar taat pajak dan perijinan sangatlah pentingnya
karena kita ketahui pembangunan bisa terlaksana karena kita
bayar pajak dan dari pajak
serta Pendapatan Daerah lainyalah di Bangunkan untuk kesejahteraan
masyarakatnya seperti contoh Los pasar kotarajo Kecamatan Pangean,Lajunya perkembangan ekonomi suatu Daerah juga tidak terlepas dari meningkatnya
SDM di Daerah tersebut dan pasar Kota Rajo ini memiliki pasar tradisional yang selalu ramai setiap hari,apalagi pada
hari Minggu.justru
masyarakat lebih kenal dengan
pasar tradisional ini dengan sebutan pasar minggu.
Namun alangkah ironisnya laju perkembangan serta pesatnya
pembangunan di daerah ini akan tetapi keberadaan pasar tradisionil terlihat di tumbuhi rumput liar karena tidak
adanya perawatan sedangkan para pedagang selalu membayar dan kemanakah arah
uang tersebut,hanya rumputlah yang tahu karena jika di pertanyakan kepada yang
kita rasa berkompaten jawabanya”Tanya saja kepada rumput yang bergoyang”karena
tidak terawatnya paar tradisional sekarang ini selalu di keluhkan oleh para
pedagang yang berjualan di pasar tradisional,kedepannya tolonglah jangan hanya mau duitnya saja”ujar Ibu Upiak selaku pedagang di los pasar tersebut.begitu juga dengan sampah sampah yang menumpuk tidak di hiraukan oleh petugas kebersihan dan keberadaan
sampah ini sangat menganggu bagi masyarakat di sekitarnya,padahal pasar tradisional ini telah memberikan kontribusi yang besar kepada Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar