- Kepala Sekolah mengambil keputusan tanpa musyawarah
- Ketua Komite dan Wali Murid tidak pernah tau berapa Dana BOS yang di TERIMA SEKOLAH.
- Buku pelajaran tidak ada,Kepala Sekolah tidak Transfaran
Rohil-SRR
(*027)

Jika orang
tua murid atau warga bertanya kepada saya,bagaimana saya harus
menjawabnya.kalau saya harus mendatangi kepala sekolah tentang hal ini,
menurut saya gak etis, seharusnya kepala sekolah yang memberitahukan
sebelum kebijakan itu dilakukan"jelas pak jumiran lagi,mungkin kepala
sekolah sudah melupakan saya sebagai ketua komite di sekolah
tersebut,karena selama 4 tahun saya menjabat jadi ketua komite sekolah
seingat saya baru sekali saya di ajak musyawarah oleh kepala sekolah dan itu Membahas tentang penambahan lokal (kelas) dan saya upayakan,mudah-mudahan dengan adanya bantuan dari pengusaha-pengusaha setempat
dana tersebut dapat.sehingga dapat terbangun 3 lokal.dan lokal yang lama
saya minta untuk di bongkar agar sengnya digunakan untuk lokal baru
tidak di kasih oleh kepala sekolah.dan saya upayakan lagi dari orang tua
murid membayar Rp10.000 /wali murid untuk membeli kekurangan seng untuk sekolah
yang baru di bangun.setelah itu saya tdak ada lagi di undang kepala
sekolah dan tiba-tiba saya dengar dari wali murid,dan saya buktikan sendiri
lokal yang baru di bangun itu di gunakan untuk kantin dan rumah penjaga
sekolah.jelas saja saya sebagai ketua komite merasa keberatan tanpa ada
musyawarah terlebih dahulu.hal ini pasti saya kembangkan.karena saya
tidak mau terlibat atau dianggap sebahat.dan saya mau bilang apa sama
wali murid jika mereka bertanya tentang hal itu,sementara saya tidak tau
sama sekali.demikian keterangan ketua komite (pak jumiran).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar